MODUS TANYA ALAMAT,BEGAL PAYU DARA ANAK SEKOLAH SMP RAHMAD BAYU ROMADHON, DIHUKUM 5 TAHUN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR

Info Indonesia 

Surabaya,//  Terdakwa Rahmad Bayu Romadhon, pelaku begal payudara kepada dua korbannya, anak korban yang masih Sekolah dibungkus Sekolah Menengah Pertama (SMP), sehingga kini mengalami trauma.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Susanti Arsi, MENGADILI, menyatakan bahwa terdakwa Rahmad Bayu Romadhon terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan pencabulan terhadap anak. Sebagaimana pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 *tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang*.

Hal yang memberatkan terdakwa mengakibatkan anak korban mengalami symptom depresi yakni mudah menangis, merasa khawatir secara berlebih, susah tidur mengingat apa yang dialaminya.
Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah di hukum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmad Bayu Romadhon selama 5 tahun dengan denda Rp 1 Miliar dan Subsidair 3 bulan penjara,” kata Susanti di ruang Candra PN.Surabaya, Kamis,(20/03).

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya,menuntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, Denda sebesar Rp 5 juta dan Subsidair 3 bulan penjara.

Terdakwa Rahmad Bayu Romadhon yang didampingi penasehat hukumnya Adiyatma Yusuf menyatakan terima. “Kami terima Yang Mulia,”ucap Rahmad lewat video call.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, menerangkan,kejadian itu hari Rabu, 02 Oktober 2024 jam 14.40 wib, di Jalan Rungkut Kidul Gang 1 Surabaya. Awalnya saksi Queensyah Amalia Hudawi pulang sekolah bersama temannya Wanda jam 14.40 wib, di Jalan Rungkut Kidul Gang 1 Surabaya.

Dari arah berlawan Terdakwa Rahmad Bayu Romadhon, mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-3259-BAO, berhenti di sebelah saksi Queensyah Amalia Hudawi sambil memegang payudara dan langsung pergi.

Setelah itu, Terdakwa Rahmad Bayu, melintas di Jalan Rungkut Asri Barat Kec. Rungkut Surabaya jqm 15.00 wib,melihat saksi Keysha Yunita Putri berjalan sendirian. Kemudian Terdakwa bertanya alamat kepada saksi Keysha Yunita Putri dan langsung memegang serta meremas payudara sebelah kiri, setelah itu pergi.

“Modusnya Terdakwa Rahmad Bayu Romadhon memanfaatkan ketidak waspadaan anak, ada upaya untuk menipu korbannya, seolah – olah mencari alamat, lalu mendekati anak tersebut, sehingga terlihat bahwa terdakwa moduus untuk.bertanya alamat, dengan kesempatan Terdakwa langsung memegang dan meremas payudara kiri anak kemudian meninggalkan anak dengan cepat menggunakan motor.

Menurut Damang, anak korban tampak adanya manifestasi dari adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dialami yakni munculnya symptom depresi yakni mudah menangis, merasa khawatir secara berlebih, susah tidur mengingat apa yang dialaminya. “Dari peristiwa itu, anak korban mengalami trauma.

Suasana sidang dengan Terdakwa Rahmad Bayu Romadhon (atas), perkara begal payudara, sidang tertutup untuk umum, agenda putusan hakim, diruang Candra PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *