KULAKAN OBAT KERAS LOGO “Y” SEBANYAK 2 BOTOL (2000 BUTIR) PADANG HERU CAHYONO, DITUNTUT 3 TAHUN BUI.

” Seputar informasi Indonesia ”
Surabaya, //. Sidang perkara pidana peredaran obat keras obat keras pil warna putih berlogo “Y”, sebanyak 2 botol isi 2000 butir), harga Rp.1.250.000,-, membeli dari ADI (buronan), yang diranjau di Jalan Raya Tarik Kec. Tarik Kab. Sidoarjo, dan telah terjual sebagian, dengan Terdakwa Padang Heru Cahyono bin Tamiso, dipimpin ketua majelis hakim Nurkholis, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (11/03/2025).
Dalam agenda tuntutan Yustus One Simus.P,dari.kejari Tanjung Perak,
Menyatakan Terdakwa Padang Heru Cahyono bin Tamiso, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu,dalam Pasal 138 ayat (2), Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat dan mutu ” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 Tahun, Dikurangi masa penahanan yang dijalani Terdakwa, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan.”
Menyatakan barang bukti,
45 bungkus plastik masing-masing berisi 10 butir pil warna putih logo “Y”YARINDO, total 450 butir.
1 bungkus plastik berisi pil warna putih logo “Y”YARINDO, total 140 butir.1 bungkus plastik klip, 1 botol plastik putih, 1 unit handphone REALMI hitam. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Terdakwa Padang Heru Cahyono bin Tamiso, yang didampingi Penasehat Hukum Ferdiansyah dari LBH Lacak,akan mengajukan pembelaan pada hari Selasa 18 Maret 2025.
Diketahui, pada Selasa 10 September 2024 jam 21.00 wib,
Terdakwa Padang Heru Cahyono bin Tamiso, ditelfon ADI (DPO),
penjual obat keras pil warna putih berlogo “Y”, terdakwa memesan 2 botol, seharga Rp.1.250.000,-, dibayar lunas, diedarkan untuk dapat untung.Obat di ranjau dengan cara ranjau di Jalan Raya Tarik Kec. Tarik Kab. Sidoarjo.
Setelah mendapatkan 2 botol
berisi 2.000 butir, dibawa pulang ke Perumahan Pondok Benowo Indah Blok FA No.07 Pakal Surabaya.Dua botol (isi 2000 butir)ada yang telah terjual,Menjual kepada Doni (DPO) 1 botol / 1000 butir,harga 700 ribu.
Menjual kepada Ridho (DPO) 30 bungkus masing-masing berisi 10 butir,harga total Rp.600 ribu.Belum dibayar.
Jumat 13 September 2024 jam 20.00 wib,saksi Fredy Ardiansyah, saksi Redy Teguh Saputra, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap Terdakwa saat di rumah Pondok Benowo Indah Blok FA No.07 Kelurahan Babat Jerawat, dari penggeledahan dalam lemari dapur,diatas meja dalam kamar ditemukan barang bukti : 45 bungkus plastik masing-masing berisi 10 butir pil warna putih berlogo “Y” YARINDO, total sebanyak 450 butir. 1 bungkus plastik berisi pil warna putih berlogo “Y” YARINDO, total 140 butir, 1 bungkus plastik klip, 1 botol plastik putih. 1 unit handphone REALMI hitam.
Foto : Terdakwa Padang Heru Cahyono, didampingi PH.Fardiansyah,SH, dari LBH.Lacak, dengan agenda sidang Tuntutan JPU diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (11/03/2025).
Rep: bagus