MANFAATKAN SANG PACAR DENGAN KATA GEDABRUS,  PENIPU PACAR,EDBERT CHRISTIANTO, DITUNTUT 21 BULAN BUI

INFO MANFAATKAN SANG PACAR

Surabaya,—  Sidang perkara pidana, penipuan dengan berkata bohong dan semua perkataan tentang usaha bisnis yang hanyalah fiktif, hanya untuk meminjam uang secara bohong kepada pacarnya saksi Lydia Soeryadjaya, sejak tahun berpacaran 2018 sampai tahun 2022,sehingga korban Lidya Soeryadjaya mengalami kerugian sebesar Rp.1.293.750.000,-(1,29 Miliar), dengan Terdakwa Edbert Christianto(30) warga Dusun Demangan, Kel.Desa Kesilir Kec. Wuluhan Kab.Jember.dipimpin ketua.majelis hakim Sutrisno diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Edbert Christianto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya, harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,supaya memberi hutan
g maupun menghapuskan piutang”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP”

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edbert Christianto, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”Selasa (08/07/2025).

Menyatakan barang bukti,
4 bendel copy leges rekening koran dari tahun 2019 s/d 2022,
5 bendel copy leges chating wa dari tahun 2019 s/d 2022,
1 bendel copy leges somasi pertama, 27 Juni 2023,
1lember copy leges somasi kedua. 03 Juli 2023.Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 15 Juli 2025, dengan agenda Putusan Hakim.

Diketahui, Sejak tahun 2018,bSaksi Lydia Soeryadjaya berhubungan dekat dengan Terdakwa Edbert Christianto, sebagai pacar. Selama pacaran, Terdakwa menggunakan serangkaian kata-kata bohong.Menyampaikan kepada Lidya membutuhkan uang untuk pembayaran kuliah,bayar hutang pinjaman online, menebus temannya yang ditangkap polisi,
Terdakwa mengirim foto-foto fiktif dengan mobil polisi, agar Saksi Lydia Soeryadjaya percaya dan memberikan uang, karena sangat mendesak.dan segera.

Terdakwa membuat bukti transaksi rekening fiktif ke Norek an. Bella Idayanti dengan tujuan agar Saksi Lydia Soeryadjaya mau berikan uang.Terdakwa mengaku memiliki hutang ke Saksi Bella Idayanti, harus segera dilunasi. Akhirnya saksi Lidya tergerak memberikan uang.

Tahun 2020, sedang pandemi Covid-19, Terdakwa menghubungi Saksi Lydia dengan kata-kata bohong jika dirinya sedang bekerja di PT. Excellent Quality Yarn mendapat tender dari Dinas Kesehatan Surabaya, pengadaan alat kesehatan safety google, Alat Perlindungan Diri (APD).

Tahun 2022, menyampaikan kepada Saksi Lydia, sedang kerjasama mengatas namakan nama palsu yaitu *Arif Fathoni dari Partai Golkar* untuk menjalankan bisnis di Aura Air namun Terdakwa tidak punya modal.Seluruh penyampaian Terdakwa kepada Saksi Lydia adalah fiktif.

Terdakwa secara berlanjut melakukan serangkaian kebohongan kepada Saksi Lydia Soeryadjaya, sehingga Saksi Lydia Soeryadjaya tergerak memberikan uang sebagai hutang, dengan rincian, sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan terakhir pada 28 November 2022, Saksi Lydia Soeryadjaya menyerahkan uang sebagai pinjaman, dengan nilai uang yang bervariasi, dipinjamkan kepada Terdakwa.Sehingga, total uang yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi Lydia Soeryadjaya sebesar Rp.1.293.750.000,-

Pada 23 Juni 2023 Saksi Lydia Soeryadjaya mengirimkan surat peringatan (somasi), Terdakwa segera mengembalikan seluruh uang miliknya.Pada 03 Juli 2023, Saksi Lydia Soeryadjaya kembali mengirimkan surat peringatan (somasi),namun tidak ditanggapi oleh Terdakwa.Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Lydia Soeryadjaya mengalami kerugian Rp.1.293.750.000,-

Foto : Terdakwa Edbert Christianto(30) warga Jember, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU,dipimpin ketua majelis hakim Sutrino, diruang Cakra PN Surabaya, secara Offline, Selasa (08/07/2025).

Reporter: Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *