KULAKAN SABU DARI ANDI WALUYO ( BERKAS TERPISAH),, SLAMET RIYADI, DITUNTUT 7 TAHUN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR

” Seputar informasi Indonesia ”
Surabaya,//. Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, membeli dari Andi Waluyo ( berkas terpisah) sebanyak 1/2 gram, seharga 600 ribu, dipecah menjadi 6 poket, diciduk di pom bensin Rungkut Mapan sisa 4 poket, dengan Terdakwa Slamet Riyadi bin Satiman, dipimpin ketua majelis hakim Puromo Hadiyarto, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Mosleh Rahman, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Slamet Riyadi bin Satiman, terbukti bersalah, melakukan tindak.pidana,
“tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama : Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” dalam Dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Slamet Riyadi bin Satiman, dengan pidana penjara selama 7 Tahun dikurangkan masa penahanan yang dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan,
dan denda Rp. 1 Miliar, Subsidiar 3 Bulan penjara”Rabu (05/03).
Menyatakan barang bukti,
4 poket plastik klip berisi sabu berat masing-masing : (0,033, 0,030 , 0,027, 0,030) Gram,
1 buah skrop,1 bungkus plastik klip
1 tas slempang coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp. 400.000,-
1HP Oppo coklat, Dirampas untuk Negara.
Sebelumnya JPU.telah menghadirkan saksi penangkap, Dian Kusuma Dana, anggota Polsek Gunung Anyar, menerangkan “Kami menangkap terdakwa di pom bensin Rungkut Mapan, pada 27 Oktober 2024, saat itu terdakwa sedang nongkrong,saat digeledah ditemukan BB 4 poket sabu, uang 400 ribu hasil penjualan sabu, 1 Handphone,terdakwa mengaku mendapat sabu dari Andi Waluyo ( berkas terpisah), dipecah menjadi beberapa poket, dijual 100 ribu sampai 200 ribu/poketnya,” terang saksi.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 12 Maret 2025 dengan agenda Putusan Hakim.
Diketahui, Kamis 24 Oktober 2024 jam 19.00 wib terdakwa Slamet Riyadi bin Satiman,menghubungi Andi Waluyo alias Gunawan (berkas tersendiri) lewat HP, untuk memesan sabu sebanyak ½ gram hargq Rp 600 ribu, pembayaran setelah sabu laku baru dibayar transfer rekening BCA.
Pada Jam 19.30 wib terdakwa bertemu Andi Waluyo di Jalan Raya Semarang Surabaya untuk mengambil sabu ½ gram, kemudian dibawa pulang.Pada 25 Oktober 2024 jam 21.00 wib tedakwa ke warung kopi Hoky Jalan Kyai Abdulkarim 49 Gunung Anyar Surabaya untuk memecah sabu menggunakan sekrop menjadi 6 poket dijual perpoket Rp. 100 ribu, dan 2 poket telah terjual ke Nando Rp.200 ribu.4 poket masih dikuasai terdakwa.
Minggu 26 Oktober 2024 saksi Dian Kusuma Dana dan saksi Nana Andhika anggota Reskrim Polsek Gunung Anyar, mendapat informasi
di warung Hoky,jalan Kyai Abdul Karim Surabaya dan di Pom Bensin Pertamina Rungkut Mapan VII 30 sering digunakan transaksi sabu.Selanjutnya saksi saksi Dian Kusuma Dana,dan saksi Nana Andhika pada 27 Oktober 2024 , melakukan penyelidikan terhadap orang dengan ciri-ciri serta gerak-gerik, terdakwa lagi nongkrong menunggu pembeli di Pom bensin Rungkut Mapan Surabaya.
Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dilakukan penggeledahan ditemukan dalam tas kecil yang dipakai terdakwa terdapat 4 poket sabu masing-masing berat ( 0,033 0,031, 0,027, 0,030) gram, 1 buah skrop, uang tunai Rp. 400 ribu, 1 HP Oppo di genggaman tangan terdakwa.
Foto: Terdakwa Slamet Riyadi bin Satiman, didampingi PH.Victor Sinaga dan Rekan, agenda sidang Tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Foto : Saksi penangkap, Dian Kusuma Dana, anggota Polsek Gunung Anyar.
Reporter; bagus