MABUK MIRAS  TABRAK PENGENDARA SEPEDA ANGIN, SEPEDA MOTOR, TIGA MOBIL ,TUKANG SAPU DAN PENGEMUDI GRAND LIVINA, MEREGANG NYAWA. SEPTIAN UKI WIJAYA ANAK DARI KHIONG DAI HOEN, BAKAL  MERINGKUK DI BUI

Info Indonesia 

 

Surabaya, //. Sidang perkara pidana, melakukan tabrak lari saat mengendarai mobil Mercy E300 Nopol L-1725-FH, dengan ugal- ugalan di jalan raya, di jalan Pakuwon City hingga jalan Lebak Kenjeran, karena pengaruh miras, usai Pesta miras di dua Cafe, tabrakan beruntun, hingga menewaskan tukang sapu perumahan dan pengendara mobil grand Livina, juga korban luka berat lainnya pengendara sepeda motor, sepeda angin, Dengan Terdakwa Septian Uki Wijaya, anak dari Khiong Dai Hoen, dipimpin ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (19/03/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, Menyatakan Terdakwa Septian Uki Wijaya, anak dari Khiong Dai Hoen, Melakukan tindak pidana, “Beberapa perbuatan, dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, merupakan beberapa kejahatan,dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan membahayakan baik nyawa atau barang, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo pasal 65 ayat (1) KUHP”. Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo pasal 65 ayat (1) KUHP”.Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo paasl 65 ayat (1) KUHP.”Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan 7 orang saksi, yang merupakan korban tabrak lari dari Terdakwa
Septian Uki Wijaya,yang dalam kondisi mabuk berat menabrak semua apa yang ada di depan mobilnya, hingga terdapat beberapa korban tergelatak luka para juga hingga meregang nyawa.

Tujuh saksi yang dihadirkan yakni,
Saksi Achmad Gozali, saksi Aisyah Amini,saksi Bella Eka Windasari,
Saksi Eko Zaenal anak mendiang Prasetyaningsih (alm), saksi Laniwati Ongkodjoyo,saksi Irvan Guntur suami mendiang Stephanie Sanjaya(alm) dan saksi Beny Pranata.

Diterangkan dengan jelas oleh para saksi, Saksi Achmad Gozali dan istrinya,bahwa saat itu mengendarai sepeda motor Vario, di jalan kenjeran, ditabrak oleh mobil Terdakwa “Saya berboncengan dengan istri saya di jalan kenjeran, tiba- tiba ditabrak oleh mobil dari belakang, saya luka parah dan istri saya juga luka,” terangnya.

Keterangan yang sama dijelaskan pula oleh saksi Bella Eka Windasari, mobil Terdakwa menabrak motornya lalu melarikan diri,”Saya juga kena tabrak oleh terdakwa yang katanya sedang mabuk minuman,saya mengalami luka- luka juga,” terang saksi.

Saksi Beni Pranata, mengungkapkan bahwa mobil Mercy E300 Nopol L-1725-FH dikendarai terdakwa,menabrak bagian mobil honda Brio warna kuning Nopol L-1232-ADC dikendarai saksi,” Saat itu mobil saya sedang berhenti di tepi jalan depan Cafe 27, tiba- tiba mobil Terdakwa melaju kencang menabrak mobil saya,” jelasnya.

“mobil Terdakwa berhenti karena kerusakan mesin,hingga terdakwa tidak bisa melarikan diri lagi,” tambah saksi Beni.

Saksi Eko Zaenal anak dari mendiang Prasetyaningsih (alm), mengisahkan “ibu saya tukang sapu jalan perumahan pakuwon, ditabrak saat mau pulang mengendarai sepeda nya, saya datang kerumah sakit, pertamanya gak boleh masuk, saat itu lukanya banyak,di kepala, badan, tangan, katanya kritis,dsri kepala keluar darah terus,hingga akhirnya meninggal dunia,” terang saksi.

Saksi Irvan Guntur suami mendiang Stephanie Sanjaya (alm), menerangkan,” istri saya menjadi korbannya yang mulia,sempat sepakan dirawat dirumah sakit, akhirnya meninggal dunia, saat saya ke TKP istri saya sudah di dalam ambulance, saya lihat mobil avanza putih jebur ke sungai,saya lihat mobil Istri saya Jarak 500 meter,mancep ke pohon,.saat itu istri saya mau antar pesanan kue,” terang saksi.

“Mobil Grand Livina Nopol L-1184-GM dikemudikan istri saya ditabrak dari belakang,mobil mendorong
mobil toyota Avanza hingga masuk ke parit, sedangkan mobil istri saya manabrak pohon hingga luka parah dirawat di RS 6 hari dan meninggal dunia.” tambah saksi.

Terhadap keterangan semua saksi,
Terdakwa Septian Uki Wijaya, anak dari Khiong Dai Hoen, membenarkannya, ” benar semua yang mulia,” katanya.

Diketahui,Senin 23 Desember 2024 jam 11.00 wib,Terdakwa Septian Uki Wijaya,anak dari Khiong Dai Hoen, bersama saksi Budiarto Wijaya, saksi Yohanes Sudarsono Liman Santoso, saksi Gerry Jonatan dan saksi Riki Gunawan, Pesta minuman keras Whisky merk TOKI di Cossa Coffe.

Terdakwa bersama temanya minum lagi Bir di Dexler Cafe, selesai minum, dalam keadaan pengaruh minuman alkohol,pulang mengendarai Mobil Mercy E300 Nopol L-1725-FH dari Pakuwon City ke daerah Lebak Kenjeran.

Di dekat Tempat Pembuangan Akhir Pakuwon City, Terdakwa menabrak dari belakang sepeda angin dikemudikan Prasetyaningsih ( alm),korbannya Prasetyaningsih, (24 Desember 2024) meninggal dunia di RS.Dr Soetomo.

VISUM ET REPERTUM (Jenazah), (24 Desember 2024), Kesimpulan,
Jenazah jenis kelamin perempuan, umur sekitar enam puluh – tujuh puluh tahun.
*Pemeriksaan ditemukan* :
– Pelebaran pembuluh darah kedua selaput lendir kelopak mata atas bawah.
– Kebiruan pada selaput lendir bibir atas bawah, gusi, ujung jari jari dan ke empat anggota gerak.
– Luka memar kelopak mata kanan, punggung, lengan atas kanan, lengan bawah kanan, tungkai bawah kiri.
– Luka lecet dahi kanan, pipi kanan, pelipis kanan, bibir, punggung tangan kanan, punggung kaki kanan.
– Luka robek pada kaki kiri sisi belakang;
– Cairan darah pada lubang telinga kanan.Luka robek telah dijahit kepala sisi kanan.
– Kelainan di atas lazim di temukan pada mati lemas.
– Kelainan di atas di akibatkan kekerasan tumpul.
– Sebab kematian tidak dapat di tentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

Setelah tabrak pengendara sepeda angin bukannya berhenti, justru melarikan diri ke arah jalan Kenjeran, tepatnya di depan Dealer Suzuki terdakwa menabrak lagi sepeda motor Honda Vario Nopol L-4858-CAW, di kendarai oleh saksi Achmad Gozali yang berboncengan dengan saksi Aisyah Amini, hingga kedua korban alami luka – luka.

Terdakwa terus melajukan kendaraannya, niat melarikan diri,
mobilnya kembali menabrak sepeda motor honda beat Nopol L-2758-ACM, dikermudikan saksi Bella Eka Windasari, berakibat luka – luka,

Terdakwa terus melajukan mobilnya kembali, kembali menabrak belakang mobil Grand Livina Nopol L-1184-GM dikemudikan Stephanie Sanjaya,
mengakibatkan mobil tersebut
mendorong mobil toyota Avanza yang di kendarai saksi Tjhin Goei Thung alias Sutikno, hingga masuk ke parit.Tjhin Goei Thung dan Laniwati Ongkodjoyo mengalami luka-luka, sedangkan mobil Grand lIvina manabrak pohon hingga membuat Stephanie Sanjaya luka parah dirawat di RS.Dr.Soetomo, setelah 6 hari meninggal dunia.

VISUM ET REPERTUM (JENAZAH), 29 Desember 2024,
Kesimpulan, Jenazah berjenis kelamin perempuan, usia tiga puluh – empat puluh tahun
Pemeriksaan luar di temukan,
Pelebaran pembuluh darah selaput lendir bawah kedua kelopak mata atas dan bawah,
Kebiruan pada selaput lenidr bibir atas dan bawah, gusi, ujung jari jari ke empat ekstremitas
Kelainan tersebut diatas lazim ditemukan pada mati lemas.
– Luka memar pada punggung, tungkai bawah kanan, tungkai atas kiiri, dan tungkai bawah kiri.
– Luka lecet kepala, punggung, tungkai atas kanan, dan tungkai atas.
– Kelainan disebabkan kekerasan tumpul.
– Sebab kematian tidak dapat di tentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

Selanjutnya mobil mercy E300 Nopol L-1725-FH dikendarai terdakwa, terus berusaha melarikan diri namun manabrak lagi bagian belakang mobil honda Brio warna kuning Nopol L-1232-ADC, dikendarai saksi Beny Pranata, yang sedang berhenti ditepi jalan depan Cafe 27 Surabaya.

Mobil Terdakwa Septian Uki Wijaya
berhenti karena mengalami kerusakan di bagian mesin, sehingga terdakwa tidak bisa melarikan diri lagi.Terdakwa di amankan para warga, sebelum datangnya petugas Satlantas Polrestabes Surabaya.

Terdakwa Septian Uki Wijaya, anak dari Khiong Dai Hoen, menjalani sidang Dakwaan dan Saksi, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (19/03/2025).
Wajah pelaku sesaat setelah Lakalantas, dan mobil Grand Livina yang ditabrak,mancep di pohon.

Foto : Para saksi korban dan keluarga mendiang korban, memberikan keterangan di persidangan, ruang Cakra PN.Surabaya,Rabu (19/03/2025).

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273