KULAKAN SABU SEBERAT 83 GRAM, DARI JONG (BURONAN) EKO PRASETIO DITUNTUT 10 TAHUN 9 BULAN BUI, DAN DENDA Rp. 1 MILIAR.

“Seputar informasi Indonesia”
Surabaya,// Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu 17 poket dengan berat total 83,094 gram, seharga Rp.75 juta, dan baru dibayar 12 juta, barang haram tersebut membeli dari Jong (DPO), yang diranjau di pinggir jalan Gedangan Sidoarjo, dan telah dijual sebagian poket telah laku terjual,dengan Terdakwa Eko Prasetio bin Mardjono, dipimpin.ketua majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu (05/03/2025)
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Eko Prasetio bin Mardjono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
Sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eko Prasetio bin Mardjono,dengan Pidana Penjara selama 10 tahun 9 bulan, di kurangi penangkapan terdakwa dan selama terdakwa berada dalam tahanan serta Denda Rp. 1.Miliar, Subsidiair 1 tahun penjara.Dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti,
1kantong plastic klips berisi sabu
dengan berat 60.430 gram.
16 kantong plastic berisi sabu,
berat masing – masing (1,878,1,855,
1,853,1,866,1,859,1,866,1,842,1,865,
1,861,1,868,1,863,1,868,1,866,0,183,
0,182,0,089) gram.
1timbangan elektrik .
1Hp Samsung warna putih
1Hp Samsung warna hitam
1dompet warna hitam, 1 bendel plastic klips, 2 dompet merah muda dan biru, 2 kantong plastic dilakban coklat, 1 buku tabungan BCA.an. Ayu Selfian Hasanah. 2 Kartu ATM BCA, 2 sekrop plastic
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp. 59.000.000,-
Dirampas untuk Negara.
Total sabu yang ditemukan dari terdakwa sebanyak 17 poket seberat 84,912 Gram.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 12 Maret 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Diketahui, Minggu 06 Oktober 2024 jam 10.00 wib Terdakwa Terdakwa Eko Prasetio bin Mardjono, dihubungi Jong (DPO), menawarkan sabu 17 poket, dengan berat total 83,094 gram,
cara diranjau dipinggir jalan Gedangan Sidoarjo l, dengan harga seharga Rp 75.000.000,-Pembayaran uang muka Rp 12.000.000,-
Setelah mendapatkan 17 kantong sabu, terdakwa kembali kerumah di jalan Asemrowo Gg 3/ 22, Kel Asemrowo Kec Asemrowo, Surabaya dan membagi sabu menjadi 26 poket, dengan berat variasi mulai 1 gram sampai 2 gram, siap dijual ke pembeli.
Terdakwa berhasil menjual sabu sebanyak 10 poket, berat masing masing 2 gram kepada pembeli, menyuruh Umar (DPO) untuk menjualnya.Terdakwa menjadi kurir sabu untuk mendapat keuntungan Rp 1.050.000,-.
Selanjutnya Senin14 Oktober 2024 jam 09.45 wib, di rumah jalan Asemrowo Gg 3/ 22, Surabaya, Terdakwa di tangkap saksi Redy Edy Teguh Saputra dan saksi Fredy Ardiansyah, anggota Kepolisian.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti:
16 kantong plastic berisi sabu,
berat masing – masing (1,878,1,855,
1,853,1,866,1,859,1,866,1,842,1,865,
1,861,1,868,1,863,1,868,1,866,0,183,
0,182,0,089,
1Hp Samsung warna putih
1Hp Samsung warna hitam
1dompet warna hitam, 1 bendel plastic klips, 2 dompet merah muda dan biru, 2 kantong plastic dilakban coklat, 1 buku tabungan BCA.an. Ayu Selfian Hasanah. 2 Kartu ATM BCA, 2 sekrop plastic,
Uang tunai Rp. 59.000.000,-
*DITEMUKAN DIDALAM TAS WARNA HITAM YANG BERADA DALAM LEMARI MILIK TERDAKWA*.
1timbangan elektrik di almari pakaian. 1kantong plastic berisi sabu dengan berat 60,430 gram.
*DITEMUKAN DI SAKU JAKET LEVIS WARNA BIRU, DI LEMARI PAKAIAN TERDAKWA*
Total sabu yang ditemukan dari terdakwa sebanyak 17 poket seberat 84,912 Gram.
Foto : Terdakwa Eko Prasetio bin Mardjono, menjalani sidang dengan agenda Tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (05/03/2025).
Reporter:bagus