NONOK HADI SANTOSO, DIHUKUM 7 TAHUN.BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR. PEDAGANG SABU 15 GRAM, 

Red: TABIRNUSANTARA 

Surabaya : Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, seberat 15 gram, harga per gram Rp.950 ribu, dijual kembali dengan harga 1,2 juta/ gramnya, membeli dari Jamaludin,bertemu di alfamart Sambungrejo Sukodono, Sidoarjo, Saat ditangkap polisi BB sabu tersisa 29 poket dengan berat total 4,693 gram, 1timbangan digital,1Handphone merk redmi 12C, di kamar tidur,dengan Terdakwa Nonok Hadi Santoso bin Padelan, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (20/08/2024).

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Sudar, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Nonok Hadi Santoso, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 tahun,.denda Rp.1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”

Menetapkan barang bukti,
29 Poket sabu berat total 4,693 gram,1 timbangan digital warna hitam,1 buah tas kain hitam,
1 bendel klip plastic, 1 unit Handphone merk redmi 12C
Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut pidana penjara selama 9 tahun, Denda Rp.1 Miliar, Subsider 1 tahun penjara.

Diketahui, Sabtu 11 Mei 2024 jam 10.40 wib, di Dsn Kramat Rt 003 RW 002 Ds. Tanggungkramat Kec. Ploso Kab. Jombang, dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa
Nonok Hadi Santoso bin Padelan
oleh Saksi Vikry Noor Assegaf dan Saksi Harlyan Bayu, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,
adanya informasi dari masyarakat adanya tindak pidana Narkotika

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 29 Poket sabu dengan berat 4,693 gram, disimpan di laci TV, di dalam tas kain warna hitam, disimpan di kamar terdakwa, dengan berat masing – masing,
(0,753, 0,316, 0,321,0,329, 0,329,
0,327, 0,121,0,120, 0,117, 0,109, 0,130, 0,118, 0,113,0,124, 0,122,
0,123,0,129,0,115,0,119,0,077,0,067,
0,080,0,068,0,079,0,071,0,090,0,074, 0,066,0,086,) gram.
1timbangan digital warna hitam
1buah tas kain hitam
1bendel klip plastik
1Handphone merk redmi 12C.
Ditemukan di kamar tidur, merupakan dalam penguasaan Terdakwa.

Awalnya Terdakwa menghubungi saksi jamaludin melalui WA, dengan nama Rita,Terdakwa minta kerjaan “BOSS MINTA KERJAAAN BOSS UNTUK BELI MAKAN BOSS “
Jamal menjawab “ oh ya kerja yang baik ya”,terdakwa menjawab “ YA BOSS”.

Terdakwa mengakui mendapatkan sabu dengan cara membeli dari Jamaludin,kemudian bertemu di alfamart Sambungrejo Sukodono, Sidoarjo, menyerahkan sabu ke terdakwa 15 gram seharga Rp 950.000,- /gramnya.Dengan total pembayaran Rp. 14.250.000,-,baru dibayar Rp 6.000.000,-dikirimkan ke rekening BCA an.Moh.Subhkan.
Terdakwa telah menjual sabu sejak 3 bulan terakhir kepada temannya.
Terdakwa menjual sabu Rp 1.100.000,- – Rp.1.200.000,-/ gramnya.

Foto : Terdakwa Nonok Hadi Santoso bin Padelan, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (20/08/2024).

(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *