MENGALAMI GANGGUAN JIWA “IRWAN SANTOSO IMPOR NARKOTIKA S DARI JERMAN,

Info  GANGGUAN JIWA

Surabaya,—  Baru pertama kalinya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengajukan tuntutan lepas terhadap seorang terdakwa kasus narkotika. Irawan Santoso, yang dituntut lepas dari segala tuntutan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, dengan dasar pertimbangan medis yang menyatakan bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa berat.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Minggu lalu, berdasarkan dua permohonan Visum et Repertum Psychiatrum dari dua ahli psikiatri berbeda. Dokumen pertama dari dr. Henny Riana, Sp.KJ (K),dan dari hasil (Second Opinion) yang dilakukan dr. Efendi Rimba, Sp.KJ dari RSJ Menur Surabaya.

Menurut Jaksa Hajita, gangguan jiwa dan kecerdasan adalah dua hal yang berbeda. Orang gila tidak selalu bodoh, dan orang cerdas bukan berarti sehat jiwanya,” terangnya.Senin (21/07/2025).

Dijelaskan, dalam permohonan pembanding pemeriksaan kejiwaan (Second Opinion) terhadap Terdakwa, didapat dua dokumen yaitu, Saat dilakukan pemeriksaan Psikis, diketahui Terdakwa memiliki gangguan jiwa, Gangguan Skizopital,melatar belakangi kejahatan yang dilakukan.

Dalam Visum et Repertum (23 Oktober 2024), oleh dr. Henny Riana, Sp. KJ (K),Kesimpulan :
1.Terperiksa didapat gejala Depresi kronis. 2.Terperiksa kepribadian tertutup dan eksentrik, digolongkan Gangguan Skizotipal, timbulnya halusinasi saat mengalami tekanan mental yang berat. 3.Terdapat riwayat trauma kepala berat pada masa kanak-kanak. 4. Masalah hukum terperiksa sangat mungkin bagian gejala gangguan jiwanya.
5.Terperiksa mampu memahami nilai dan resiko perbuatannya, namun tidak mampu kendalikan perbuatannya. 6.Terperiksa memerlukan Pengawasan.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak mangajukan permohonan pemeriksaan kejiwaan pembanding (second opinion) an.Terdakwa Irwan Santoso, ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya,Jawa Timur, Mendapat jawaban melalui Visum et Repertum (06 Mei 2025) dibuat oleh dr. Efendi Rimba, Sp. KJ, Psikiater, Kesimpulan :
Terdakwa Irwan Santoso didapat tanda-tanda gejala Gangguan Jiwa berupa halusinasi auditorik, halusinasi visual, insomnia dan gangguan limitasi terhadap realita.

– Pemeriksaan intelegensi Terperiksa mampu mengerjakan tes dari awal sampai akhir dengan cukup baik. Terperiksa memiliki inteligensi Rata-Rata (IQ = 91). memiliki kemampuan cukup dibanding dengan individu lain seusianya.

– Terperiksa memiliki kemampuan untuk menangkap persoalan, memahami informasi, berpikir runut dan memahami rangkaian persoalan, menganalisa situasi dan menghubungkan dengan masalah yang sedang dihadapi.Namun kurang mampu berpikir kritis, kurang mampu mengamati penting atau tidak penting secara detail.

– Pemeriksaan dokter spesialis, indikasi adanya peningkatan power gelombang delta di region prefrontal bilateral dan peningkatan power gelombang betha di region frontotemporal kanan disertai dengan peningkatan power gelombang high betha di region frontal kanan dan temporal bilateral. Hasil QEEG/Brainmapping, menyimpulkan perekaman Brain mapping saat ini abnormal, indikasi terlalu banyak tidur, sikap waspada berlebihan disertai kecemasan.

– Pemeriksaan didapat adanya gangguan jiwa berupa penilaian realita, sebagai Gangguan Psikotik,ditandai adanya gangguan pada isi pikir, adanya gangguan persepsi berupa halusinasi auditorik dan visual, yaitu pengalaman indrawi yang muncul tanpa adanya rangsangan eksternal yang nyata. Dengan adanya gangguan dalam penilaian realita, cenderung memaknai apa yang di alami sebagai kenyataan.

– Terperiksa dalam kondisi kesadaran yang berubah sehingga tidak dapat mengendalikan kemauan/ tujuan tindakannya,dan memahami nilai dan resiko tindakannya, akibat gangguan jiwa yang dialaminya.

Hasil pemeriksaan Ahli dr. Henny Riana, Sp. KJ (K) pada Visum et Repertum Psychiatrum, Disarankan Terdakwa mendapatkan pengobatan psikiatrik untuk mengatasi gangguan psikotik yang dialami, Terdakwa juga memerlukan pengawasan ketat dan dukungan dari keluarga, khususnya dengan pengobatan gangguan jiwa yang dialaminya, mencegah kambuh berulang, akan semakin menurunkan kualitas hidup Terdakwa nantinya.

Hasil pemeriksaan Ahli dr. Efendi Rimba, Sp. KJ, Psikiater, Pemeriksaan Terdakwa Irwan Santoso, kepentingan Visum et Repertum Psychiatrum dalam waktu 2 minggu, metode pemeriksaan : Wawancara, Observasi dan Psikiatri. Ahli menilai, dalam kurun waktu tersebut, ahli dapat menentukan kondisi kejiwaan Terdakwa.
Ahli menemukan gangguan mental berupa halusinasi yang sering muncul, menggambarkan bahwa Terdakwa Irwan Santoso memiliki gangguan mental.

Dalam pemeriksaan diri Terdakwa, ditemukan gangguan jiwa, Gangguan Psikotik,gangguan mental dimana seseorang tidak bisa menilai realita dalam kehidupannya dan gangguan psikotik merupakan gangguan jiwa non Depresi.

Terhadap permasalahan hukum yang dihadapi Terdakwa Irwan Santoso, ahli jelaskan, Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika karena dipengaruhi oleh gangguan mental berat yang dialaminya.

Dalam tindak pidana ini adalah gangguan psikotik yang dialaminya, dimana Terdakwa tidak dapat menahan untuk tidak membeli barang tersebut karena Terdakwa memiliki keyakinan yang disebut waham dalam dunia kedokteran jiwa yaitu keyakinan yang tidak bisa dipatahkan bahwa barang tersebut yang dipesan oleh Terdakwa mampu memberikan sesuatu yang baik bagi kehidupannya.

Gangguan mental yang dialami Terdakwa, tidak bisa sembuh atau akan diderita terperiksa seumur hidup,sembuh sempurna kembali seperti orang pada umumnya atau menjadi normal didunia kedokteran jiwa adalah tidak bisa, yang bisa adalah menstabilkan kondisi mental – jiwanya dengan pengobatan.

Untuk menstabilkan kondisi kejiwaan Terdakwa, tidak bisa ditentukan lamanya karena melihat faktor-faktor yang ada seperti terapi yang diberikan, lingkungan yang ada, dan dukungan dari orang-orang terdekatnya.Jika Terdakwa diberikan faktor terbaik dalam pengobatannya, Terdakwa dapat mencapai titik stabil kurun waktu 3-5 bulan.

Ahli menilai tempat terbaik, melakukan perawatan terhadap Terdakwa di Rumah Sakit Jiwa, agar mendapat hasil terbaik dalam pengobatannya.Dengan berikan obat-obatan medis, obat-obatan antipsikotik, terapi/psikoterapi yang dilakukan oleh psikiater/psikolog, dukungan sosial dari lingkungan terutama keluarga,jika dimungkinan memiliki pekerjaan sehingga kegiatan rutinitas dapat mengalihkan pikiran negatif dalam diri, menjadi pikiran positif.

Foto : Saat Terdakwa Irwan Santoso, diduga ODGJ, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, dipimpin ketua majelis hakim S.Pujiono, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter: amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *