NYOLONG MOTOR “MOH.HASIN TIDAK MENYESALI PERBUATANNYA,*UANG HASIL NYOLONG DI BUAT FOYA – FOYA

Info pencurian
*Surabaya,— Sidang perkara pidana Pencurian dengan pemberatan, beberapa sepeda motor yang sasaran pelaku sedang terparkir di halaman rumah atau depan kamar kosan, setidaknya ada 4 sasaran tempat, yang telah dieksekusi oleh Terdakwa Moh.Hasin bin Munawar bersama dengan Abdul Qodir Jailani ( berkas terpisah), juga oleh pelaku Mat Dahri (DPO), sehingga korbannya kehilangan motor kerugian masing- masing puluhan juta rupiah.dipimpin ketua majelis hakim Ni Putu Indayani, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline, Rabu (04/06/2025).
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Moh.Hasin bin Munawar, melakukan pidana, “mengambil barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, masuk ke tempat melakukan kejahatan, untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, beberapa perbuatan harus dipandang perbuatan berdiri sendiri-sendiri, merupakan beberapa kejahatan.” “Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.”
Selanjutnya JPU menghadirkan dipersidangan, Saksi korban Suwandi pemilik Sepeda Motor Honda Vario Nopol L-5274-BX yang hilang, dan Saksi korban Abil Fida Nugroho,pemilik Sepeda motor Honda Vario, Nopol W-6395-NCA.
Suwandi menerangkan bahwa saat itu sepeda motornya di parkir di teras rumahnya jalan Dk.Karangan Tengah 60,Babatan,Wiyung,
” Sepeda motor saya Saya parkir di teras rumah, sudah di kunci setir, saya mengetahui sepeda saya hilang, waktu pagi saat mau berangkat kerja, kalau kerugian saya sekitar 17 jutaan.” terang Suwandi.
Saksi abil Fida juga menerangkan kehilangan sepeda motornya
Honda Vario 2021 Nopol W-6395-NCA, yang sedang di parkir di tempat kos nya jalan Jetis Kulon I Blok A No.34-35 Surabaya,
“Sepeda motor itu milik kakak saya, tiba – tiba hilang di depan kamar kos, kerugiannya sekitar 22 juta,” ujar saksi.
Terdakwa mengakui semua keterangan para saksi, ” benar yang mulia,” katanya.
“Kamu itu spesialis curi motor ya, kamu berganti pasangan saat kerja curi motor, sudah banyak korbannya, untuk apa setelah kamu jual.motor itu, untuk apa uangnya,” tanya hakim.
“Benar yang mulia, saya pernah juga sama Mat Dehri, sekarang masih buron, uang pembagian dari jual.motor curang, saya buat Foya – foya yang mulia,” terangnya.
“Hebat kamu, ingin foya – foya, tapi curi motor dulu ya, sekarang ketangkap ya,” kata hakim.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 11 Juni 2025, dengan agenda tambahan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Diketahui,Terdakwa Moh.Hasin bin Munawar, bersama dengan Abdul Qodir Jailani ( berkas terpisah), Berniat mengambil motor untuk dijual kembali.Kemudian Sabtu 28 Desember 2024,Terdakwa M.Hasin dibonceng Abdul Qodir Jailani
Sepeda Motor Honda Beat milik Abdul Qodir Jailani.
Kemudian mencari sasaran berkeliling di Jalan wonokromo dan jalan wiyung Surabaya,Keduanya
melihat di rumah kos jalan Jetis Kulon I Blok A No.34-35 Surabaya, 1unit Sepeda Motor Honda Vario 2021 Nopol W-6395-NCA sedang di parkir milik kakak kandung saksi korban Abil Fida Nugroho, yang sedang menitipkan di teman kampus yaitu saksi Galung.
Melihat sasaran, terdakwa bersama Abdul Qodir Jailani mengambil tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi korban Abil Fida Nugroho.
Terdakwa berperan masuk kedalam rumah kos tersebut, merusak kunci kontak Sepeda Motor Honda Vario tahun 2021 Nopol W-6395-NCA menggunakan kunci T, sedangkan Abdul Qodir berperan mengawasi situasi.
Setelah berhasil curi motor tersebut, terdakwa bawa pergi bersama Abdul Qodir,dan dijual ke Cak Dul harga Rp.4.500.000,-,
Akibat perbuatan Terdakwa Moh.Hasin bin Munawar, saksi korban Abil Fida Nugroho mengalami kerugian Rp.22.000.000,-.
Sebelumnya, pada Jum’at 28 Februari 2025, Surabaya.Juga mengambil motor, mencari sasaran
berkeliling di Jalan wonokromo dan jalan wiyung, Terdakwa dan Abdul Qodir Jailani (berkas terpisah)
melihat sasaran 1 unit Sepeda Motor Honda Vario 2021 Nopol L-5274-BX milik saksi korban Suwandi, sedang di parkir di teras rumah jalan Dk.Karangan Tengah 60 Rt.009 Rw.003 Kel.Babatan Kec.Wiyung Surabaya dalam keadaan terkunci.
Tanpa sepengetahuan pemiliknya Suwandi,terdakwa berperan merusak pintu pagar rumah dan masuk,terdakwa merusak kunci kontak Sepeda Motor Honda Vario tersebut menggunakan kunci T,
Setelah berhasil, Sepeda motor tersebut di jual kepada Cak Dul harga Rp.4.200.000,-. Saksi korban Suwandi mengalami kerugian Rp. 18.000.000,-
Saat dilakukan introgasi, Terdakwa
Moh.Hasin bin Munawar, mengakui perbuatnnya, juga pernah melakukan mencuri motor bersama Mat Dehri (DPO) yaitu :
– 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy tahun 2022 Nopol AG-3602-ECN milik saksi korban, Grisnanta Tesha Amifda, di parkir di depan kamar kost jalan Lidah wetan Gg.1 C No.31, Kel.Lidah Wetan Lakarsantri Surabaya, oleh Mat Dehri (DPO) di jual harga Rp.4.000.000,-.Saksi korban Grisnanta Tesha Amifda, mengalami kerugian Rp. 20.000.000,-
– 1 unit Sepeda Motor Honda CRF 2020 Nopol AG-3710-OAQ milik saksi korban Intan Septya Wiyono,di parkir di parkiran kos kosan jalan Wiyung Gg.I, Kel.Wiyung Kec Wiyung Surabaya,
di jual harga Rp.6.000.000,-.
Saksi korban Intan Septya Wiyono,
mengalami kerugian Rp. 30.000.000,-
Foto : Terdakwa Moh.Hasin bin Munawar, menjalani sidang dengan agenda saksi korban kehilangan motornya, diruang Sari 3 PN. Surabaya, Rabu (04/06/2025).
Reporter: bagus