KOMPLOTAN NYOLONG MOTOR,  DI JALAN PASAR BABAKAN, TOYYIBUL MENINGGAL DI RUTAN MEDAENG, RESIDEVIS BAGUS SUWANDY, DIHUKUM 30 BULAN BUI.

Info KOMPLOTAN NYOLONG MOTOR,

Surabaya,–  Sidang perkara pidana Pencurian sepeda motor dengan komplotannya,berhasil gasak sepsda motor Honda.beat hitam,
nopol : L-3817-CAI milik Saksi Slamet Riyadi,yang diperkirakan depan rumah jalan Pasar babaan 47, kondisi kunci masih nyentel, dengan para Terdakwa,Terdakwa Bagus Suwandy Bin Mishari(32) Warga jalan Perlis Selatan 7/53 Perak Timur, Pendidikan SMA,
Bersama dengan Terdakwa Sholeh (penuntutan berkas perkara Terpisah),dan Terdakwa Firdian (penuntutan berkas terpisah),
diruang Garuda 1 PN Surabaya secara Offline.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim
Erly Soelistyarini, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Bagus Suwandy Bin Mishari, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,“Pencurian dalam keadaan memberatkan”, “Sebagaimana dimaksud pada Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP” dakwaan Kedua dari Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,
Menetapkan, masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana tersebut,Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.”

Menetapkan barang bukti,
1Buah Topi warna hijau
1Pasang Sandal jepit laki-laki warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra,dari Kejari Tanjung Perak,yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Diketahui, pada Senin 30 September 2024, jam 22.30 wib Terdakwa Bagus Suwandy,
dijemput Sholeh ( penuntutan berkas terpisah) menggunakan sepeda motor Honda Beat merah milik temannya untuk minum-minuman arak di daerah Perlis bersama dengan Firdian ( penuntutan berkas terpisah).

Selanjutnya setelah minuman arak Terdakwa bersama Sholeh dan Firdian berangkat membeli arak lagi,ditengah perjalanan di Pasar Babaan,Firdian minta berhenti untuk buang air kecil dipinggir jalan, lalu Terdakwa bersama Sholeh survey situasi sepeda motor yang akan mereka ambil.

Ferdian melihat 1 sepeda motor Honda Beat Sporty CBS ISS, hitam nopol : L-3817-CAI milik Saksi Slamet Riyadi, terparkir depan rumah jalan Pasar Babaan 47 Surabaya, kunci kontak motor masih menempel.

Selanjutnya Terdakwa dan Firdian mengambil sepeda motor Honda Beat tersebut dan membawa ke rumah kos saksi Toyyibul Firman Firdaus ( penuntutan berkas terpisah), jalan Tambak Gringsing Baru blok II Gg.2 Tanjung Perak, Surabaya.Sampai di kos Saksi Toyyibul,Terdakwa dan Firdian, Saksi Sholeh dan Saksi Toyyibul membongkar plat nomor belakang sepeda motor milik saksi Slamet Riyadi.

Selanjutnya Terdakwa sama Sholeh, Firdian, dan Toyyibul berangkat ke daerah Pepesan untuk menjual sepeda motor tersebut kepada Mad Hai (DPO)Rp. 2.000.000,-
Selanjutnya uang tersebut dibagi ke Terdakwa Rp. 600.000,- Firdian Rp. 600.000,- , Saksi Sholeh 600.000,- dan Toyyibul Rp. 200.000 ,-

Perbuatan Terdakwa bersama Firdian dan Sholeh mengakibatkan saksi Slamet Riyadi mengalami kerugian Rp. 15.000.000,-

Foto : Terdakwa Bagus Suwandy Bin Mishari(32) Warga Perlis Selatan, Perak Timur, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter: amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *