NYOLONG SEPEDA MOTOR DI JOYOBOYO,SUPRAMBODO, DICIDUK DI KOSAN SIDOARJO , BABLAS BUI.

Seputar informasi Indonesia”

 

Surabaya //. Sidang perkara pidana pencurian dengan pemberatan, 1 unit sepeda motor Honda Beat biru putih Nopol L-5142-GA yang sedang diparkir samping rumah jalan Joyobopyo Belakang Kel.Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya.Ditangkap selalu lolos, karena selalu nyaman jadi manusia silver di Sidoarjo, berhasil diciduk di kosan nya di Sidoarjo, dengan Terdakwa Suprambodo bin Riyadi, diruang Candra PN.Surabaya, secara Vidio Call.Senin (06/01/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Suprambodo bin Riyadi, melakukan tindak pidana,
“Mengambil barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang untuk dimiliki secara melawan hukum, masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.”

Selanjutnya JPU JPU menghadirkan saksi Nur Badriah dan Febian Lasa Dewa Kuncoro di persidangan,

Nur Badriah mengatakan bahwa kehilangan sepeda motor milik anaknya Mohammad Arif Rahman Hakim yang di parkir di rumah di Jalan Joyoboyo Belakang RT 08/RW 06 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya. Kejadiannya Selasa, 17 Januari 2023, sekitar jam 18.00 wib.

“Jadi sepeda motor milik anak saya hilang yang di parkir di rumah, Sepeda motor sudah di kunci setir dan saya tahu kalau sepeda motor itu sudah dicuri dari CCTV kampung.Untuk kerugian Rp 10 juta Yang Mulia,”kata Nur Badriah.

Sementara itu, Febrian menjelaskan terdakwa menjadi buron di Sidoarjo dan ditemukan di perempatan Kota Sidoarjo menjadi manusia silver. “Kami melakukan penangkapan sudah empat kali tapi gagal bukan terdakwa yang dimaksud, karena memyamar menjadi manusia silver. Akhirnya dari sinyal Handphone kami bisa menemukan dia keberadaannya di kos-kosan di Sidoarjo,” ucap Frebrian anggota Kepolisian.

Terhadap keterangan para terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia, saya mengambil sepeda motor Honda Beat Nopol L-5142-GA di samping rumah di Jalan Joyoboyo Surabaya, menggunakan obeng untuk merusak kunci kontak motor, setelah berhasil dijual Rp 1,5 juta Yang Mulia,”terang Suprambodo lewat Video Call.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 13 Januari 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, Terdakwa Suprambodo rencana mengambil barang milik orang lain. Kemudian Selasa 17 Januari 2023, terdakwa berangkat mencari sasaran, menyiapkan alat obeng untuk mempermudah perbuatannya.

Lalu jam 18.10 wib terdakwa sampai disamping rumah jalan Joyobopyo Belakang RT.08/RW.06 Kel.Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya.Disamping rumah tersebut ada 1 unit sepeda motor merk Honda Beat biru putih 2017 Nopol L-5142-GA sedang diparkir.

Dimana saat keadaan sedang sepi, terdakwa mendekati sepeda motor tersebut, menyiapkan obeng yang disiapkan sebelumnya. Memasukkan obeng kedalam kunci kontak sepeda motor, memutar obeng, sehingga bisa menyalakan mesin sepeda motor tersebut dan membawa dan menjualnya Rp. 1.500.000,-, perbuatannya diketahui petugas Kepolisian sehingga ditangkap

Akibat perbuatan Terdakwa, Mohammad Arif Rahman Hakim menderita kerugian Rp.10.000.000,-

Foto : Tampak,Para saksi, Nur Badriah dan saksi Febian Lasa Dewa Kuncoro saat memberikan keterangan, atas perkara pencurian dengan Terdakwa Suprambodo bin Riyadi, di ruang Candra PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (06/01/2025).

Editor; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *