KORUPSI PROGRAM BSPS, Rp.109,8 MILIAR, KEJATI JATIM GELEDAH 6 LOKASI DI SUMENEP DAN 2 LOKASI DI SURABAYA. PENYIDIKAN, 250 SAKSI DIPERIKSA.

INFO KORUPSI
Surabaya,— Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah enam lokasi di Kabupaten Sumenep dan dua lokasi di Kota Surabaya, terkait dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun 2024. Penggeledahan ini dilakukan setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana.
Menurut Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 250 orang saksi dan menerima dokumen-dokumen terkait. “Dari hasil penyelidikan tersebut, tim berkesimpulan bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana,” kata Saiful dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (08/07/2025).
Saiful menjelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak 14 Mei 2025, dan tim telah melakukan pemeriksaan di beberapa tempat, termasuk Kejaksaan Tinggi, Kejari Sumenep, Islamic Center Kabupaten Sumenep, dan lokasi-lokasi penerima bantuan. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 250 orang saksi dan menerima dokumen-dokumen terkait, termasuk kades, tenaga fasilitator lapangan, penerima bantuan, dan PPK,” ujarnya.
Kejati Jatim menggelar ekspose internal dan sepakat menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Langkah ini tertuang dalam surat perintah penyidikan Nomor: Print-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tertanggal (07 Juli 2025).
Saiful menambahkan bahwa tim penyelidik juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses penyelidikan. “Ada dugaan pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini mempengaruhi saksi-saksi yang kami panggil di awalnya untuk tidak memberikan keterangan yang benar,” katanya.
Atas dasar itu, Kejati Jatim menghimbau kepada masyarakat atau pihak-pihak yang mempengaruhi saksi-saksi untuk tidak menghalangi atau merintangi penyelidikan. “Apabila kami temukan sejak hari ini dalam proses penyelidikan ini, kami akan mengenakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu merintangi atau menghalangi tindakan penyelidikan,” tegas Saiful.
Saiful juga menjelaskan bahwa program BSPS ini menggunakan dana APBN Rp109.800.000.000.- (109,8 Miliar), “Dari dana tersebut, terdapat dugaan potongan dana yang dilakukan terhadap penerima bantuan,” katanya. Menurut Saiful, potongan dana tersebut digunakan untuk kegiatan lain dan biaya administrasi.
Kejati Jatim akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini. “Kami akan terus melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan kasus ini,” kata Saiful.
Hingga saat ini, Kejati Jatim telah memeriksa 15 orang saksi kepala desa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penggeledahan dan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep.
Foto : Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar saat diwawancarai di Kejati Jatim,Selasa (08 Juli 2025).
Reporter; lutfi