KOMPLOTAN NYOLONG HANDPHONE BERAKSI ,*APES…. ABDUL ROHMAN DITANGKAP, DIHUKUM 3 TAHUN BUI

Info Indonesia
*Surabaya// Sidang perkara pencurian 1 buah Handphone merk Realme C11,
milik saksi Ghazela Ananda Putra, dicuri saat korban menonton Parade juang di jalan tunjungan, yang dilakukan 4 orang, namun dapat diciduk 1 pelaku yakni
Terdakwa Abdul Rohman bin Mashuri, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Selasa (25/03/2025).
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari,
Menyatakan Terdakwa Abdul Rohman bin Mashuri, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana,
“Pencurian dalam keadaan memberatkan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHP”.
dakwaan tunggal Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.”
Menetapkan barang bukti,
1potong hudei lengan Panjang Biru dongker dimusnahkan.
1buah Dusbox HP Realme C11 No. Dikembalikan kepada saksi Ghazela Ananda Putra.
Sebelumnya JPU menghadirkan saksi orang tua dari korban, yakni
Aryo Hafid Ansyari, yang menerangkan, “Anak saya saat itu berada di jalan Tunjungan menyaksikan acara ‘Parade Juang’ tiba-tiba Handphone nya hilang,ditangkap salah satu tersangkanya, ada 6 orang, yang tertangkap 1 orang, HP sampai saat ini tidak kembali yang mulia,” terang saksi.
Diketahui, Minggu 03 November 2024, jam 10.30 wib, Petugas Polrestabes Surabaya, saksi Djajag Suwanggono saat berjaga di Parade Juang jalan Tunjungan Surabaya, mendapat laporan dari saksi Andaru Aji Wibiwo, adanya pencurian HP Realme C11, milik saksi Ghazela Ananda Putra.
Selanjutnya saksi Djajag berhasil mengamankan Terdakwa Abdul Rohman bin Mashuri, hasil introgasi Terdakwa melakukan pencurian tersebut bersama dengan Iqbal Cebol, dan Adi yang membawa kabur HP tersebut.
Terdakwa melakukan pencurian dengan cara, bersama Iqbal Cebol dan Adi, berboncengan ke Siola jalan Tunjungan melihat parade juang dan mencari target mencuri manfaatkan keramaian.Terdakwa dan tiga teman lainnya mencari sasaran di jalan Tunjungan, pada kerumunan penonton yang berdesakan.
Melihat 1 Handphone Realme C11 yang ditaruh di kantong hoodie milik Saksi Ghazela Ananda Putra, yang sedang berjalan ke parkiran motor,Tugas para pelaku,
Terdakwa mendorong Saksi Ghazela dari sisi kanan, Iqbal dan Cebol mendorong saksi Ghazela dari sisi kiri, lalu Adi memetik atau mengambil Handphone dari belakang.
Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Ghazela Ananda Putra, mengalami kerugian Rp. 2.500.000,-
Foto : Terdakwa Abdul Rohman bin Mashuri (atas kiri), menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Selasa (25/03/2025).
Reporter; bagus