NYOLONG MOTOR, KIPAS ANGIN DAN POMPA AIR, JUGA PERALATAN BUAT KUE,JOKO SANTOSO DAN MASPUT ( BERKAS TERPISAH) MAT SEHRI PENADAH BARANG COLONGAN, BABLAS BUI

Red: TABIRNUSANTARA 

Surabaya : Sidang perkara pidana pencurian toko kue, pelaku masuk dari atap rumah, memecah pintu kaca dan merusak gembok, pelaku berhasil menggasak, sepeda motor revo,kipas angin, pompa air, dan peralatan masak kue, denganTerdakwa Mat Sehri bin Muni (alm)(55), asal Sampang, alamat rumah Babadan I / 45 RT 005 RW 005 Kel. Gundih Kec. Bubutan Surabaya, Pendidikan SD tidak tamat, dipimpin ketua majelis hakim Cokia Ana P.Oppusunggu,diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call,Senin (05/08/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya, Menyatakan,
Terdakwa Mat Sehri bin Muni (alm)(55), melakukan tindak pidana “Penadahan barang hasil kejahatan”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 480 ke-1 KUHP”.

Selanjutnya JPU menghadirkan
Saksi Hardi (66) pemilik barang yang dicuri, dan saksi Suryowati (55) karyawan toko kue,
“Saya tidak kenal dengan pengurangan, maupun penadahnya,
Waktu itu tanggal 15 Mei 2024, jam 11 malam sampai 4 pagi, toko saya dibobol maling, naik dari atap, merusak pintu kaca toko,mengambil peralatan masak buat kue,kipas angin, gembok dirusak, mereka masuk berdua, yang tau pertama istri saya, bawa kunci membuka toko, sepsa motor juga dijual ke orang lain sama terdakwa itu, yang menemukan polisi lalu disita,” terang saksi Hardi.

Diketahui, Rabu 15 Mei 2024, jam 18.00 wib,Terdakwa Mat Sehri bin Muni (alm),membeli barang hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam, Nopol : L-5388-OH, harga Rp. 5.000.000,-1 unit mesin pompa air merk HITACHI dan 2 unit kipas angin warna hitam merk Air Monster harga Rp.800.000,-

Barang tersebut hasil kejahatan yang dilakukan Joko Santoso dan Masput Alias Ciput (berkas penuntutan terpisah),Joko Santoso mengajak Masput mengambil barang di jalan Dukuh Kupang 25/15 Surabaya, dengan cara, Joko merusak gembok pagar depan gunakan Linggis, Joko.masuk ke dalam toko kue, Kemudian barang- barang tersebut oleh Joko dan Masput dibawa ke kuburan, Kemudian barang tersebut dijual kepada Terdakwa Mat Sehri, di rumah Babadan I / 45 RT 005 RW 005 Kel. Gundih Kec. Bubutan Surabaya.

Sepeda motor yang dijual kepada terdakwa, tanpa dilengkapi STNK dan BPKB dan 1 unit mesin pompa air merk HITACHI dan 2 unit kipas angin warna hitam merk Air Monster, merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Joko Santoso dan Masput.

Foto : Terdakwa Mat Sehri ,(kiri atas),
Saksi Hardi, pemilik barang yang dicuri, dan saksi Suryowati (kanan atas), Hakim Titik Budi Winarti, melihat HP, dan KM.Cokia Ana P.Oppusunggu, diruang Tirta 2 PN.Surabaya,Senin (05/08/2024).

 

(MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *