NYOLONG KABEL PT.TELKOM DI JALAN RAYA BANYU URIP, AGOES PECATAN POLISI BERSAMA KE 6 TEMANNYA, DICIDUK POLSEK SAWAHAN, BABLAS BUI.

Red: TABIRNUSANTARA

Surabaya // Sidang perkara pidana Pencurian kabel tanam milik PT Telkom, yang oleh terdakwa menggali dititik jalan Raya Banyu Urip tepat depan rumah nomor 36, mereka.menggali cara bergantian telah semalam 50 cm, namun apesnya saksi Agus Wijaya dan Firdaus Nurul Huda anggota Polsek Sawahan datang kelokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat, dan berhasil membekuk para pelaku pencurian tersebut, dengan ketujuh terdakwa yakni, Terdakwa Agoes Salim Hakim bin Lukman Hakim (39) Pecatan POLRI (PTDH),Pendidikan SMA, Terdakwa Joko Yuliono bin Masduri,(39), Pendidikan SD, Terdakwa Haryono bin Sarmiatun, (31), petani, Pendidikan SMP, Terdakwa Sobirin, bin Aceng,(40), Pendidikan SMP kelas 2, Terdakwa Sugiyanto bin Siswanto (40), Pendidikan SD, Terdakwa Ahmad Ihfannudin bin Poniman (26) Pendidikan SMP, dan Terdakwa Iming Puryanto, bin Yayak Suwaji.(41) Pendidikan SMP.,diruang Tirta 2 PN.Surabaya, Senin (02/12/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Para Terdakwa , Terdakwa Agoes Salim Hakim, terdakwa Joko Yulianto Duri, terdakwa Haryaono, terdakwa Sobirin, terdakwa Sugiyanto, terdakwa Ahmad Ihfanuddin dan terdakwa Iming Puryanto, melakukan perbuatan pidana,”Percobaan kejahatan dipidana, adanya permulaan pelaksanaan, tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri mengambil barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal, 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana Jo Pasal, 53 ayat (1) KUHPidana.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap Agus Wijaya, anggota Polsek Sawahan, dipersidangan, saksi menangkap para terdakwa di Jalan Banyu Urip, Rabu 28 Agustus 2024 jam 03:00 wib. Penangkapan terjadi karena ada laporan masyarakat, ada orang yang mencurigakan sedang menggali tanah.

“Kami datang ke lokasi dan dari interogasi ke para terdakwa, mereka akan mencuri kabel Telkom yang ditanam di lokasi tersebut. Kabel itu sudah tidak terpakai lagi (sekarang pakai jaringan fiber optic),” kata Agus Senin (02/12/2024).

Saat di konfirmasi ke pihak Telkom bahwa mereka membenarkan jika itu kabel milik Telkom, namun kabel tersebut sudah tidak dipakai lagi.

“Jadi terdakwa saat itu sedang menggali dan belum sempat ambil. Baru gali sekitar 50 cm dan kedalaman 30 cm dan setelah itu kami amankan ke Polsek Sawahan,” ujarnya.

Atas keterangan saksi penangkapan, ketujuh terdakwa membenarkannya. “Benar keterangan saksi,” jawab para terdakwa.

“peran kami gantian gali, setelah itu kabel diambil dan dipotong-potong kemudian dijual dan hasilnya dibagikan,” jawab terdakwa Agoes.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 10 Desember 2024, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, pada Rabu 28 Agustus 2024 jam 03:00 wib, terdakwa melakukan percoban pencurian kabel milik PT.Telkom tanpa seijin pihak PT. Telkom yang dilakukan dengan cara,Sehari sebelumnya terdakwa survey memastikan keberadaan kabel. Kemudian hari Rabu 28 Agustus 2024 jam 00:00 wib, mereka terdakwa berangkat dari kos jalan Dukuh Kupang menuju jalan Banyu Urip,tentukan titik penggalian di depan rumah No. 36, jalan Banyu Urip Surabaya,Saat masih menggali,belum dapatkan hasil, perbuatan mereka terdakwa diketahui petugas Polsek Sawahan.

Sebelumnya pihak Polsek Sawahan mendapat informasi Masyarakat, ada sekelompok orang melakukan penggalian tanah dipinggir – pinggir jalan raya Banyu Urip depan rumah No. 36 Surabaya, lalu saksi Agus Wijaya bersama dengan saksi Firdaus Nurul Huda anggota Polsek Sawahan melakukan patrol rutin mendatangi lokasi.

Dilakukan penangkapan, mereka terdakwa sedang menggali tanah dan akan mengambil kabel Telkom yang tertanam dibawah tanah tersebut, tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang yaitu PT. Telkom.

Para terdakwa saat mendengarkan keterangan saksi (atas), Saksi penangkap Agus Wijaya saat memberikan keterangan (bawah), di ruang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (02/12/2024).

Editor; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273