NYOLONG LAPTOP MERK LENOVO, DIDIK AGUS DARMINTO MASIH BURON. ISAK LOIS UKTOLSEYA DIHUKUM 24 BULAN BUI,*MASIH NYATAKAN BANDING

Info pencurian
*Surabaya,—Sidang perkara pidana Pencurian dalam Keadaan pemberatan,1 unit Laptop merk Lenovo, di Toko Java Computer,jalan Kebonsari III/17 Jambangan Surabaya, dan Laptop hasil curian tersebut dijual harga Rp.1,6 juta,dengan Terdakwa Isak Lois Uktolseya bin Franz Uktolseya bersama.dengan Didik Agus Darminto (DPO), diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (22/04/2025).
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim S.Pujiono, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Isak Lois Uktolseya bin Franz Uktolseya, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ”Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.” Dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.”
Menetapkan barang bukti,
1 Unit sepeda Motor Yamaha Jupiter hitam tampa plat nomor,
1 Unit Helm Merk Honda hitam.
Dirampas untuk Negara.
1buah Flesdis berisi rekaman CCTV pencurian,Dikembalikan kepada saksi korban.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimudin, dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Diketahui, Kamis 29 Agustus 2024 jam 08.45 wib,Terdakwa Isak Lois bersama Didik Agus Darminto (DPO), mengendarai Yamaha Jupiter No.Pol : L 3120-S datang ke Toko Java Computer, jalan Kebonsari III No.17 Kec. Jambangan,Surabaya, Didik Agus berpura-pura- pura membeli dan bertanya kepada penjaga toko, agar tidak melihat Terdakwa beraksi.
Saat pelayan toko melayani Didik Agus, terdakwa meletakkan Helm di atas etalase agar dapat mengambil Laptop, tidak.kelihatan penjaga.
Terdakwa mengambil Laptop merk Lenovo silver dimasukan ke jaket, selanjutnya keduanya tinggalkan toko tersebut, lalu Laptop dijual seharga Rp.1.600.000,-,Terdakwa mendapat bagian Rp.700.000,-.
Selanjutnya Jumat 30 Agustus 2024, saksi Nizal Anggoro, baru mengetahui bila Laptop yang ada di Etalase berkurang.Saksi Ainul Yakin melihat CCTV kalau diambil Terdakwa, dan dilaporkan ke Polsek Jambangan.Terdakwa berhasil ditangkap, diinterogasi, terdakwa mengakui perbuatanya, Akibat perbuatan Terdakwa, Ainul Yakin mengalami kerugian Rp.4.200.000,-
Foto : Terdakwa Isak Lois Uktolseya bin Franz Uktolseya, .enjalani sidang agenda Putusan dibacakan KM.S.Pujiono, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (22/04/2025).
Reporter:bagus