NYOLONG SEPEDA MOTOR SUPRA FIT, DIMAS ANDIKA (BURONAN),RESTU WIBIANTONO DITUNTUT 24 BULAN BUI

Info Indonesia
Surabaya,//. Sidang perkara pidana Pencurian 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit
hitam Nopol W-5690-RN, yang sedang terparkir di jalan Warugunung Surabaya, setelah berhasil gasak motor korbannya, oleh Dimas Andika (DPO), digadaikan kepada seseorang seharga Rp.1.000.000,- .Sehingga saksi Suwarsih merugi Rp.3,7 Juta, dengan Terdakwa Restu Wibiantono bin Legiman,(29) warga Jalan Jemur Gayungan Gg.2/24, Gayungan, Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim S.Pujiono, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin, Menyatakan Terdakwa Restu Wibiantono bin Legiman,(29), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ”pencurian dengan pemberatan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke-4 ke-5 KUHP”.
‘Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Restu Wibiantono bin Legiman,dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti,
1buah sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nopol W-5690-RN beserta STNK dikembalikan pada saksi suwarsih. Dan 1 buah sepeda motor Honda Beat Nopol L-6615-BAL dikembalikan pada saksi Raffi dan Kunci pas ukuran 6,10, 12 dan dua anak kunci modifikasi berbentuk pipih Dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 25 Maret 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Suwarsih pemilik sepeda motor Supra Fit yang dicolong oleh terdakwa.
“Sepeda motor saya Supra Fit saya parkir di teras rumah saya, saya kunci stir,jam 5 pagi saya lihat, motor saya sudah gak ada, kerugian saya 3,5 juta, sekarang motor dimana gak tau yang mulia,” terang saksi.
Diketahui Rabu 20 November 2024 jam 02.40 wib,Terdakwa Restu Wibiantono bin Legiman,(29),
berboncengan sepeda motor Honda Beat Nopol L-6615-BAL dengan Dimas Andika,melihat sepeda motor Honda Supra Fit hitam Nopol W-5690-RN milik saksi Suwarsih yang sedang terparkir.
di jalan Warugunung Surabaya.
Timbul niat jahat untuk mengambil sepeda.motor tersebut.
Terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan Dimas Andika tetap diatas motor mengawasi keadaan sekitar.Terdakwa merusak kunci setir sepeda motor tersebut dsn.membawanya pergi dengan cara didorong oleh Dimas Andika kerumah Terdakwa jalan Jemur Gayungan Gg.2/.24, Gayungan Surabaya,Terdakwa memasukkan kunci palsu ke lubang kunci dan berhasil menyalakan mesin sepeda motor.
Sepeda motor milik saksi Suwarsih digadaikan oleh Dimas kepada seseorang dengan harga Rp.1.000.000,- .Sekitar jam 15.00 wib, Terdakwa berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Karang Pilang, saat berada di sekitar jalan Jemur Gayungan.Akibat perbuatan terdakwa, saksi Suwarsih mengalami kerugian sebesar Rp.3.700.000,-
Foto : Terdakwa Restu Wibiantono bin Legiman,(29) (kiri),saksi Suwarsih (kanan), agenda sidang Tuntutan JPU Riny NT, dari Kejari Surabaya,
diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Reporter; amiril