NYOLONG SEPEDA MOTOR SUPRA FIT, DIMAS ANDIKA (BURONAN),*RESTU WIBIANTONO DIHUKUM 24 BULAN BUI*

Info Indonesia pencurian

*Surabaya*//.  Sidang perkara pidana Pencurian 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit hitam Nopol W-5690-RN, yang sedang terparkir di jalan Warugunung Surabaya, setelah berhasil gasak motor korbannya, oleh Dimas Andika (DPO), digadaikan kepada seseorang seharga Rp.1.000.000,- .Sehingga saksi Suwarsih merugi Rp.3,7 Juta, dengan Terdakwa Restu Wibiantono bin Legiman,(29) warga Jalan Jemur Gayungan Gg.2/24, Gayungan, Surabaya, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim
S.Pujiono,MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Restu Wibiantono bin Legiman,(29), terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Percurian dalam keadaan memberatkan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke-4 ke-5 KUHP”, Dakwaan tunggal Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun,Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”Selasa ( 25/03)

Menetapkan barang bukti,
1buah sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nopol W-5690-RN beserta STNK dikembalikan pada saksi suwarsih. Dan 1 buah sepeda motor Honda Beat Nopol L-6615-BAL dikembalikan pada saksi Raffi dan Kunci pas ukuran 6,10, 12 dan dua anak kunci modifikasi berbentuk pipih Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim sama (conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin, menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Suwarsih pemilik sepeda motor Supra Fit yang dicolong oleh terdakwa.

Diketahui Rabu 20 November 2024 jam 02.40 wib,Terdakwa Restu Wibiantono bin Legiman,(29),
berboncengan sepeda motor Honda Beat Nopol L-6615-BAL dengan Dimas Andika,melihat sepeda motor Honda Supra Fit hitam Nopol W-5690-RN milik saksi Suwarsih yang sedang terparkir.
di jalan Warugunung Surabaya.
Timbul niat jahat untuk mengambil sepeda.motor tersebut.

Terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan Dimas Andika tetap diatas motor mengawasi keadaan sekitar.Terdakwa merusak kunci setir sepeda motor tersebut dsn.membawanya pergi dengan cara didorong oleh Dimas Andika kerumah Terdakwa jalan Jemur Gayungan Gg.2/.24, Gayungan Surabaya,Terdakwa memasukkan kunci palsu ke lubang kunci dan berhasil menyalakan mesin sepeda motor.

Sepeda motor milik saksi Suwarsih digadaikan oleh Dimas kepada seseorang dengan harga Rp.1.000.000,- .Sekitar jam 15.00 wib, Terdakwa berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Karang Pilang, saat berada di sekitar jalan Jemur Gayungan.Akibat perbuatan terdakwa, saksi Suwarsih mengalami kerugian sebesar Rp.3.700.000,-

Foto : Terdakwa Restu Wibiantono bin Legiman,(29) (kiri),saksi Suwarsih (kanan), agenda sidang Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Reporter: amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *