NAGIH HUTANG *MERUSAK 4 NASI TUMPENG PESANAN PELANGGAN, RINOVIANTO , ANTON YUDHA , EKO SUPRIYADI , BABLAS BUI.

Red: TABIRNUSANTARA
Surabaya : Sidang perkara Pidana perbuatan pengerusakan nasi tumpeng usaha milik saksi Variani, nasi tumpeng juga dimakan oleh para pelaku, mematikan listrik, cara para pelaku berbuat anarkis tersebut, karena para pelaku mendapat Kuasa dari Santoso untuk menagih hutang, yang salah sasaran, dikarenakan saksi korban Variani telah berpisah dengan suaminya, dengan para Terdakwa Rinovianto bin Ernanto Soedarno bersama dengan Anton Yudha Prawira bin Suhartono dan Eko Supriadi bin Soedarno Nuratim,Dipimpin ketua majelis hakim Sutrisno, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (05/08/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, Menyatakan para terdakwa yakni Rinovianto bin Ernanto Soedarno bersama dengan
Anton Yudha Prawira bin Suhartono dan Eko Supriadi bin Soedarno Nuratim,melakukan tindak pidana,
“Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 412 KUHP.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.”
Selanjutnya JPU.menghadirkan saksi- saksi dipersidangan, yakni Sugianto karyawan Variani dan Kalvin dipersidangan.
Sugianto mengatakan bahwa, kejadian perusakan nasi tumpeng yang mau dikirim ke pemesanan,
“Awalnya ada 3 orang datang hendak nagih hutang, kemudian menjadi perbuatan anarkis dengan merusak nasi tumpeng milik usaha ibu Variani.”terang saksi.
“Sebelum bu Variani datang, tumpeng – tumpeng tersebut telah dirusak oleh para terdakwa,dan beberapa nya juga langsung memakan nasi tumpeng yang mereka rusak,” tambah saksi Sugianto.
Sementara saksi Kalvin menjelaskan bahwa, tidak tahu menahu tentang peristiwa tersebut. Hanya tahu dari ceritanya.
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa tidak membantahnya.
Saat diperiksa sebagai Terdakwa,
Terdakwa berniat menghalangi pengiriman tumpeng tersebut,
“Waktu itu kami datang untuk memberikan surat somasi, dan rincian tagihan hutang kepada Kevin Wibowo, namun surat itu dibuang oleh pegawai bu Variani,”
“Dan waktu itu, kami datang memberikan surat somasi, namun dibuang oleh pengawai bu Variani.”
“Di sidang – sidang sebelumnya kan sudah mengakui dan membenarkan keterangan para saksi, Jadi kalian ini para terdakwa sudah merusak nasi tumpeng dan juga memakan nasi tumpeng yang telah dirusak.” Tanya Jaksa Nurhayati.
Selanjutnya Penasehat Hukum para Terdakwa, Amrul Hidayatullah mengatakan, “apakah kalian mengaku bersalah,kalian juga sudah memiliki keluarga, dan menjadi tulang punggung keluarga”.
“Iya, saya merasa bersalah dan menjadi tulang punggung keluarga, “jawab para terdakwa secara bersamaan, melalui Video Call.
Ditemui terpisah Kuasa Hukum Pelapor, Retno Sariyati Sandra mengatakan bahwa, perkara ini, berawalnya para terdakwa akan menagih utang kepada Bu Variani, namun pelapor yang sekaligus korban tidak merasa mempunyai utang dan saat itu posisinya masih berada di gereja.
Selain merusak nasi tumpeng, para terdakwa juga memakan nasi yang telah dirusak (tumpeng) dan juga kue puding Tidak sampai disitu para terdakwa juga mematikan listrik di rumahnya korban Variani.
“Para terdakwa juga melarang pengiriman nasi tumpeng ke pelanggan.” kata Retno
“setelah nasi tumpeng dirusak, barulah pelapor datang, kemudian para terdakwa menyampaikan bahwa korban mempunyai hutang atas perintah Santoso, namun salah sasaran bahwa yang mempunyai utang merupakan mantan suaminya ( Kevin Wibowo,red).
“Korban sudah menjelaskan bahwa sudah pisah, terdakwa sempat mengumpat kepada korban,” jelasnya
Diketahui,Selasa 07 Mei 2024 jam 09.00 wib, Terdakwa Rinovianto bin Ernanto Soedarno menelpon teman-temannya yaitu Anton Yudha Prawira bin Suhartono dan Eko Supriadi bin Soedarno Nuratim dsn 4 orang lainnya, mengatakan
“Ada tagihan dan kumpul di rumah Terdakwa Rinovianto Jalan Dharmahusada Mega Permai 1A Surabaya.”
Jam 12.30 wib, Terdakwa Rinovianto,Anton Yudha Prawira, Eko Supriadi dan 4 orang lainnya
datang ke rumah saksi Variani, Jalan Perum Serenity kapling/V Kel. Surabaya, bermaksud menagih hutang CV. Baja Inti Abadi dengan Direktur Saksi Kevin Wibowo kepada PT. Timur Jaya Indo Steel, dalam pembelian besi baja,Surat Kuasa dari PT. Timur Jaya Indo Steel, diwakili Adi Guna Sunyoto.
Para terdakwa bertemu karyawan saksi Variani, sekitar 5 orang sedang bekerja.Terdakwa Rinovianto bertanya ” apa bisa ketemu Kevin,” sambil menunjukan surat tugas, surat somasi, bukti rincian barang dan harga,”Siapa keluarga Kevin yang ada di dalam rumah,” karyawan mengatakan tidak ada orang dalam rumah, semuanya duduk-duduk diteras rumah, dekat meja yang ada tumpang yang siap dikirim, saksi Variabi membuka usaha catering nasi Tumpeng.
Di atas meja ada 4 tumpeng, 1 tumpeng dimasukkan karyawan ke dalam rumah dan 3 lagi masih diatas meja, sekitar jam 14.00 wib, saksi Variani datang marah-marah.
Terdakwa Rinovianto bertanya keberadaan Kevin, saksi Variani tidak menjawab, terdakwa Rino menunjukkan surat dan perincian tagihan hutang CV. Baja Inti Abadi,Variasi.memanggil karyawannya untuk.mengirim tumpeng.
Merasa jengkel, terdakwa Rinovianto merusak 3 tumpeng tersebut dengan cara menarik kerucut tumpung tersebut hingga mengakibatkan patah dan tidak bisa di gunakan. Lalu salah satu tumpeng, 1 tumpeng dimakan bersama komplotannya, tumpeng tidak bisa dikirim ke pelanggan.
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Variani mengalami kerugian Rp. 4.500.000,-
Foto : JPU hadirkan saksi Sugianto karyawan Variani dan Kalvin dipersidangan (atas), Kuasa Hukum Pelapor Retno Sariyati Sandra,memberikan keterangan (kanan), agenda sidang saksi, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (05/08/2024).
(LF)