NYOLONG HANDPHONE DI KERAMAIAN PARADE JUANG JALAN TUNJUNGAN, ABDUL ROHMAN, BABLAS BUI

Seputar informasi Indonesia”

Mencuri Handphone

Surabaya,// Sidang perkara pencurian 1 buah Handphone merk Realme C11,milik saksi Ghazela Ananda Putra, dicuri saat korban menonton Parade juang di jalan tunjungan, yang dilakukan 4 orang, namun dapat diciduk 1 pelaku yakni Terdakwa Abdul Rohman bin Mashuri, sidang dipimpin ketua majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya, dari Kejari Tanjung Perak.Menyatakan Terdakwa Abdul Rohman bin Mashuri, melakukan tindak pidana, ”mengambil barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih”. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHP”.

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi orang tua dari korban, yakni
Aryo Hafid Ansyari,yang menerangkan, “Anak saya saat itu berada di jalan Tunjungan menyaksikan acara ‘Parade Juang’ tiba-tiba Handphone nya hilang,ditangkap salah satu tersangkanya, ada 6 orang, yang tertangkap 1 orang,HP sampai saat ini tidak kembali yang mulia,” terang saksi,Rabu (19/02).

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 26 Pebruari 2025, dengan agenda masih saksi.

Diketahui, Minggu 03 November 2024, jam 10.30 wub, Petugas Polrestabes Surabaya, saksi Djajag Suwanggono saat berjaga di Parade Juang jalan Tunjungan Surabaya, mendapat laporan dari saksi Andaru Aji Wibiwo, adanya pencurian HP Realme C11, milik saksi Ghazela Ananda Putra.

Selanjutnya saksi Djajag berhasil mengamankan Terdakwa Abdul Rohman bin Mashuri, hasil introgasi Terdakwa melakukan pencurian tersebut bersama dengan Iqbal Cebol, dan Adi yang membawa kabur HP tersebut.

Terdakwa melakukan pencurian dengan cara, bersama Iqbal Cebol dan Adi, berboncengan ke Siola jalan Tunjungan melihat parade juang dan mencari target mencuri manfaatkan keramaian.Terdakwa dan tiga teman lainnya mencari sasaran di jalan Tunjungan, pada kerumunan penonton yang berdesakan.

Melihat 1 Handphone Realme C11 yang ditaruh di kantong hoodie milik Saksi Ghazela Ananda Putra, yang sedang berjalan ke parkiran motor,Tugas para pelaku,
Terdakwa mendorong Saksi Ghazela dari sisi kanan, Iqbal dan Cebol mendorong saksi Ghazela dari sisi kiri, lalu Adi memetik atau mengambil Handphone dari belakang.

Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Ghazela Ananda Putra, mengalami kerugian Rp. 2.500.000,-

Foto : Terdakwa Abdul Rohman bin Mashuri,(kanan), saksi orang tua korban, Aryo Hafid Ansyari (kanan), diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

( Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273