KULAKAN SABU DARI ANTOK ( BURONAN),ACHMAD VIEDZAY DIHUKUM 6 TAHUN 6 BULAN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR.

Seputar informasi Indonesian”

Surabaya //. Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 3 poket seharga Rp.900 ribu, yang dipesan dari budak sabu, untuk dikonsumsi, dengan Terdakwa Achmad Viedzay bin Achmad Zaenal,diruang Candra PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sudar, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Achmad Viedzay Husein bin Achmad Zaenal terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan liukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam iual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan kedua Penuntut Umum.
Dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp.1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.Dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”

Menetapkan barang bukti,
1plastic klip berisi sabu berat 0,101 gram, 1 plastic klip berisi sabu berat 0,098 gram.
1plastic kelip berisi sabu, berat 0,089 gram,1buah 1 Handphone Samsung Galaxy S20 Ultra LTE hitam.Dirampas untuk dimusnahkan. 1unit sepeda motor 1 londa PCX putih No. Pol L-6304-DAM Dirampas untuk negara.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Helix, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

Diketahui, Pada Selasa 11 Juni 2024, jam 16.00 wib, terdakwa
Terdakwa Achmad Viedzay mendapat pesanan dari pembeli berupa sabu, Lalu erdakwa berangkat ke kosan Agus Purwanto alias Antok (DPO) jalan Putat Jaya Gang Lebar C Surabaya, untuk membeli sabu 3 poket ( 0,101 , 0,098 , 0,089) gram, harga 900 ribu.

Pada jam 21.00 terdakwa menuju jalan Menur Pumpungan Surabaya untuk mengantar sabu pesanan ke konsumen. Berdasarkan informasi masyarakat, hari Selasa 11 Juni 2024 jam 21.00 wib, di pinggir jalan Menur Pumpungan Surabaya datang saksi Ronny Ardianto dan saksi Arif Bowo anggota Polsek Kenjeran.

Melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa sedang menunggu pembeli ditemukan barang bukti,
3 poket sabu total 0,228 gram.
1handphone Merk Samsung Galaxy S20 Ultra, 1 sepeda motor Honda PCX putih No. Pol L-6304-DAM.
Terdakwa menjadi perantara jual/beli sabu untuk mendapatkan keuntungan uang, dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Foto : Terdakwa Achmad Viedzay bin Achmad Zaenal (kiri), PH Fardiansyah dari LBH.Lacak ( tengah) , dan KM.Sudar (kanan),agenda sidang Putusan Hakim, diruang Candra PN.Surabaya, sidang secara Vidio Call.

Editor: bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273