KEROYOK YUNIORNYA FAUZAN FIRDAUS ALAMI TULANG BENGKOK,  NAUFAL DAN FACHRY, KINI BABLAS BUI.

Info senior aniaya junior

*Surabaya,—  Sidang perkara Penganiayaan dengan cara mengeroyok korbannya yang menjadi Yunior di Kampus Kedinasan Pelayaran, hanya karena masalah malas bersih- bersih mess yang ditempati para siswa,korban Fauzan Firdaus dianiaya dan mengalami tulang bengkok, dan luka lebam disetujui tubuhnya, dengan para Terdakwa,
Naufal Mahfudz bin Desriwan bersama dengan Terdakwa Fachry Arridho bin bin Budi Haristian, dipimpin ketua majelis hakim Sih Yuliarti, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya, Menyatakan
Terdakwa Naufal Mahfudz bin Desriwan dan Terdakwa Fachry Arridho bin bin Budi Haristian, telah melakukan tindak pidana,
“Dengan terang-terangan, dengan tenaga bersama gunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP.” ATAU, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”

Sidang dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa Naufal Mahfudz dan Fachry Arridho.
Naufal mengatakan “Awalnya saya dulu yang melempar gelas plastik ke arah Fauzan, ditangkis,lemparan kedua gelasnya ada airnya, ditangkis lagi sampai mental,lalu saya menendang dada Fauzan posisi duduk satu kali,” katanya, Kamis (12/06/2025).

“Fauzan yunior (adik tingkat) kita di Sekolah Kedinasan Pelayaran, malas bantu-bantu bersih mess, kita tinggal bersama di mess di jalan Wiguna, Gununganyar, Surabaya, kita memberikan teguran dan pelajaran,” katanya.

“Kok tiba- tiba dipukul, kan bisa ditemui dengan kata- kata, kan ada Risikonya itu, apa ditentukan harus seperti itu di kampus untuk yunior- yunior, kalau tidak ikut aturan senior lalu disiksa, kamu menendangnya sampai jatuh, tulangnya sampai bengkok ,tulangnya kan gak bisa kembali itu, akan cacat, sampai sekarang masih jalani terapi, kamu lakukan apa karena kamu merasa senior,” tanya hakim dengan geram.

“Kalau kamu bagaimana, apa yang kamu lakukan terhadap korban, kamu senior juga,kalau tidak ikut aturanmu, dilibas juga,kok kayaknya sakit hati benar sama korban,” tanya hakim Sih Yuliarti.

“Tidak ada sakit hati yang mulia,hanya inisiatif saja, memang tidak ada dalam SOP di kampus harus memukul adik yunior, hanya karena Fauzan tidak mau bersih- bersih mess, kesalahan yang sama diulangnya, kita kalau tidur campur yang mulia,saya gampar pipinya, saya pukul lengan dan bagian betisnya,”terang Fachry.

“Siapa yang bilang adik kelas itu harus dipukul, iya kalau Tentara, kalau anak sekolah tubuhnya gak kuat,sampai sekarang masih terapi, sampai mukanya gosong, kamu itu siap…siap kayak tentara tapi untuk gebuki teman, kalau tentara wajib, karena bawa senjata, dia berada di konflik perang,” ucap hakim.

“Setelah kamu gebuki bagaimana selanjutnya, tidak ada yang ngajari seperti itu,gak ada itu pemukulan, apapun per buatanmu itu nyakiti orang,Senioritas dan Yunioritas kenapa tetap kamu jaga, akhirnya kamu dipenjara sekarang ini, Kamu satu lawan satu belum tentu nyalimu ada, mungkin kamu lari kalau ada preman bawa celurit, kok ngesok gitu kelakuan,” tegas hakim.

Sedang kedua terdakwa tersebut, satu telah lulus di wisuda dan satu lagi telah skripsi dan yudisium, karena perkara Penganiayaan yang dilakukan, kini harus menjalani hukumannya dipenjara.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 19 Juni 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui,saksi Fauzan Firdaus bin Hamdani Harahap datang bersama saksi Muhammad Akmal Dwi Saputra bin Asmunanto, Terdakwa Fachry Arridho meminta saksi Muhammad Akmal Dwi Saputra segera bersih- bersih, dan istirahat dulu.

Tampak, Terdakwa Naufal Mahfudz, saksi Zuhal Qod’r al Auzaiy, R.Andika Syafwie, Muh.Alief Putra Sarteka, Terdakwa Fachry Arridho, sedang mengobrol santai sambil merokok.Saksi Zuhal Qod’r memanggil saksi Fauzan Firdaus untuk duduk bersama.

Selanjutnya Terdakwa Naufal Mahfudz menanyakan kesalahan yang dilakukan saksi Fauzan Firdaus,saksi Fauzan mengakui, membuat Terdakwa Naufal Mahfudz emosi,lemparkan gelas plastik kosong kearah Fauzan, namun tidak kena.

Terdakwa Naufal kembali melempar gelas berisi air ke arah Fauzan,Fauzan melindungi dirinya, hingga gelas terpental. Kembali Terdakwa Naufal menendang bagian dada Fauzan posisi duduk, sebanyak 1 kali.

Terdakwa Fachry Arridho mengatakan,”TAU KAN KALO PUNYA KESALAHAN, ADA TINDAKANYA KAN?”menanyakan kepada saksi Fauzan Firdaus, dan dijawab “SIAP NOR, SIAP SALAH NOR, SIAP TERIMA RESIKO NOR”.
Selanjutnya Terdakwa Nuafal mengambil tindakan menendang di betis kiri dan paha belakang sebanyak tiga kali.

Dilanjutkan Terdakwa Fachry Arridho ambil alih tindakan dengan menampar pipi kiri dan kanan, beberapa kali, Mengenai bagian pelipis dan mata saksi Fauzan Firdaus.Saksi Zuhal Qod’r Al Auzaiy mengatakan kepada saksi Fauzan Firdaus “JANGAN MENGHINDAR, NANTI KENA MATA LU LAGI”.

Mendengar perkataan tersebut, Terdakwa Fachry meminta saksi Fauzan untuk merubah posisi dari siap menjadi sikap istirahat.Lalu Terdakwa Fachry memukul bagian dada dan perut saksi Fauzan gunakan tangan beberapa kali, dengan posisi korban menutupi badannya menggunakan tangan.

Terdakwa Fachry memukul bagian lengan, bagian tubuh gunakan tangan kanan dan kiri secara bergantian sambil menasihati saksi Fauzan, Dan Terdakwa Fachry
mentotok punggung dengan tangan kanan tiga kali, menendang paha belakang 2 kali, Kemudian Terdakwa Fachry mendorong dengan lutut kanan, menyebabkan Fauzan terdorong menabrak ventilasi.

Terlihat cairan keluar dari hidung saksi Fauzan Firdaus,Terdakwa Fachry meminta saksi Fauzan membasuh hidung di kamar mandi/ wastafel, atau membersihkan gunakan baju atau tisu.

Akibat Penganiayaan tersebut, korban Fauzan Firdaus mengalami luka lebam di telinga, mata kanan, benjol kepala belakang, nyeri di rusuk kanan, lengan kanan dan kiri alami nyeri, punggung tangan kanan dan kiri nyeri, lebam di punggung, pincang di bagian paha kanan.

Pemeriksa Rumah Sakit Puri Cinere Depok (Sabtu,12 Oktober 2024), dengan Kesimpulan :
Bagian tulang belakang bawah
tampak pergeseran ringan,
Ketegangan (kaku otot) sekitar tulang belakang bawah.
Tidak stabil tulang duduk, karena
faktor Traumatik dan non traumatik.Akibat benturan dengan benda keras dan tumpul maupun jatuh.

*Foto* : Terdakwa Naufal Mahfudz dan Terdakwa Fachry Arridho, dipimpin ketua majelis hakim Sih Yuliarti, dengan agenda sidang Pemeriksaan Terdakwa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273