KENDARAI MOBIL SERUDUK SEPEDA ANGIN, DUA SEPEDA MOTOR DAN TIGA MOBIL,*SEPTIAN UKI WIJAYA ANAK DARI KHIONG DAI HOEN, MEMOHON HUKUMANNYA DIRINGANKAN.

Info Kecelakaan menewaskan
*Surabaya,— Sidang perkara pidana, melakukan tabrak lari saat mengendarai mobil Mercy E300 Nopol L-1725-FH, dengan ugal- ugalan di jalan raya, di jalan Pakuwon City hingga jalan Lebak Kenjeran, usai Pesta miras di dua Cafe, terjadi tabrakan beruntun, hingga menewaskan tukang sapu perumahan dan pengendara mobil grand Livina, juga korban luka berat pengendara motor, sepeda angin, dengan Terdakwa Septian Uki Wijaya, anak dari Khiong Dai Hoen, dipimpin ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, Menyatakan Terdakwa Septian Uki Wijaya, anak dari Khiong Dai Hoen, Melakukan tindak pidana, “Beberapa perbuatan, yang berdiri sendiri, merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan membahayakan baik nyawa atau barang, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang meninggal dunia,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo pasal 65 ayat (1) KUHP”. Atau,
“Dalam Pasal 311 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo pasal 65 ayat (1) KUHP”.Atau,
“Dalam Pasal 311 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo paasl 65 ayat (1) KUHP.”Atau,
“Dalam Pasal 312 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.”
Selanjutnya agenda sidang menghadirkan saksi Polisi yang ada di TKP saat itu, yaitu saksi Bakti Prasetyo, saksi menerangkan bahwa, “Lakalantas yang kami tangani saat itu hari Senin 23 Desember 2024, sekitar jam 3 sore,
Terjadi tabrakan beruntun di beberapa lokasi,pertama dilokasi Boulevard Pakuwon City menuju arah kenjeran, lalu di jalan Kenjeran tepat didepan dealer Suzuki dan di depan Cafe 27, mobil Merzi yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda angin dikendarai wanita tukang sapu jalan dan meninggal di lokasi kejadian.” terang saksi,Kamis (08/05)
“Terdakwa terus melajukan mobilnya melarikan diri, akhirnya menabrak Gojek sepeda motor, dan sepeda motor yang dikendarai seorang wanita, sehingga kedua korban mengalami luka berat, namun mobil terus melaju kencang untuk melarikan diri, lalu manabrak lagi dari belakang mobil grand Livina Nopol L-1184-GM, dikemudikan Stephanie Sanjaya,
Mobil livina mendorong mobil Avanza hingga masuk parit, pengendaranya luka-luka, sedangkan mobil grand Livina menabrak pohon, mengakibatkan korban Stephanie luka para,setelah 6 hari dirawat di RSUD.Dr.Soetomo, korban meninggal dunia,” Tambahnya.
“Tidak sampai disitu, mobil Terdakwa masih terus melaju, untuk melarikan diri,namun menabrak lagi mobil honda Brio
Nopol L-1232-ADC,yang sedang berhenti,Karena mobil Terdakwa rusak parah dan mati mesin, sehingga terdakwa tidak bisa melarikan diri lagi, dia sempat di massa oleh masyarakat di TKP, jadi lukanya karena di massa.” pungkasnya.
Terhadap hadap keterangan saksi Polisi, Terdakwa Septian Uki membenarkan semuanya,” benar yang mulia,” katanya.
Selanjutnya Septian Uki Wijaya diperiksa sebagai Terdakwa, Hakim Saifudin menanyakan kronologi kejadian lakalantas tersebut,
“Kamu mengendarai mobilmu keadaan mabok ya, berapa banyak kamu minum- minum,kamu punya kesadaran tidak saat setir mobilmu,
Kecelakaan yang pertama dimana, ingat gak kamu,ada lampu merah bukannya berhenti kamu terus lajukan mobilmu dengan ngebut, sekarang yang kamu tahu dan ingat gak kejadian itu,” tanya hakim.
“Saya gak ingat, saya gak sadar yang mulia,saya minum wiski bersama teman saya, kemudian lanjut lagi minum Bir di Cafe dexler, saya mulai.minum jam 12 siang, saya mabuk berat, saya setir mobil lalu tidak sadar menabrak beruntun di beberapa TKP,”ujarnya.
“Kamu gak sadar, kamu gak ingat, karena perbuatan dan kelalaian kamu berkendara, karena mabuk berat, kamu tabrak sepeda angin, 2 motor dan 3 mobil ada yang meninggal dunia 2 orang,” ucap hakim.
“Saya gak sadar, tidak ingat, saya mabuk berat yang mulia, saya memohon keringanan hukuman saya yang mulia,” terdakwa mengharap.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 20 Mei 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan 7 orang saksi, yakni, Achmad Gozali, Aisyah Amini, Bella Eka Windasari,Eko Zaenal anak mendiang Prasetyaningsih (alm), Laniwati Ongkodjoyo, Irvan Guntur suami mendiang Stephanie Sanjaya(alm) dan saksi Beny Pranata.
Diketahui,Senin 23 Desember 2024 jam 11.00 wib,Terdakwa Septian Uki Wijaya,anak dari Khiong Dai Hoen, bersama Budiarto Wijaya, Yohanes Sudarsono Liman Santoso,Gerry Jonatan dan Riki Gunawan, Pesta minuman keras.
Terdakwa melanjutkan minum lagi Bir di Dexler Cafe,bersama teman- temannya, dalam keadaan mabuk berat, pulang mengendarai Mobil Mercy E300 Nopol L-1725-FH dari Pakuwon City ke arah Lebak Kenjeran.
Dekat Tempat Pembuangan Akhir Pakuwon City, Terdakwa menabrak sepeda angin dari belakang dikemudikan Prasetyaningsih ( alm),korban Prasetyaningsih, (24 Desember 2024) meninggal dunia di RS.Dr Soetomo.
VISUM ET REPERTUM (Jenazah), Kesimpulan, Jenazah perempuan, umur enam puluh tujuh tahun.
Ditemukan :
– Pelebaran pembuluh darah kedua selaput lendir kelopak mata atas bawah.
– Kebiruan selaput lendir bibir atas bawah, gusi, ujung jari jari dan ke empat anggota gerak.
– Luka memar kelopak mata kanan, punggung, lengan atas kanan, lengan bawah kanan, tungkai bawah kiri.
– Luka lecet dahi kanan, pipi kanan, pelipis kanan, bibir, punggung tangan kanan, punggung kaki kanan.
– Luka robek pada kaki kiri sisi belakang;
– Cairan darah pada lubang telinga kanan.Luka robek telah dijahit kepala sisi kanan.
– Kelainan di atas lazim di temukan pada mati lemas.
– Kelainan di atas di akibatkan kekerasan tumpul.
Setelah tabrak pengendara sepeda angin bukannya berhenti, justru melarikan diri ke arah jalan Kenjeran, tepatnya di depan Dealer Suzuki terdakwa menabrak sepeda motor Honda Vario Nopol L-4858-CAW, di kendarai saksi Achmad Gozali berboncengan dengan saksi Aisyah Amini, hingga kedua korban alami luka – luka.
Terdakwa terus melajukan kendaraannya, untuk melarikan diri,
mobil kembali menabrak sepeda motor honda beat Nopol L-2758-ACM, dikermudikan saksi Bella Eka Windasari, berakibat luka – luka.
Terdakwa terus melajukan mobilnya kembali, kembali menabrak belakang mobil Grand Livina Nopol L-1184-GM dikemudikan Stephanie Sanjaya,
mengakibatkan mobil dorong mobil Avanza di kendarai saksi Tjhin Goei Thung alias Sutikno, hingga masuk parit.Tjhin Goei Thung dan Laniwati Ongkodjoyo mengalami luka-luka, Sedangkan mobil Grand lIvina manabrak pohon hingga membuat Stephanie Sanjaya luka parah dirawat di RS.Dr.Soetomo, setelah 6 hari meninggal dunia.
VISUM ET REPERTUM (JENAZAH), 29 Desember 2024,
Kesimpulan, Jenazah perempuan, usia tiga puluh – empat puluh tahun
Pemeriksaan luar,
Pelebaran pembuluh darah selaput lendir bawah kedua kelopak mata atas dan bawah,
Kebiruan pada selaput lenidr bibir atas dan bawah, gusi, ujung jari jari ke empat ekstremitas
Kelainan tersebut diatas lazim ditemukan pada mati lemas.
– Luka memar pada punggung, tungkai bawah kanan, tungkai atas kiiri, dan tungkai bawah kiri.
– Luka lecet kepala, punggung, tungkai atas kanan, dan tungkai atas.
– Kelainan disebabkan kekerasan tumpul.
Selanjutnya mobil mercy E300 Nopol L-1725-FH dikendarai terdakwa, terus berusaha melarikan diri namun manabrak lagi bagian belakang mobil honda Brio warna kuning Nopol L-1232-ADC, dikendarai saksi Beny Pranata, yang sedang berhenti ditepi jalan depan Cafe 27 Surabaya.
Mobil Terdakwa Septian Uki Wijaya
berhenti karena mengalami kerusakan di bagian mesin, sehingga terdakwa tidak bisa melarikan diri lagi.Terdakwa di amankan para warga, sebelum datangnya petugas Satlantas Polrestabes Surabaya.
Foto* : Terdakwa Septian Uki Wijaya, anak dari Khiong Dai Hoen, saat menjalani sidang agenda Saksi, Tampak wajah pelaku sesaat setelah Lakalantas, dan mobil Grand Livina yang ditabrak,mancep di pohon, dan Mobil Merzy pelaku hancur alami kerusakan mesin.(atas), Suasana sidang dengan JPU.Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, dan KM.Saifudin Zuhri,
diruang Cakra PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Reporter; bagus