MOBIL MERCY TABRAK PENGENDARA SEPEDA ANGIN, SEPEDA MOTOR, TIGA MOBIL HINGGA SALAH SATU NANCAP DI POHON,* TUKANG SAPU DAN PENGEMUDI GRAND LIVINA, MEREGANG NYAWA.

Info Kecelakaan
SEPTIAN UKI WIJAYA ANAK DARI KHIONG DAI HOEN , BAKAL LAMA MERINGKUK DI BUI*
Surabaya,— Sidang perkara pidana, melakukan tabrak lari saat mengendarai mobil Mercy E300 Nopol L-1725-FH, dengan ugal- ugalan di jalan raya, di jalan Pakuwon City hingga jalan Lebak Kenjeran, karena pengaruh miras, usai Pesta miras di dua Cafe, tabrakan beruntun, hingga menewaskan tukang sapu perumahan dan pengendara mobil grand Livina, juga korban luka berat lainnya pengendara sepeda motor, sepeda angin, Dengan Terdakwa Septian Uki Wijaya, anak dari Khiong Dai Hoen, dipimpin ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Sidang kali ini batal menghadirkan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (30/04).
Sidang akan digelar kembali pada Senin (05/05), dengan agenda pembuktian lanjutan oleh JPU, Proses hukum terhadap kasus ini terus menjadi perhatian publik karena tingkat fatalitas dan kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa Septian Uki Wijaya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, Menyatakan Terdakwa Septian Uki Wijaya, anak dari Khiong Dai Hoen, Melakukan tindak pidana, “Beberapa perbuatan, dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, merupakan beberapa kejahatan,dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan membahayakan baik nyawa atau barang, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo pasal 65 ayat (1) KUHP”. Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo pasal 65 ayat (1) KUHP”.Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo paasl 65 ayat (1) KUHP.”Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.”
Sebelumnya JPU telah menghadirkan 7 orang saksi, yang merupakan korban tabrak lari dari Terdakwa Septian Uki Wijaya,yang dalam kondisi mabuk berat menabrak semua apa yang ada di depan mobilnya, hingga terdapat beberapa korban tergelatak luka para juga hingga meregang nyawa.
Tujuh saksi tersebut yakni, Saksi Achmad Gozali, saksi Aisyah Amini,saksi Bella Eka Windasari,
Saksi Eko Zaenal anak mendiang Prasetyaningsih (alm), saksi Laniwati Ongkodjoyo,saksi Irvan Guntur suami mendiang Stephanie Sanjaya(alm) dan saksi Beny Pranata.
Diketahui,Senin 23 Desember 2024 jam 11.00 wib,Terdakwa Septian Uki Wijaya,anak dari Khiong Dai Hoen, bersama saksi Budiarto Wijaya, saksi Yohanes Sudarsono Liman Santoso, saksi Gerry Jonatan dan saksi Riki Gunawan, Pesta minuman keras.
Terdakwa bersama temannya minum lagi Bir di Dexler Cafe, dalam keadaan pengaruh minuman alkohol, pulang mengendarai Mobil Mercy E300 Nopol L-1725-FH dari Pakuwon City ke daerah Lebak Kenjeran.
Di dekat Tempat Pembuangan Akhir Pakuwon City, Terdakwa menabrak dari belakang sepeda angin dikemudikan Prasetyaningsih ( alm),korbannya Prasetyaningsih, (24 Desember 2024) meninggal dunia di RS.Dr Soetomo.
VISUM ET REPERTUM (Jenazah), (24 Desember 2024), Kesimpulan,
Jenazah jenis kelamin perempuan, umur sekitar enam puluh – tujuh puluh tahun.
*Pemeriksaan ditemukan* :
– Pelebaran pembuluh darah kedua selaput lendir kelopak mata atas bawah.
– Kebiruan pada selaput lendir bibir atas bawah, gusi, ujung jari jari dan ke empat anggota gerak.
– Luka memar kelopak mata kanan, punggung, lengan atas kanan, lengan bawah kanan, tungkai bawah kiri.
– Luka lecet dahi kanan, pipi kanan, pelipis kanan, bibir, punggung tangan kanan, punggung kaki kanan.
– Luka robek pada kaki kiri sisi belakang;
– Cairan darah pada lubang telinga kanan.Luka robek telah dijahit kepala sisi kanan.
– Kelainan di atas lazim di temukan pada mati lemas.
– Kelainan di atas di akibatkan kekerasan tumpul.
– Sebab kematian tidak dapat di tentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Setelah tabrak pengendara sepeda angin bukannya berhenti, justru melarikan diri ke arah jalan Kenjeran, tepatnya di depan Dealer Suzuki terdakwa menabrak lagi sepeda motor Honda Vario Nopol L-4858-CAW, di kendarai oleh saksi Achmad Gozali yang berboncengan dengan saksi Aisyah Amini, hingga kedua korban alami luka – luka.
Terdakwa terus melajukan kendaraannya, niat melarikan diri,
mobilnya kembali menabrak sepeda motor honda beat Nopol L-2758-ACM, dikermudikan saksi Bella Eka Windasari, berakibat luka – luka,
Terdakwa terus melajukan mobilnya kembali, kembali menabrak belakang mobil Grand Livina Nopol L-1184-GM dikemudikan Stephanie Sanjaya,
mengakibatkan mobil tersebut
mendorong mobil toyota Avanza yang di kendarai saksi Tjhin Goei Thung alias Sutikno, hingga masuk ke parit.Tjhin Goei Thung dan Laniwati Ongkodjoyo mengalami luka-luka, sedangkan mobil Grand lIvina manabrak pohon hingga membuat Stephanie Sanjaya luka parah dirawat di RS.Dr.Soetomo, setelah 6 hari meninggal dunia.
VISUM ET REPERTUM (JENAZAH), 29 Desember 2024,
Kesimpulan, Jenazah berjenis kelamin perempuan, usia tiga puluh – empat puluh tahun
Pemeriksaan luar di temukan,
Pelebaran pembuluh darah selaput lendir bawah kedua kelopak mata atas dan bawah,
Kebiruan pada selaput lenidr bibir atas dan bawah, gusi, ujung jari jari ke empat ekstremitas
Kelainan tersebut diatas lazim ditemukan pada mati lemas.
– Luka memar pada punggung, tungkai bawah kanan, tungkai atas kiiri, dan tungkai bawah kiri.
– Luka lecet kepala, punggung, tungkai atas kanan, dan tungkai atas.
– Kelainan disebabkan kekerasan tumpul.
– Sebab kematian tidak dapat di tentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Selanjutnya mobil mercy E300 Nopol L-1725-FH dikendarai terdakwa, terus berusaha melarikan diri namun manabrak lagi bagian belakang mobil honda Brio warna kuning Nopol L-1232-ADC, dikendarai saksi Beny Pranata, yang sedang berhenti ditepi jalan depan Cafe 27 Surabaya.
Mobil Terdakwa Septian Uki Wijaya
berhenti karena mengalami kerusakan di bagian mesin, sehingga terdakwa tidak bisa melarikan diri lagi.Terdakwa di amankan para warga, sebelum datangnya petugas Satlantas Polrestabes Surabaya.
Foto : Terdakwa Septian Uki Wijaya, anak dari Khiong Dai Hoen, saat menjalani sidang Dakwaan dan Saksi, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Vidio Call.Tampak wajah pelaku sesaat setelah Lakalantas, dan mobil Grand Livina yang ditabrak,mancep di pohon, dan Mobil Merzy pelaku hancur alami kerusakan mesin
Foto : Para saksi korban dan keluarga mendiang korban, yang telah memberikan keterangan di persidangan.
Reporter; amiril