KASUS PERCOBAAN PEMBUNUHAN*WAHYU EKA WIJAYA, SUDAH SELIPKAN PISAU SEBELUM PENUSUKAN.

Info percobaan pembunuhan 

*Surabaya,—  Sidang perkara pidana percobaan pembunuhan terhadap korbannya, menggunakan pisau penghabisan panjang 25 cm, ditujukan ke tempat vital (leher), ditangkis korbannya hingga mengenai telapak tangan hingga tembus ke punggung, korban mengalami pendarahan luka robek pada telapak dan punggung, dengan Terdakwa Wahyu Eka Wijaya bin Ngapinto (44)warga gang Sedap Malam 33, RT.03/RW.04, Kel.Doromukti, Kec. Tuban, Kab.Tuban,Pekerjaan Pengamen,Pendidikan SMP, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto, secara Vidio Call.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga, dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan Terdakwa Wahyu Eka Wijaya bin Ngapinto, melakukan tindak pidana,”Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, *Dengan sengaja merampas nyawa orang lain*” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.”ATAU, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.”

Sidang dengan agenda saksi korban Soni Indrawan, namun keterangan saksi hanya dibacakan oleh JPU, dikarenakan saksi Soni telah pindah rumah karena merasa ketakutan atas kejadian yang dialaminya.

“Kami telah memanggil kembali saksi korban, namun informasi terakhir yang kami dapat, saksi korban telah pindah rumah, karena ketakutan, dan keterangan saksi korban dapat dibacakan,”terang JPU.

Selanjutnya Wahyu Eka Wijaya diperiksa sebagai Terdakwa, Wahyu menerangkan bahwa dirinya melakukan penusukan terhadap korbannya Soni Indrawan,

“Saat itu saya di halte bis jalan Barunawati Perak Timur jam 5 sore, saya dipanggil korban untuk menagih hutang saya ke dia,lalu saya katakan belum punya uang, jika sudah punya saya akan menemui dia,korban menagih dengan mata melotot, saya jadi emosi, spontan saya ambil pisau yang saya sediakan di celana dalam,” terangnya.Selasa (06/05).

“Kamu mau tusuk bagian lehernya, tapi korban menangkis kena telapak tangan dan punggungnya, kalau gak ditangkis bisa mati korban,kenapa harus pakai pisau, gak pakai tangan aja, pisau itu kamu dapat dari mana,” tanya hakim.

“Saya mau menusuk, karena saya ditagih hutang oleh korban sambil matanya melotot, saya emosi, waktu itu saya sudah mau pulang,tapi dipanggil oleh korban, pisau itu punya teman saya mamak namanya, sudah empat hari ada pada saya, saya sediakan di celana dalam,mau saya bawa pulang,”ujarnya.

“Saya sadar saya salah, saya menyesal yang mulia,saya belum sama sekali ketemu dengan korban untuk minta maaf, saya pernah dihukum kasus pengeroyokan di tahun 2011 yang mulia,dihukum 5 bulan penjara,” pungkasnya.

Sidang dilanjutkan pada Kamis 15 Mei 2025, tuntutan dari JPU.

Diketahui, pada Jumat 17 Januari 2025 jam 15.30 wib, Saksi korban Soni Indrawan naik bus dari Bungurasih ke Tanjung Perak untuk ngamen. Sampai di Halte Bus jalan Perak Timur 190 Surabaya, saksi Soni Indrawan turun dan duduk di halte,menunggu bus yang menuju ke Madura.

Saksi Soni melihat dan memanggil Terdakwa Wahyu Eka Wijaya untuk menagih hutang, berkata *“koen nang ndi ae kok gak gelem marani jelasno masalah duwek”* (kamu kemana saja kok tidak mau menemui saya, jelaskan masalah uang yang kamu pinjam),
Terdakwa menjawab *“sek aku durung oleh duwek lek wes oleh takparani awakmu”* (sebentar saya masih belum punya uang, jika punya uang pasti saya akan menemui kamu),

Saksi Soni menjawab *“selesaino masalah iki ben jelas awakmu gak usah mlayu-mlayu”* (selesaikan masalah ini agar jelas, kamu jangan lari-lari). Dari perkataan Soni, sebelumnya juga ada dendam, karena saksi Soni pernah memukulnya, membuat Terdakwa emosi, hingga dengan gunakan senjata tajam jenis pisau penghabisan panjang 25 cm, yang diselipkan di perutnya.

Terdakwa,menyerang Saksi Soni yang berjarak 1 meter.Terdakwa menusukkan pisau kearah saksi Soni di bagian leher, namun Soni berhasil menangkis serangan, hingga pisau tertusuk ke telapak tangan kiri tembus di bagian punggung tangan kiri saksi Soni. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Soni berhasil dilerai oleh seseorang,

Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Soni Indrawan mengalami luka robek di telapak tangan kiri tembus bagian punggung tangan kiri Saksi Soni, *Hasil Visum Et Repertum* Rumah Sakit PHC Surabaya/ 2025/ 17 Januari 2025,
*Pemeriksaan luar* : Didapat luka robek pada telapak tangan kiri tembus sampai punggung tangan kiri, dengan tepi luka rata, perdarahan aktif.
*Kesimpulan* :
Luka robek pada tangan kiri.
Kelainan tersebut diatas akibat Kekerasan Tajam, mengakibatkan halangan untuk bekerja.
Tidak meninggalnya korban karena telah menangkis serangan, yang telah diarahkan ketempat organ vital yaitu leher.

Foto : Sidang perencanaan pembunuhan, tusuk pisau ke leher, kena telapak tangan tembus punggung, dengan Terdakwa Wahyu Eka Wijaya bin Ngapinto (44) (kiri),dengan agenda sidang saksi korban dan Pemeriksaan Terdakwa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *