MODUS CEK METERAN PELANGGAN PDAM, NYAMBI NYOLONG EMAS ,OZI (BURONAN), ANTON SAPUTRA (SAKIT STROKE), ARHAM DJAELANI, DAN ARIFIN DAENG, BABLAS BUI.

INFO MODUS CEK METERAN

Surabaya,—-  Tiga terdakwa kasus pencurian dengan modus berpura-pura menjadi petugas PDAM kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (07/07/2025). Mereka adalah Anton Saputra, Arham Djaelani, dan Arifin Daeng Nassa. Ketiganya didakwa mencuri perhiasan emas milik Hamidah Anwar senilai lebih dari Rp1,5 miliar dari kediamannya di Jalan Ahmad Jaiz No. 37, Kecamatan Genteng, Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, Menyatakan para Terdakwa Anton Saputra, Arham Djaelani, dan Arifin Daeng Nassa, melakukan tindak pidana
“mengambil barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, maksud dimiliki secara melawan hukum,dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, untuk ketempat melakukan kejahatan, untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan merusak, memotong,memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP.”

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Soekamto, Terdakwa Anton Saputra diperiksa melalui sambungan video call karena mengalami sakit stroke, sementara dua rekannya, Arham dan Arifin, hadir langsung di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya.

Menurut keterangan Terdakwa Anton, ia mengakui bahwa ide melakukan pencurian tersebut berasal darinya. Ia juga menjelaskan bahwa hasil penjualan emas digunakan untuk renovasi rumah, membeli tanah atas nama neneknya senilai Rp 480 juta, membeli sabu Rp 65 juta, serta untuk bersenang-senang.

“Sisanya sekitar Rp200 juta saya serahkan ke Ahmad Fauzi alias Ozi, yang kini masih buron,” ujar Anton dalam keterangannya melalui video call.

Sementara itu, Terdakwa Arham mengungkapkan bahwa Anton adalah pelaku yang masuk ke dalam rumah dan mengambil emas. “Saya hanya dapat bagian Rp120 juta, Arifin dapat Rp 80 juta,” kata Arham saat memberikan kesaksian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dalam sidang juga menanyakan riwayat hukum ketiganya. Arham, Anton, dan Arifin mengakui bahwa mereka pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa sebelumnya.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa pada 22 Januari 2025 sekitar pukul 09.45 WIB, komplotan ini mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menjadi petugas PDAM yang akan mengecek meteran air. Saat korban yang sudah lansia, Hamidah Anwar, membuka pagar dan diajak berinteraksi oleh Arham dan Arifin, Anton menyelinap masuk ke rumah dan membongkar lemari tempat penyimpanan emas.

Anton berhasil menggondol sejumlah besar perhiasan dan emas batangan, termasuk 8 batang emas LM Antam @100 gram dan berbagai perhiasan bermata berlian. Aksi itu dilakukan secara rapi tanpa diketahui korban hingga mereka meninggalkan lokasi.

Setelah pencurian, mereka membawa hasil rampasan ke tempat kos Ahmad Fauzi alias Ozi di Sedati, Sidoarjo, untuk dijual. Ozi kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Foto : Terdakwa Arham Djaelani, dan Terdakwa Arifin Daeng Nassa, menjalani sidang agenda Pemeriksaan Tedakwa, untuk Terdakwa Anton Saputra ( sakit stroke) melalui Vidio Call, diruang Sari 2 PN.Surabaya, secara Offline, Senin (07/07/2025).

Reporter: bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *