Lanjut Proses Hukum: Dua Oknum Pengacara Dua Kali Gagal Mengindahkan Korban, Terkait Kasus Penggelapan dan Penipuan.

Info penggelapan
Surabaya, Tabirnusantara.com- Berdasarkan surat tanda terima laporan/ pengaduan, Nomer: STTLPM/1312/XI/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya, tanggal 26 bulan November, tahun 2024, pukul 12.50 wib.Taufiq secara resmi melaporkan terkait dugaan kasus tindak pidana Penggelapan dan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP oleh kedua oknum pengacara inisial AM dan MT.
“Kronologi sambungan dari pemberitaan sebelumnya yang sudah viral di media sosial.”
Taufiq warga jalan petemon kali II Surabaya saat ini merasa kecewa yang mendalam atas proses hukum yang ditangani Unit Harda Reskrim Polrestabes Surabaya dikarenakan proses hukum atas laporan yang sedikit lamban terkait kasus Penipuan dan Penggelapan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan kepada kedua oknum pengacara inisial AM dan MT, yang tidak kooperatif terkait permasalahan pengurusan SHM dan uang Rp. 35.000.000. Sudah diterimanya.
“Menurut kedua kuasa hukum korban, Pipon Rudiantono,SH,.MH.dan Rofsanjani Ali Akbar,SH. Menjelaskan” pada waktu itu, Penyidik Harda pada tanggal 10 April 2025, saat pertemuan mediasi terakhir, memanggil kedua oknum pengacara AM dan MT, kuasa hukum dan korban untuk menghadap untuk supaya menyelesaikan permasalahan ini secara mediasi karena katanya AM dan MT ingin mengembalikan SHM, dalam pertemuan itu kuasa hukum korban menolak pengembalian SHM tanpa uang Rp 35.000.000, karena tidak sesuai permintaan isi somasi 1 dan 2. Setelah ke esokan harinya, pada tanggal 11 April 2025 Penyidik Harda menyampaikan akan melakukan gelar perkara atas perkara kedua oknum pengacara AM dan MT untuk proses lebih lanjut.
Sekira pada tanggal 6 Mei 2025, Penyidik Harda memberikan info kepada Kuasa hukum korban, bahwa AM akan di panggil ke kantor Unit Harda dalam panggilan itu diagendakan pada hari Rabu 14 Mei 2025.
Selanjutnya pada hari Rabu,tanggal 14 Mei 2025, Karena kuasa hukum korban ingin tahu hasil pemanggilan AM, Kuasa hukum korban berkomunikasi lewat pesan whatsap kepada Penyidik Harda.” Besok saja sampean ke kantor,”
Keesokan harinya atau pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025, Kanit Harda dalam pertemuannya menyampaikan kepada kuasa hukum korban, bahwa AM akan mengembalikan uang kepada korban pada hari Rabu, 21 Mei 2025, karena AM sudah ada pencairan dana dari Bank.” Ujar Pipon menjelaskan kepada awak media Rabu 21 Mei 2025.
Titik puncaknya terjadi ketika AM gagal lagi kedua kalinya dan tetap tidak mau mengembalikan uang korban dan AM juga tidak komitmen terhadap penyidik Harda dan kanit Harda atas janji manisnya, sehingga proses penyelidikan ke tahap penyidikan agak sedikit lamban.
Dari kejadian ini yang kami sesalkan adalah perkara awalnya Penyidik menyampaikan akan melakukan gelar perkara, akan tetapi sampai saat ini perkara tersebut belum digelar justru masih mengupayakan Terlapor untuk menyelesaikan/mengembalikan uang milik korban,”padahal dari awal Terlapor ini sudah tidak beritikad baik dan terkesan menyepelekan,untuk itu kami mohon proses dilanjutkan dengan cepat,tepat dan transparan.
“Dan kami meyakini KOMBES POL Dr. Luthfie S.,S.I.K.,M.H.,M.Si. dan Kasat reskim polrestabes Surabaya merupakan sosok pemimpin yang tegas dan mampu memberikan keadilan bagi korban, sehingga harapan besar kami bisa memberikan atensi terhadap kasus klien kami, agar dilanjutkan proses hukumnya kepada kedua oknum pengacara AM dan MT.” Pungkasnya Kuasa hukum Korban.
( Team)