NYOLONG SEPEDA MOTOR DI JOYOBOYO,NYAMAR JADI MANUSIA SILVER*,SUPRAMBODO, DICIDUK DI KOSAN SIDOARJO , DIHUKUM 24 BULAN BUI.

“Seputar informasi Indonesia”
Surabaya,// Sidang perkara pidana pencurian dengan pemberatan, 1 unit sepeda motor Honda Beat biru putih Nopol L-5142-GA yang sedang diparkir disamping rumah jalan Joyobopyo Belakang Kel.Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya.Ditangkap selalu lolos, karena selalu nyaman jadi manusia silver di Sidoarjo, berhasil diciduk di kosan nya di Sidoarjo, dengan Terdakwa Suprambodo bin Riyadi, diruang Candra PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sudar, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Suprambodo bin Riyadi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,“Pencurian dalam keadaan memberatkan,” “Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.”
“Menjatuhkan pidana terhadap Suprambodo bin Riyadi dengan pidana penjara selama 2 tahun,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” Senin, (03/02)
Menyatakan barang bukti,
Sebuah STNK sepeda motor merk Honda Beat tahun 2017 Nopol L-5142-GA dikembalikan kepada : Mohammad Arif Rahman Hakim.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, dari Kejari Surabaya,dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Nur Badriah dan Febian Lasa Dewa Kuncoro di persidangan. Nur Badriah mengatakan bahwa kehilangan sepeda motor milik anaknya Mohammad Arif Rahman Hakim yang di parkir di rumah di Jalan Joyoboyo Belakang, Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya, Selasa, 17 Januari 2023,jam 18.00 wib.
“Jadi sepeda motor milik anak saya hilang yang di parkir di rumah, Sepeda motor sudah di kunci setir dan saya tahu kalau sepeda motor itu sudah dicuri dari CCTV kampung.Untuk kerugian Rp 10 juta Yang Mulia,”kata Nur Badriah.
Sementara saksi penangkap, Febrian menjelaskan terdakwa menjadi buron di Sidoarjo dan ditemukan di perempatan Kota Sidoarjo menjadi manusia silver. “Kami melakukan penangkapan sudah empat kali tapi gagal bukan terdakwa yang dimaksud, karena memyamar menjadi manusia silver. Akhirnya dari sinyal Handphone kami bisa menemukan dia keberadaannya di kos-kosan di Sidoarjo,” ucap Frebrian anggota Kepolisian.
Diketahui, Terdakwa Suprambodo rencana mengambil barang milik orang lain. Kemudian Selasa 17 Januari 2023, terdakwa berangkat mencari sasaran, menyiapkan alat obeng untuk mempermudah perbuatannya.
Lalu jam 18.10 wib terdakwa sampai disamping rumah jalan Joyobopyo Belakang RT.08/RW.06 Kel.Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya.Disamping rumah tersebut ada 1 unit sepeda motor merk Honda Beat biru putih 2017 Nopol L-5142-GA sedang diparkir.
Dimana saat keadaan sedang sepi, terdakwa mendekati sepeda motor tersebut, menyiapkan obeng yang disiapkan sebelumnya. Memasukkan obeng kedalam kunci kontak sepeda motor, memutar obeng, sehingga bisa menyalakan mesin sepeda motor tersebut dan membawa dan menjualnya Rp. 1.500.000,-, perbuatannya diketahui petugas Kepolisian sehingga ditangkap. Akibat perbuatan Terdakwa, Mohammad Arif Rahman Hakim menderita kerugian Rp.10.000.000,-
Foto : Tampak,Para saksi, Nur Badriah dan saksi Febian Lasa Dewa Kuncoro saat memberikan keterangan, perkara pencurian dengan Terdakwa Suprambodo bin Riyadi, di ruang Candra PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Reporter (Lutfi)