MERASA DIJEBAK OLEH PEMESANNYA BUDI (DPO),SABU 10 GRAM DIBUANG DI JEMBATAN SUROMADU,

ABDUL MALIK MENINGGAL SAAT DIPENJARA,*WONG TJIOK HING ALIAS AHENG, BABLAS BUI.*
*Surabaya,— Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 11 gram, dibagi menjadi 2 poket (10 gram dan 1 gram) dibeli dengan harga Rp.8.250.000,-, dengan harga 750 ribu, beli sempat diserahkan ke pemesan Budi (DPO), sabu 10 gram di buang di Jembatan Suromadu, sisa 1 gram di pakai di kamar 104 Hotel Global INN jalan Raya Bandara Juanda 22 ,Sidoarjo, dengan Terdakwa Wong Tjiok Hing Alias Aheng anak dari Wong Ping, bersama dengan Abdul Malik bin Sunarto (Meninggal Dunia pada 22 Desember 2024, jam 12:40:00 wib, di RS. Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya),Terdakwa Aheng dihadirkan di persidangan, dikarenakan pada sidang sebelumnya, dalam agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, dirinya tidak bisa mendengar dengan jelas karena terganggu pendengarannya, diruang sidang Tirta 1 PN.Surabaya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel, dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan Terdakwa Wong Tjiok Hing Alias Aheng anak dari Wong Ping, dan Abdul Malik ( Meninggal dunia), melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.
Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap Zikrulloh anggota Polrestabes Surabaya,Saksi menerangkan “Kami menangkap Terdakwa Wong Tjiok Hing Alias Aheng, pada Rabu 4 Desember 2025, di Hotel Global INN, Raya Bandara Juanda Gedangan Sidoarjo, dikamar 104, sendirian sedang konsumsi sabu, ditemukan pula 1 piket sabu dan uang 700 ribu, diatas meja, diakui milik terdakwa,” terang saksi, Kamis (24/04).
“Awalnya terdakwa Aheng membeli 11 gram, pesanan Budi (DPO) 10 gram, harga 8 juta, diberikan 8 juta ke Abdul Malik, Berangkat bersama- sama ke Bangkalan Madura, Sabu dibuang di Jembatan Suromadu 10 gram, disisakan 1 gram oleh Terdakwa Aheng,” terangnya.
“Kenapa dibuang di suromadu, untuk terdakwa Abdul malik meninggal dunianya kenapa,karena sakit apa karena digebuki di penjara,” tanya hakim.
“Karena terdakwa mengendus kalau dirinya dijebak Budi (DPO), sabu dibuang 10 gram, disisakan 1gram”,terang saksi.
“Kenapa sabu yang dibuang cuma 10 gram, Kenapa gak dibuang semuanya, kan belum tau kalau mau ditangkap Kenapa BB dibuang,” tanya Jaksa.
“Saya lupa ada 1 poket di kantong celana yang lain, saya buang karena saya dijebak oleh pembeli (Budi (DPO)),” katanya.
Sidang dilanjutkan Senin 28 April 2025,agenda saksi tambahan dari JPU.
Diketahui, pada selasa 3 Desember 2024, Budi (DPO) menghubungi Terdakwa Wong Tjiok Hing alias Aheng, untuk memesan sabu sebanyak 10 gram,sepakat dengan harga Rp.10 Juta.Lalu Budi (DPO) mentransfer ke rekening an.Wong Tjiok Hing.
Terdakwa Aheng mengajak Abdul Malik bin Sunarto ( Meninggal dunia) untuk beli sabu di Moro Agung, Bangkalan Madura.
Selanjutnya Abd.Malik menjemput Terdakwa Aheng gunakan motor Scoopy ke Zona Club KTV dan Pool Biliard, Jalan Kapasari 1 Surabaya, dan menuju ke Moro Agung Bangkalan Madura.
Setelah tiba di lokasi, Terdakwa Aheng menunggu di sepeda motor, Abdul Malik (Meninggal dunia) menemui CAK (DPO),Abdul Malik membeli sabu 2 poket seberat 11 gram ( 1poket berat 10 gram, 1 poket berat 1 gram), harga disepakati Rp. 8.250.000,-, 1 gramnya Rp.750 ribu.
Selanjutnya Abdul Malik ( Meninggal dunia) membawa sabu 11 gram, menyerahkan kepada Terdakwa Aheng, lalu memberikan upah 500 ribu kepada Abdul Malik ( Meninggal dunia).Kemudian Sepeda motor dititipkan di saudara Abdul Malik (Meninggal dunia) di Bangkalan Madura,Kemudian keduanya pulang ke surabaya menggunakan Mobil Grab.Ketika dalam perjalanan memasuki jembatan Suromadu.Terdakwa Aheng membuang 1 paket sabu berat 10 gram, karena takut dijebak oleh BUDI (DPO).
Selanjutnya Abdul Malik (Meninggal dunia) jam 23.00 wib,berhenti dan turun di depan Hotel Global INN, Raya Bandara Juanda Gedangan Sidoarjo. Terdakwa Aheng memesan kamar 104. Sedangkan Abdul Malik (Meninggal Dunia) melanjutkan perjalanan turun di warung Kopi jalan Kombes Pol M. Duryat Surabaya.
Kemudian pada Rabu 04 Desember jam 00.30 wib, saksi Sandy Dikjaya dan saksi Fredy Ardiansyah, anggota Polrestabes Surabaya,
melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Abdul Malik (Meninggal dunia), di warkop jalan Kombes Pol M. Duryat Surabaya ditemukan barang bukti,1buah HP PC model PC 18,Uang Rp. 500.000,-
Dilakukan pengembangan, Abdul Malik (Meninggal dunia), mengaku telah bertransaksi sabu bersama Terdakwa Aheng, dan memberi tahukan posisi dan lokasi terdakwa Aheng kepada para saksi.
Selanjutnya jam 00.30 wib, para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Aheng, sedang berada di Hotel Global INN, Kamar 104, jalan Raya Bandara Juanda 22 Gedangan, Sidoarjo, ditemukan barang bukti,
1kantong plastik berisi sabu berat netto 0,595 gram,1buah HP samsung lipat warna hitam, Uang Rp. 700.000,-, 1 Skrop sedotan plastik, 1 klip bendel plastik.
Foto : Terdakwa Wong Tjiok Hing Alias Aheng anak dari Wong Ping, menjalani sidang agenda Dakwaan JPU, saksi.polisi.penangkap, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Offline, Kamis (24/04/2025).
Foto : Terdakwa Wong Tjiok Hing Alias Aheng anak dari Wong Ping, menjalani sidang agenda Dakwaan JPU, saksi.polisi.penangkap, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Offline, Kamis (24/04/2025).
Reporter; bagus