Oknum Pidsus Kejati Jawa Timur Diduga Masuk Angin, Pelapor Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Tak Pernah Diberi SP2HP

Sumenep, Tabir Nusantara // Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyalai prinsip hukum karena pelapor

dugaan tindak pidana korupsi dana kapitasi di Dinas Kesehatan P2KB Sumenep, tidak pernah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

 

Berdasarkan informasi yang diterima oleh awak media ini dari oknum di dinas kesehatan sumenep yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kapitasi yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah diselesaikan dengan pelicin

 

Terkait hal itu, Pakar hukum asal Kabupaten Sumenep, Syaiful Bahri, S.H, angkat bicara dan menilai ada kejanggalan serta tidak profesional pihak Pidsus Kejaksaan tinggi jawa timur dalam menghentikan kasus dugaan korupsi dana kapitasi Dinas Kesehatan P2KB Sumenep.

 

Pasalnya, Menurutnya ipung sapaan akrab, alasan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan kasus itu tidak naik ke tahap penyelidikan setelah sebelumnya memasuki pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data (pulbaket dan puldata) itu sangatlah janggal.

 

Sebab, Ketika beberapa kali dikonfirmasi oleh pelapor pihak Kejati selalu mengatakan pulbaket dan akan memasuki kesimpulan yang disampaikan melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati jawa Timur.

 

Namun, Dalam hal ini terkesan Aneh, karena pelapor dan saksi korban tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya. ada apa dengan Pidsus Kejati jawa timur ?

 

Apalagi, secara tiba tiba pihak kejati jawa timur, kini memberikan informasi lanjutan terkait hasil dari pulbaket dan puldata yang hasilnya tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan, itupun tanpa surat resmi ( SP2HP )

 

Maka dari itu, Ipung menilai bahwa hukum di Indonesia khususnya di Kejati Jawa Timur, terkesan digadaikan kepada terduga pelaku tindak pidana korupsi, mengingat sampai detik ini pelapor dan saksi korban tidak pernah di panggil dan diperiksa oleh pihak kejati yang menangani perkara ini, dan bahkan pelapor tidak pernah diberikan SP2HP.

 

Padahal, SP2HP merupakan hak bagi pelapor dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan, dan penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

 

” Jadi, saya menduga pidsus kejati jawa timur masuk angin dalam penanganan kasus dana kapitasi ini, karena secara prinsip kan pelapor berhak dikasih tahu Perkembangan Penanganan laporannya jika dan lidik dihentikan itupun pelapor wajib diberi tahu, karena Itu masuk hak partisipasi warga dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, jadi pelapor tidak harus meminta dulu, baru ada respon. Maka, saya sarankan pelapor membuat Keberatan tentang Penghentiaan lidik tersebut ke kejati tembusi Jaksa Agung, Jamwas dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” Tegas Ipung pengacara dari PERADI Madura Raya pada media ini

 

Ia menambahkan, Pemberitahuan pidsus terhadap pelapor yang tidak melalui surat resmi tentunya sangat bertentangan dengan prinsip prinsip hukum yang transparansi dan berkeadilan, Sehingga jika dibiarkan oknum oknum penjahat yang merampas hak hak orang lain atau rakyat di negara ini, maka Indonesia tidak ada ubahnya dengan film komedi dono kasino ” Ngopi bareng”,Artinya, yang salah dibernarkan karena banyak uang yang benar disalahkan.

 

” Saya mendukung pelapor agar melangkah ke Kejaksaan Agung dan kalau perlu ke Presiden, agar oknum oknum yang terlibat dalam kasus ini diadili siapapun itu dan apapun pengkat dan jabatannya,” ujarnya.

 

Sementara, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyatakan bahwa kasus itu tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan

 

” Selamat pagi bapak/ibu, Petunjuk dari bidang pidsus terkait lapdu sudah ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan bahan keterangan, hasilnya tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan/dihentikan,” Balasnya Via Whatsapp, Selasa, 23/4/2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273