MOTOR JAMINAN SEWA MOBIL,*DICURI AVON ( BERKAS PERKARA LAIN),*PENADAH PERTAMA, RHOHSID HANDOKO BABLAS BUI.*PENADAH KEDUA DAN KETIGA ‘ GAK JELAS’

info pencurian 

*Surabaya,–  Sidang perkara pidana, membeli sepeda motor Honda Vario Nopol. AG-5222-JT,milik saksi korban Sthevi Kisworo, yang dicuri dipersewaan mobil jalan Banyuurip Kidul oleh Avon Denny Suryono ( berkas perkara lain), lalu dijual kosongan kepada Terdakwa Rhohsid Handoko bin Wagiran, harga Rp.2,5 juta, lalu dijual kembali kepada Yono Rp.3 juta, terakhir Yono menjual kembali sepeda motor tersebut kepada Lilik Subagyo seharga Rp.8,5 juta, dengan Terdakwa pembeli pertama yakni Terdakwa Rhohsid Handoko bin Wagiran, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Rhohsid Handoko bin Wagiran, melakukan tindak pidana,”Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, diketahui,diduga diperoleh dari kejahatan,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi pemilik rental mobil, yang motor jaminan penyewa an.Sthevi Kisworo, dicuri oleh Avon Denny Suryono ( berkas perkara lain).

Saksi menerangkan bahwa dirinya tidak mengenal Terdakwa,” Sepeda motor Honda Vario itu milik Sthevi yang dijaminkan saat menyewa mobil rental saya,hilangnya di jalan Banyuurip Kidul,saat Sthevi mau ambil motor jaminannya, sudah gak ada,” terangnya.Rabu (16/04).

“Saat dilihat di CCTV, yang ambil motor itu bukan terdakwa, yang kerangka justru Penadahnya (Terdakwa,red) informasi pencurinya juga sudah ketemu, kalau kerugiannya kurang tau saya,

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Rhohsid mengatakan kalau dirinya membeli motor tersebut dari Avon seharga 2,5 juta,kosongan tanpa STNK dan BPKB,” kata Terdakwa.

Sidang dilanjutkan pada Rabu 23 April 2025, menghadirkan saksi korban Sthevi Kisworo, dipersidangan.

Diketahui, pada Rabu 27 November 2024 jam 20.30 wib, *Avon Denny Suryono ( berkas perkara lain)* menawarkan ke Terdakwa Rhohsid Handoko 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario, warna merah doof, No. Pol AG-5222-JT, dijual Rp.2.500.000,-, tidak disertai STNK dan BPKB, *saksi Yono bin Marilan bersedia membeli*.

Selanjutnya,Senin 25 November 2024, Terdakwa menghubungi saksi Avon Denny Suryono via WA, Avon Denny mengirim foto Unit sepeda motor tersebut,*Terdakwa Rhohsid Handoko, bersedia membeli harga 2,5 juta.*

Selanjutnya, Rabu 27 November 2024, Avon Denny kerumah terdakwa di Ds. Dukuh Krawe, Rt. 02/Rw. 01, Kel. Ngendut, Kec. Balong, Kab. Ponorogo, mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna merah doof, No. Pol: AG-5222-JT,Terdakwa memberitahu saksi Yono bin Marilan bahwa sepeda motor sudah datang, Lalu saksi Yono bin Marilan mentransfer uang Rp.3 juta, di rekening BRI an.Rhohsid Handoko.

Selanjutnya Kamis tanggal 28 November 2024, *saksi Yono bin Marilan membuatkan STNK palsu*.
mengganti Nopol AG-5222-JT, menjadi L-3021-IK, dan *Terdakwa menjual kepada saksi Lilik Subagyo seharga Rp.8,5 juta.*Terdakwa mendapat untung Rp.500,-,Uang habis dipakai kebutuhan sehari – hari.

Pada Jumat 06 Desember 2024, Terdakwa ditangkap saksi Djajag Swanggono dan saksi Dedy Sulistyo dengan tim, dirumah Ds. Dukuh Krawe RT.02 RW.01 Kel. Ngendut Kec. Balong Kab. Ponorogo.Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Sthevi Kisworo alami kerugian Rp.15.000.000,-

Foto : Terdakwa pembeli 1, Rhohsid Handoko bin Wagiran (atas kiri),JPU.Duta Mellia,dan saksi ( kanan),agenda sidang, dakwaan dan saksi, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Foto : Terdakwa pembeli 1, Rhohsid Handoko bin Wagiran ( kiri), saksi ( tengah), dan JPU Duta Mellia (kanan), agenda sidang dakwaan dan saksi, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Foto : Terdakwa pembeli 1, Rhohsid Handoko bin Wagiran ( kiri), saksi (atas), dan JPU Duta Mellia ( bawah), agenda sidang, dakwaan dan saksi, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *