MEMUKUL DAGU KORBAN HERRY SUNARYO DISIDANGKAN DI PN.SURABAYA.

Info penganiayaan
.Surabaya,— Sidang perkara pidana Penganiayaan Terhadap korbannya Sujatmiko, pelaku dan korban sama- sama bekerja sebagai karyawan di PT. Memorandum Sejahtera, jalan Ketintang Baru III/91, Surabaya, korban dipukul menggunakan tangan, namun di jari pelaku terdapat cincin akik, sehingga pukulan tersebut mengakibatkan korban mengalami
Luka memar pada dagu, Luka memar pada bibir dalam, dengan
Terdakwa H.M.Herry Sunaryo, SH,MH bin Lasidim, diruang Sari 3 PN.Surabaya, Rabu (18/06/2025).
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dan
Fathol Rasyid, dari Kejari Surabaya,
Menyatakan Terdakwa H.M.Herry Sunaryo, SH,MH bin Lasidim, telah melakukan tindak pidana,
“Penganiayaan” “Sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.”
Selanjutnya JPU.menghadirkan saksi korban Sujatmiko dipersidangan, Saksi korban Sujatmiko menerangkan kronologi kekerasan yang dialaminya di hadapan majelis hakim,ketika itu para karyawan sedang diskusi prihal persiapan ulang tahun kantor Memorandum Online. Saat itu, Terdakwa Herry Sunaryo, sebagai Manager Pemasaran, turut hadir dalam rapat tersebut.
Saat itu suasana diskusi berjalan biasa.Namun ketika Eko Yudiono (MC) rapat menanyakan kepadanya soal rencana ulang tahun besok, suasana mulai berubah. Saat itu ia menyebut nama Muklis Darmawan sebagai calon ketua panitia, namun Muklis menolak.
“Saya menunjuk Pak Herry sebagai ketua panitia,namun respon yang diterima justru di luar dugaan. “Beliau langsung naik pitam, meludahi saya, dan memukul hingga bibir saya berdarah,” kata Jatmiko.
Menurut Sujatmiko, “pemukulan terjadi satu kali dengan tangan dengan cincin akik dijarinya,
“Saya langsung bersandar ke tembok, ingin berdiri tapi ditahan oleh satpam Memorandum, bibir saya tidak bisa digerakkan, karena terasa menceng dan berdarah,”ujarnya.
Ternyata insiden tersebut belum reda, emosi terdakwa belum reda, Terdakwa kembali marah usai insiden pemukulan,ketika Sujatmiko naik ke lantai 2, Terdakwa masih menghampirinya.
“Masih dalam keadaan marah dan emosi, dengan nada tinggi beliau berkata: ‘Cangkem ojo celometan aku wis tua!” tutur Jatmiko, menirukan ucapan terdakwa yang masih diingatkan.
Sujatmiko menjelaskan bahwa setelah peristiwa tersebut sempat ada upaya mediasi di kantor polisi. Ia bahkan tetap membantu Herry Sunaryo dalam proses pembuatan Paspor.
Namun, nada tinggi terdakwa belum juga mereda. “Waktu itu beliau bilang, ‘Kalau mau lapor polisi, lapor saja’,” terang saksi menirukan pernyataan terdakwa.
Walaupun akhirnya Terdakwa datang ke rumah Sujatmiko untuk meminta maaf, “tapi kenapa harus memukul saya?”ujar saksi korban.
Saksi Sujatmiko menanyakan terkait cincin batu akik yang dikenakan oleh terdakwa kenapa sampai sekarang tidak dijadikan barang bukti,”ujarnya.
Saksi menambahkan bahwa “Bibir saya berdarah sampai tiga bulan tidak bisa makan nasi,Terdakwa tidak membantu biaya pengobatan, dibiarkan saja, pada saat itu juga saya melaporkan kejadian itu kepolisi kemudian diperiksa, di arahkan untuk Visium, ya saya langsung Visium pak hakim.”pungkasnya.Rabu (18/06/2025).
Terhadap keterangan saksi korban Sujatmiko, Terdakwa Herry Sunaryo membenarkan semuanya, dirinya mengakui memukul dan meludahi korban saat insiden tersebut,
“ya benar semua pak hakim, “katanya.
Rabu 25 Juni 2025, dengan agenda tambahan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.
Diketahui,Terdakwa H.M.Herry Sunaryo,SH,MH bin Lasidim dan Sujatmiko sama- sama bekerja sebagai Wartawan PT. Memorandum Sejahtera.Terdakwa Herry Sunaryo menjabat Manager Bisnis Pengembangan Pemasaran Koordinator Kepala Biro Memorandum, dan Sujatmiko ( korban) sebagai Pimpinan Redaksi Memorandum.
Pada Rabu 26 Juni 2024, jam 15.30 wib.PT. Memorandum Sejahtera mengadakan gladi bersih memorandum online di halaman kantor Memorandum.Saat itu Sujatmiko ditanya oleh Eko Yudiono (MC acara) yang juga menjabat Pimpinan Redaksi Memorandum online, terkait persiapan Ulang Tahun Memorandum Cetak, Sujatmiko menjawab ‘Siap’ nanti ketua panitianya pak Mukhlis Darmawan ( Redaktur cetak Memorandum), Mukhlis menjawab “ada apa” dsn menjawab tidak.bersedia.
Selanjutnya Sujatmiko menunjuk Terdakwa Herry Sunaryo sebagai ketua Panitia, yang saat itu Terdakwa tidak terima atas penunjukan yang dilakukan Sujatmiko, dan mengatakan “hai pendek jangan kakean cangkem“ dengan nada tinggi, dan meludahi Sujarmiko, dan dibalas oleh Sujatmiko meludahi Terdakwa,
sehingga terjadi cekcok antara Terdakwa dan Sujatmiko.
Kemudian terdakwa memukul Sujatmiko, cara menghempaskan tangan kanannya (ada cincin di jarinya) kebagian dagu kanan Sujatmiko sehingga mengalami luka.
Hasil Visum Et Repertum RS.PHC, 26 Juni 2024. Pemeriksaan luar :
Luka memar merah kebiruan, daerah dagu.Luka memar kebiruan, pada bibir dalam.Kesimpulan :
Luka memar pada dagu
Luka memar pada bibir dalam.
Di akibatkan oleh kekerasan tumpul.
Foto : Terdakwa H.M.Herry Sunaryo, bin Lasidim, menjalani sidang dengan agenda saksi korban Sujatmiko, diruang Sari 3 PN.Surabaya, Rabu (18/06/2025).
Reporter: amiril