KULAKAN SABU DARI ANDI WALUYO ( BERKAS TERPISAH),SLAMET RIYADI, DIHUKUM 6,5 TAHUN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR

Seputar informasi Indonesia

Surabaya,//. Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, membeli dari Andi Waluyo ( berkas terpisah) sebanyak 1/2 gram, seharga 600 ribu, dipecah menjadi 6 poket, diciduk di pom bensin Rungkut Mapan sisa 4 poket, dengan Terdakwa Slamet Riyadi bin Satiman, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu(12/03/2025).

Sidang dengan agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Puromo Hadiyarto, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Slamet Riyadi bin Satiman, terbukti bersalah, melakukan tindak.pidana,
“tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama : Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Dakwaan pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, pidana denda Rp.1Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.”

Menetapkan barang bukti,
4 poket plastik klip berisi sabu berat masing-masing : (0,033, 0,030 , 0,027, 0,030) Gram,
1 buah skrop,1 bungkus plastik klip
1 tas slempang coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp. 400.000,-
1HP Oppo coklat, Dirampas untuk Negara.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Mosleh Rahman, dari Kejari Surabaya,yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 Tahun, denda Rp.1 Miliar, Subsidiar 3 Bulan penjara

Sebelumnya JPU.telah menghadirkan saksi penangkap, Dian Kusuma Dana, anggota Polsek Gunung Anyar, dan telah pula memeriksa Terdakwa Slamet Riyadi dipersidangan.

Diketahui, Kamis 24 Oktober 2024 jam 19.00 wib terdakwa Slamet Riyadi bin Satiman,menghubungi Andi Waluyo alias Gunawan (berkas tersendiri) lewat HP, untuk memesan sabu sebanyak ½ gram hargq Rp 600 ribu, pembayaran setelah sabu laku baru dibayar transfer rekening BCA.

Pada Jam 19.30 wib terdakwa bertemu Andi Waluyo di Jalan Raya Semarang Surabaya untuk mengambil sabu ½ gram, kemudian dibawa pulang.Pada 25 Oktober 2024 jam 21.00 wib tedakwa ke warung kopi Hoky Jalan Kyai Abdulkarim 49 Gunung Anyar Surabaya untuk memecah sabu menggunakan sekrop menjadi 6 poket dijual perpoket Rp. 100 ribu, dan 2 poket telah terjual ke Nando Rp.200 ribu.4 poket masih dikuasai terdakwa.

Minggu 26 Oktober 2024 saksi Dian Kusuma Dana dan saksi Nana Andhika anggota Reskrim Polsek Gunung Anyar, mendapat informasi
di warung Hoky,jalan Kyai Abdul Karim Surabaya dan di Pom Bensin Pertamina Rungkut Mapan VII 30 sering digunakan transaksi sabu.Selanjutnya saksi saksi Dian Kusuma Dana,dan saksi Nana Andhika pada 27 Oktober 2024 , melakukan penyelidikan terhadap orang dengan ciri-ciri serta gerak-gerik, terdakwa lagi nongkrong menunggu pembeli di Pom bensin Rungkut Mapan Surabaya.

Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dilakukan penggeledahan ditemukan dalam tas kecil yang dipakai terdakwa terdapat 4 poket sabu masing-masing berat ( 0,033 0,031, 0,027, 0,030) gram, 1 buah skrop, uang tunai Rp. 400 ribu, 1 HP Oppo di genggaman tangan terdakwa.

Foto: Terdakwa Slamet Riyadi bin Satiman, didampingi PH.Victor Sinaga dan Rekan, agenda sidang Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu (12/03/2025).

penulis; amiril

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *