NGUTANG SABU 1 GRAM, DIBAYAR SETELAH LAKU TERJUAL, MUHAMMAD ARIF , BABLAS BUI.

Muhammad Arif di ciduk bersama BB 0,52 gram

Seputar informasi Indonesian

Surabaya //. Sidang perkara pidana Narkotika jenis sabu seberat 1 gram yang dibeli dari Hanafi (DPO), dibayar setelah sabu laku terjual, saat ditangkap polisi dijalan Simo Katrungan Kidul, BB terisa 0,522 gram dan 1 HP, uang Rp. 80 ribu, hasil penjualan,dengan Terdakwa Muhamat Arif bin Mat Siri (alm), dipimpin ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto, diruang Garuda 1 PN Surabaya,secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetya, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan, Terdakwa Muhamat Arif bin Mat Siri (alm), melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, bukan tanaman” “Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”.

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap anggota Polsek Asemrowo Subandrio dipersidangan, yang menerangkan,
“Kami menangkap Terdakwa Kamis 05 September 2024 jam 13.00 wib,
atas informasi masyarakat,ada transaksi Narkoba sabu, di jalan Simo Katrungan ada orang yang turun dari Gojek, kita amankan, ditemukan sabu 1 poket di saku celananya,uang 80 ribu dan 1 HP, diakui membeli dari Hanafi (DPO) di Jalan Sawah Pulo Barat Semampir,” terang saksi,Selasa (24/12).

Terhadap keterangan saksi, Muhamat Arif yang didampingi PH.Victor Sinaga dan Rekan, membenarkannya,” benar yang mulia,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa dua pekan mendatang, agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, hari Kamis 05 September 2024 jam 13.00 wib, Terdakwa Muhamat Arif mendapatkan chat Whatsapp dari Sasi (DPO) ingin membeli sabu seharga Rp 1 juta, akan diberi upah 200 ribu.Sepakat, Sasi (DPO) mentransfer uang Rp.150 ribu ke Terdekwa.

Terdakwa pergi bertemu Hanafi (DPO) di Jalan Lapangan Sawah Pulo Barat, Kel. Ujung, Kec. Semampir, Surabaya.Namun membeli sabu Rp.1 juta, cara hutang, dibayar setelah laku terjual.
Sabu 1 poket diberikan oleh Hanafi (DPO),Terdakwa menyimpan sabu di saku celana,menuju ke Jalan Simo Katrungan Kidul Surabaya.

Sekitar jam15.00 wib, setibanya di Jalan Simo Katrungan Kidul, petugas Polsek Asemrowo mengamankan Terdakwa, penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan,1 kantong plastik berisikan sabu berat 0,522 gram.1unit Handphone Merk Oppo F1S putih, uang tunai Rp. 80 ribu.

Terdakwa Muhamat Arif, didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga dan Rekan, agenda saksi penangkap, pemeriksaan terdakwa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call. Saksi penangkap Subandrio, anggota Polsek Asemrowo Surabaya.

Editor: bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *