Modus Kerjasama 7 Proyek, Kemplang Pemodal Rp.1,5 Miliar*.Jaksa Furkon Menuntut 2,5 Tahun Bui*.Hakim Sutrisno Bebaskan Terdakwa Edy Mukti Wibowo Dari Tuntutan Jaksa

Red: TABIRNUSANTARA
Surabaya –Sidang perkara pidana Penipuan dan penggelapan modus kerjasama pemodalan pekerjaan proyek di 7 tempat berbeda,dengan menawarkan korbannya keuntungan 10 %-45% dari nilai proyek, keuntungan dan kembali modal paling lama 10 hari setelah selesainya proyek, sehingga modus tersebut saksi korban Moch.Soleh alami kerugian Rp.1.535.000.000,- , dengan Terdakwa Edy Mukti Wibowo (tidak ditahan), diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sutrisno, MENGADILI, Menyatakan bahwa terdakwa Edy Mukti Wibowo tersebut terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan JPU,
baik dakwaan alternatif kesatu maupun dalam dakwaan alternatif kedua, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana.
Melepaskan terdakwa Edy Mukti Wibowo dari segala tuntutan hukum (onslaag van rechtvervolging), Memulihkan hak terdakwa, baik dalam kemampuan, kedudukan maupun harkat dan martabatnya, Membebankan biaya perkara ini kepada negara, Kamis, (02/05).
Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adhi Nugroho dari Kejari Surabaya telah menuntut Terdakwa, Menyatakan Terdakwa Edy Mukti Wibowo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.” dalam Dakwaan Alternatief Kedua JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edy Mukti Wibowo dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama Terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar Terdakwa segara dilakukan penahanan rutan”, Senin (25/03).
Diketahui, perkenalan Terdakwa Edy Mukti Wibowo dengan Moch.Soleh swjak tahun 2017.Terdakwa sering mengajak saksi Moch Soleh kerjasama dalam pekerjaan proyek, dimana saksi Soleh pemberi modal sedangkan Terdakwa merupakan pelaksana proyek.
Terdakwa menawarkan saksi Moch Soleh keuntungan 10 %-45% dari nilai proyek, pemberian keuntungan dan kembali modal diberikan paling lama 10 hari setelah selesainya pekerjaan.Beberapa kali ikut dengan Terdakwa, proyek nilai kecil, selalu mendapat untung dan kembali modal sesuai kesepakatan.
Pada 9 Februari 2021 – 25 September 2022 Terdakwa mendatangi rumah Soleh di Banyu Urip 15 A Surabaya, tujuan tawarkan 7 proyek di beberapa tempat.Kerjasama pekerjaan proyek ada di beberapa tempat, dengan mengatakan hal yang sama yaitu memberikan keuntungan sebesar 10 %- 45% dari nilai proyek, Untuk menyakinkan saksi Soleh menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) beberapa proyek diakui dikerjakan Terdakwa.
Terdakwa merupakan teman lama saksi Soleh, selama kerjasama tidak ada masalah, membuat Soleh percaya, tergerak menyerahkan uang modal melalui transfer ke rekening BCA an. Edy Mukti Wibowo maupun secara tunai, dengan total Rp.1.535.000.000,-secara bertahap, untuk 7 proyek.
– Uang modal melalui Transfer
Total Transfer Rp. 975.000.000,-
– Pekerjaan ruang galeri produk tertutup. Dinding exterior lantai 1 dan pekerjaan ruang terbuka hijau taman sisi timur (pintu masuk sampai shelter mahasiswa di ITS Surabaya).Transfer dengan Total Rp.Total Rp.250.000.000,-
– Pekerjaan renovasi/pengecatan gedung Pengadilan Negeri Surabaya (Tahap I)
Total Transfer Rp.60.000.000,-
– Pekerjaan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Hotel Jambuluwuk Kota Batu.
Total Ttansfer Rp.110.000.000,-
– Pekerjaan renovasi/pengecatan gedung PN. Surabaya (Tahap II)
Total Transfer Rp.42.000.000,-
6.Pekerjaan PLN/GI Cikarang
Transfer 50.000.000.
– Pekerjaan PLN/GI Cikarang
Transfer 48.000.000,-
*Jumlah keseluruhan Rp. 1.535.000.000,-*
Setelah Soleh menyerahkan uang modal dan pekerjaan telah selesai sesuai jadwal, Terdakwa tidak memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal. Saat dilakukan penagihan berkali-kali, terdakwa mengatakan belum dilakukan pembayaran oleh pengguna jasa.
Sampai akhirnya Moch Soleh melalui Ari Hernowo melakukan pengecekan ke beberapa proyek yang dimaksud,namun pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan tidak ada (fiktif), Uang yang telah terima berasal dari proyek sekolah di Pasuruan digunakan Terdakwa untuk pekerjaan proyek pagar keliling di perumahan Grand Salt Sarirogo Sidoarjo, sedangkan uang pembayaran beberapa proyek digunakan pekerjaan lain diluar pekerjaan yang disepakati.
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Moch Soleh mengalami kerugian Rp.1.535.000.000,-
Terdakwa Edy Mukti Wibowo (tidak ditahan) didampingi penasehat hukumnya (atas), JPU Furkon Adi Hermawan dan Ketua Majelis Hakim Sutrisno, agenda sidang Putusan hakim, diruang Sari 3 PN.Surabaya.
(AL)