KERJA JAGA KOTAK SABU BERISI 421 POKET (BERAT SEKITAR 35 GRAM), MILIK BANDAR MBAH MATIMUN (DPO),*ABDUL SAKUR BIN MAT HARI, BABLAS BUI.

INFO KERJA JAGA KOTAK SABU
*Surabaya,— Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 421 poket (berat sekitar 35 gram) di dalam kotak dalam lemari, titipan Mbah Matimun (DPO), di rumah kontrakan jalan Sawahpulo gang buntu No.27 Surabaya, saat diciduk ditemukan juga Timbangan elektrik, bendel plastik klip kosong, alat hisap sabu, buku catatan penjualan sabu dan Handphone, dengan Terdakwa Abdul Sakur bin Mat Hari, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Abdul Sakur bin Mat Hari, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram“
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”ATAU –
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”
Dalam agenda saksi penangkap
Agus Supardi dan saksi Riza Fahlevi,anggota Polrestabes Surabaya, Terdakwa Abdul Sakur bin Mat Hari, yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Victor Sinaga, membenarkan semuanya, “benar yang mulia,” katanya.Rabu (16/07).
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 23 Juli 2025, dengan agenda Pemeriksaan terhadap Terdakwa.
Diketahui, pada Senin 17 Maret 2025 jam 21.00 wib,di rumah kontrakan jalan Sawahpulo Gg. Buntu 27 Surabaya, Terdakwa Abd.Sakur menerima titipan sabu dari Mbah Matimun (DPO), telah disediakan Abah Matimun di dalam Lemari rumah kontrakan tersebut.
Terdakwa membantu edarkan dan menjualkan sabu, terbagi dalam 2 sift, pagi jam 08.00 wib sampai jam 21.00 wib,malam hari jam 21.00 wib sampai jam 08.00 wib lagi. Terdakwa menjual sabu atas perintah Abah Matimun (DPO).
Terdakwa mendapat komisi Rp. 150.000,-
Atas informasi masyarakat pada Senin 17 Maret 2025 jam 21.30 wib, di rumah kontrakan jalan Sawahpulo Gg. Buntu 27 Surabaya, Terdakwa ditangkap oleh saksi Agus Supardi dan saksi Riza Fahlevi, anggota Polrestabes Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan BB,
419 kantong berisi sabu.
1 kantong plastik berisi sabu warna putih dan biru, seberat 3,947.
1kantong plastik berisi sabu berat netto ± 1,861 gram,di dalam kotak brankas, tersimpan dalam lemari, rumah kontrakan jalan Sawahpulo Gg. Buntu 27 Surabaya.
2 timbangan elektrik,1 bendel plastik klip, 2 buah skrop dari sedotan, 2 sendok plastik,
1 alat press, 2 dompet,
1 buku catatan penjualan sabu,
Ditemukan di dekat lemari.
1 unit Handphone Merk OPPO warna biru, dalam genggaman terdakwa.Selanjutnya BB yang ditemukan dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
*Foto* : Terdakwa Abdul Sakur bin Mat Hari, didampingi PH.Victor Sinaga, menjalani sidang agenda Dakwaan dan saksi penangkap, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Offline.
Reporter; amiril