KRIDIT MOTOR YAMAHA FAZZIO, LANGSUNG DI OPER KE ORANG LAIN,MOCH ARDI, DIHUKUM 10 BULAN BUI, DENDA Rp. 15 JUTA.

“Seputar informasi Indonesia”
Surabaya,// Sidang perkara pidana Menggelapkan atau mengalihkan 1 unit sepeda motor Yamaha Fazzio, yang dibeli secara kridit selama 23 bulan dari PT.Sublimit OTO Finace Cab Surabaya 2, unit dialihkan kepada Dea Mentari, dan baru membayar cicilan 6 kali, hingga terjadi.kerugian sebesar 15 juta, dengan Terdakwa Moch.Ardi bin Abdullah,diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam.agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Kadwanto, MENGADILI, Menyatakan, Terdakwa Moch.Ardi bin Abdullah, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia ””Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam Surat Dakwaan JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp. 15.000.000,- Subsidair 2 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”Selasa (11/02).
Menetapkan barang bukti,
1 buah BPKB asli Nopol. L-6523-DAL, Dikembalikan kepada Saksi Ari Wisnu Andriyono.
1 bendel sertifikat jaminan fidusia,
1 bendel payment schedule paid,
Terlampir dalam berkas perkara.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento, dari Kejari Surabaya,yang menuntut Terdakwa
berupa Pidana Penjara selama 1 tahun, Pidana Denda Rp. 15.000.000,-, Subsidiair 3 bulan Penjara.
Diketahui, pada Rabu 09 Agustus 2024, Terdakwa Moch.Ardi bin Abdullah, pengajuan ke PT.Sublimit OTO Finace cabang Surabaya 2 untuk 1unit sepeda motor Yamaha Fazzio M/T biru 2023, Nopol. L-6523-DAL an. Moch Ardi dengan DP Rp. 3.000.000,-, Angsuran Rp. 1.272.000,- / 23 kali angsuran.
*Setelah dibawah pulang, sepeda motor tersebut di serahkan kepada Dea Mentari*, terdakwa sebagai penanggung jawabnya.
Pada 08 Mei 2024 terdakwa mendapat surat Somasi dari PT.Sublimit OTO Finace Cabang Surabaya 2 karena mengalami tunggakan pembayaran, hanya membayar 6 kali, terhitang mulai 04 September 2023 sampai 02 Maret 2024, total pembayaran Rp. 7.632.000,- Akibat perbuatan terdakwa, PT.Sublimit OTO Finace Cabang 2 mengalami kerugian sebesar Rp. 15.838.602,-
Foto ; Terdakwa Moch.Ardi bin Abdullah,menjalani sidang agenda Putusan hakim, diruang Garuda 2 PN Surabaya, secara Vidio Call.
Reporter; bagus