NAPI LAPAS KELAS II A BOGOR,* *KENDALIKAN PENYELUNDUPAN NARKOTIKA TEMBAKAU SINTETIS DARI NEGARA BELANDA,

Info peredaran narkoba 

 

*RANITA AYU FAUZI KURIR,*PARA NAPI, HILMAN SEPTIAN FIKRI DAN PRIANGGA SANJI, BAKAL LAMA LAGI DI BUI.*

*Surabaya,— Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) membongkar penyeludupan Narkotika jenis bibit tembakau Sintetis dari Belanda yang melibatkan terdakwa Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji.yang keduanya masih menjalani hukuman di
di Lapas Klas II A Kota Bogor,
Terdakwa Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis bersama dengan Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo (berkas penuntutan terpisah), disidangkan diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Halimah Umaternate, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis, melakukan tindak pidana,
“Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan dalam tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,Narkotika jenis bibit tembakau sintetis seberat 1408 gram.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.

Sidang kali ini kembali JPU. menghadirkan 2 orang saksi yakni Ranita Ayu Fauzi teman kuliah Terdakwa Priangga Sanji dan saksi Scurity perumahan.

Saksi Ranita mengaku kenal dengan terdakwa Priangga dulu sama-sama satu kampus di Surabaya. Dalam perkara ini saya dimintai tolong Priangga Sanji, yang tengah mendekam di Lapas Klas II A Bogor, untuk mengambil paket yang dikirim dari Belanda. Paket tersebut ditujukan penerimanya an. Eka Tjipta Widjaja,beralamat di CV Sumber Baru Sinar Mas,Semarang St.Gg.XVI, 127, Bubutan Surabaya.

“Saya tahunya Priangga di Penjara, dia mengaku dipenjara di Lapas Bogor perkara Narkotika kepada teman-temannya di Instagram.” kata Ranita, Kamis (15/05).

Dalam pekara ini, Handphone Iphone 10 miliknya dijadikan barang bukti oleh petugas, karena ada percakapan saksi dengan Priangga. Untuk IG tetap sama, hanya berkomunikasi lewat WA (chat) dan nomernya sempat ganti.

“Saya tidak ada hubungan dengan terdakwa, hanya pernah satu kampus di Surabaya,” bebernya.

Sementara saksi Scurity Perumahaan hanya menambahkan, sempat menerima paket dan diberitahu oleh petugas. Kalau paket tersebut berisi narkoba.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membatah dan membenarkan.” Benar Yang Mulia,” kata terdakwa.

Sebelumnya JPU telah pula menghadirkan dua orang saksi yang menangkap Terdakwa dari anggota BNNP Jatim, yakni Bahrul Gofron dan Prayoga Marpaung dipersidangan.

Di ungkapkan bahwa, penangkapan terdakwa melalui operasi control delivery yang melibatkan pengambilan paket di Kantor Pos Kebon Rojo Surabaya, diterima oleh seorang wanita bernama Ranita Ayu Fauzi.

Sebagai kurir Ranita Ayu Fauzi,
diminta Priangga Sanji, sedang mendekam di Lapas Klas II A Bogor, untuk mengambil paket yang dikirimkan dari Belanda. Paket ditujukan penerimanya Eka Tjipta Widjaja, alamat di CV Sumber Baru Sinar Mas, Semarang St. Gg.XVI, 127, Bubutan Surabaya.

Setelah paket diterima, Ranita diminta oleh Priangga untuk memotret paket tersebut dan mengirimkannya kepada yang bersangkutan.Sebelum sempat melaksanakan perintah tersebut, Ranita diamankan oleh petugas yang sudah melakukan control delivery terhadap paket yang dimaksud, dilakukan interogasi, Ranita mengaku ia hanya mengikuti perintah Priangga dan hanya membantu saja.

Diketahui,Terdakwa Hilman menjalani hukuman di Lapas Klas II A Kota Bogor kenalan dengan “V” Tahun 2020 melalui Instagram nama akun Kuda Kembar, Terdakwa belum pernah bertemu dengan “V” hanya komunikasi di IG.

Akhir bulan Desember 2023,”V” menyuruh terdakwa.memberi nomer HP nya,akan ada kiriman paket berisi tembakau sintetis, terdakwa dijanjikan diberi tembakau sintetis sebagai imbalannya.Terdakwa memberikan nomer HP nya, kepada akun Kuda Kembar.

Awal bulan Pebruari 2024 terdakwa diminta alamat untuk menerima paket berisi tembakau sintetis berada di wilayah Semarang, terdakwa memberikan alamat yang di Semarang,Namun “V” melarang terdakwa menggunakan alamat Semarang,Kemudian “V” mengirimkan alamat pengiriman paket di Surabaya dengan identitas alamat Indonesia,, EKA TJIPTA WIDJAJA, CV. SUMBER BARU SINAR MAS SEMARANG ST GG XVI NO.127, BUBUTAN SURABAYA JAWA TIMUR.

Pertengahan Pebruari 2024 Terdakwa memberitahu “V” bahwa paket sudah sampai di Indonesia, kemudian “V” mengirim resi alamat EKA TJIPTA WIDJAJA, CV SUMBER BARU SINAR MAS SEMARANG ST GG XVI NO 127 RW 05 BUBUTAN SURABAYA JAWA TIMUR dengan paket berisi bahan baku pembuat tembakau sintetis.

Kemudian “V” menyuruh Terdakwa Hilman untuk mencari orang yang bisa menerima paket bibit sinte di Surabaya.Lalu terdakwa Hilman berbicara dengan Priangga Sanji, teman satu kamar di Lapas Klas II A Kota Bogor untuk mencarikan orang, dengan upah 1 juta.

Selanjutnya Priangga Sanji menghubungi temannya saksi Ranita Ayu Fauzi teman kuliah di Surabaya untuk menerima paket milik tantenya namun tidak memberitahu paket tersebut berisikan narkotika kepada Ranita Ayu Fauzi, yang kemudian membantu menerima paket.

Terdakwa Hilman menyuruh Priangga Sanji memesan Go Send untuk mengambil paket di Kantor Pos Surabaya jalan Kebun Rojo No. 10 Surabaya Utara, dengan tujuan Kampus Unesa jalan Ketintang Surabaya, menyuruh agar paket diletakkan di dekat pos tersebut.

Pada Selasa 27 Pebruari 2024 jam 19.00 wib, saat saksi Ranita Ayu Fauzi hendak mengambil paket tersebut di Pos Sekuriti Kampus, saksi Ranita Ayu diamankan petugas kepolisian, telah dilakukan control delivery terhadap kiriman tersebut. Dilakukan interogasi terhadap Ranita Ayu didapati keterangan bahwa saksi Ranita Ayu disuruh oleh saksi Priangga Sanji yang saat itu berada di Lapas Klas II A Bogor untuk menerima paket dari tantenya dan saat dilakukan interogasi tiba-tiba saksi Priangga Sanji menghubungi saksi Ranita Ayu untuk memotret paket, dan dikirim ke saksi Priangga Sanji.

Paket yang diterima oleh saksi Ranita Ayu Fauzi,Paket dikirim dari Negara Belanda, ditujukan kepada an. penerima EKA TJIPTA WIDJAJA, CV Sumber Baru Sinar Mas Semarang St. GG XVI No. 127 RW 05, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur 60174.Isi dari 3 kardus coklat berupa 5 bungkusan alumunium foil, salah satunya berisi Narkotika jenis bibit tembakau sintetis.

Barang bukti yang ditemukan dalam paket , Serbuk kuning berat 5,0348 gram, mengandung narkotika jenis MDMB-INACA, terdaftar Golongan I Narkotika
Dua botol cairan yang mengandung Eicosane,berfungsi pelarut non-polar, tidak termasuk kategori narkotika maupun psikotropika.

Foto : Terdakwa Hilman Septian Fikri bersama Terdakwa Priangga Sanji Darma (berkas penuntutan terpisah) (kiri), saksi Ranita Ayu Fauzi dan saksi Scurity perumahan, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *