KULAKAN SABU 100 GRAM, HARGA Rp.750 RIBU / GRAM,JULIUS WINARNO DIHUKUM 10 TAHUN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR. *NYATAKAN BANDING*

Info Indonesia 

Surabaya,//.  Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat pengambilan awal 100 gram, didapat dari dari Erik Yohanza alias Tobor, membeli dengan harga 750 gram/ gram.dwn mendapat untung 500 ribu / gramnya,dengan Terdakwa Julius Winarno Bin Budi Sukartono, diruang Candra PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sudar,MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Julius Winarno Bin Budi Sukartono, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana, “Tanpa hak menjual dan membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Julius Winarno Bin Budi Sukartono dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp.1 Miliar,
Subsidair 3 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.”Rabu (12/03).

Menetapkan barang bukti,
11 poket sabu berat masing-masing (4,848, 4,829, 4,883, 4,902, 4,926, 4,920, 4,832, 4,816, 4,843, 4,798, 0,373) gram,1 timbangan elektrik,1bungkus bekas permen,
1HP merk Oppo.Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, Denda Rp.1Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Yulius Winarno, melalui Penasehat Hukumnya Yuskarwalu,SH, mengajukan Banding, ” Kami Banding yang mulia,” katanya.

Diketahui, Kamis 21 November 2023 jam 21.00 wib,dalam kamar kos jalan Dukuh Kupang Timur Gg. VII/39, Sawahan Surabaya,saksi Mukhamad Bukhori dan Dika Hardiansyah, anggota Polrestabes Surabaya, menangkap saksi Agus Farela Bin Abbas Sambas Fauzi, ditemukan 1 poket sabu 0,213 gram.Agus Farela mengaku mendapat sabu dari Terdakwa Julius sebanyak 1 poket seharga 400 ribu.

Sebelumnya informasi didapat dari Agus Farela adanya penyalagunaan Narkotika sabu, kemudian menangkap terdakwa Julius Winarno.Dilakukan penggeldahan ditemukan BB,11 poket sabu berat.masing – masing (4,848, 4,829, 4,883, 4,902, 4,926, 4,920, 4,832, 4,816, 4,843, 4,798, 0,373) gram,1 timbangan elektrik,
1bungkus bekas permen,
1HP merk Oppo.

Terdakwa mendapatkan sabu dari Erik Yohanza alias Tobor Bin Edi Setiono,membeli sebanyak 100 gram, harga per gram Rp. 750.000,-
pembayaran cara dicicil,mendapat untung Rp. 500.000,-/ gramnya.

Foto : Terdakwa Julius Winarno Bin Budi Sukartono, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Candra PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu (12/03).

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *