KASUS PEMBUNUHAN MANUKAN,*ARI WIBOWO ALIAS BOWO DIJERAT PASAL PEMBUNUHAN, BABLAS BUI.

Info pembunuhan Surabaya 

*Surabaya,—- Sidang perkara pidana, melakukan pembunuhan terhadap korbannya Daniel Julianto alias Parto (53), dengan menggunakan senjata tajam Celurit, yang dipinjam dari Puji( DPO), dengan cara membabi buta korban Parto disabet celurit dibagian kepala, lengan bawah tangan kiri dan punggung tangan kiri dan pada jari kelingking tangan kanan,setelah sempat dirawat dirumah setelah dilarikan ke RS.Muji Rahayu Manukan, namun beberapa hari kemudian korban mengalami kejang, susah membuka mulut dan kesadaran menurun,dikarenakan Infeksi Tetanus pada luka, akhirnya meninggal dunia,dengan Terdakwa Ari Wibowo alias Bowo bin Tawar (46) warga Manukan Mukti 1 Blok 11-B/4,Manukan Kulon,Tandes Surabaya, Pendidikan SMA, dipimpin ketua majelis hakim Edi Saputra Palewi,Diruang Sari 3 PN Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (07/05/2025).

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra, dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan Terdakwa Ari Wibowo alias Bowo bin Tawar, melakukan tindak pidana,
“Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP”.Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.”Atau,”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (2) KUHP.”Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan beberapa orang saksi dipersidangan, yakni Wiwik dan Juliana, Istri dan anak korban, saksi pemilik warung di TKP, Saksi Erryawan Cahyaningrat, dan saksi Abner, yang mengetahui kejadian tersebut.

Saksi Juliana anak.korban Parto (alm), menjelaskan kalau dirinya mengetahui ayahnya berada di rumah sakit Muji Rahayu Surabaya, sedang koma,
“Saya dapat kabar kalau bapak asa di RS Muji Rahayu, sedang koma, tapi belum tau kalau ayah koma nya karena di sabet celurit,setelah bapak sadar dipulangkan ke rumah, banyak sabetan senjata tajam di bagian kepalanya,selang 1 bulan setelah kejadian bapak meninggal dunia di RS.Bhakti Husada (BDH) Surabaya.karena lukanya terkena infeksi Tetanus.” terang saksi.

Saksi Wiwik yang mendampingi anaknya juga sebagai saksi, menerangkan yang sama, yang dikatakan anaknya, “sama dengan keterangan anak saya, waktu itu korban koma, setelah sadar langsung dipulangkan oleh pihak rumah sakit, ternyata bekas senjata yang disebutkan ke suami saya Mengandung virus (berkarat), sehingga setelah dirawat dirumah beberapa saat, mengalami kejang dan susah buka mulut, hilang kesadaran, meninggal di RS BDH.” terang ssksi menambahkan.

Saksi Erryawan yang saat kejadian ada di TKP, menerangkan,” Saat itu saya diwarung sama Arnold, saya mengerti dan menyaksikan kejadian itu, antara Parto dengan Bowo,saya berusaha melerainya dengan merangkul Bowo, saat bowo kembali membawa celuritsaya juga berusaha melerai setelah diabetes celurit menyuruh Korban untuk lari, saya merangkulnya dibantu dengan Abner,” terang saksi Erryawan.

Saksi Abner memberikan keterangan yang sama dengan saksi Arryawan,”benar yang mulia, memang demikian Kejadiannya saat itu,” terang Abner.

Pemilik warung yang malam itu ada kejadian du depan warungnya, mengetahui adanya perkelahian tapi tidak menyaksikan secara langsung,”Kejadiannya memang disitu, tapi saya gak jelas dan tidak tau Kejadiannya,” terangnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 15 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.

Terpisah usai persidangan, Fariji SH, selaku Penasehat hukum Terdakwa, mengatakan kepada awak media, bahwa “saat terjadi perkelahian itu terdakwa yang merasa dikeroyok oleh korban dan rekannya lalu meminjam celurit dan kembali menemui korban”

“Korban kembali sambil mengayun-ayunkan celurit lalu menyerang korban. Mengetahui ada perlawanan dari korban, terdakwa lalu menyerang berulang kali kepada korban. Korban juga meninggalnya beberapa hari kemudian, bukan di lokasi, dan keluarga terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban ”kata Fariji.

“Harusnya ini bukan pembunuhan berencana. Tapi Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, pasal 355 ayat (2) KUHP, dan pasal 351 ayat (3) KUHP,” terang Fariji.

Diketahui, Senin 21 Oktober 2024, jam 21.35 wib,Terdakwa Ariwibowo alias Bowo bin Tawar (46), sedang nongkrong di SWK (Sentra Wisata Kuliner) Manukan Kulon, Tandes Surabaya.Dengar suara ribut dibelakang SWK (Warkop Balai RW.01, Manukan Lor 4K, Banjar Sugihan, Tandes Surabaya).

Dengan menggunakan sepeda Motor merk Honda CBR 150 hitam No. Pol : L-4956-C menuju ke Warkop tersebut.Tiba di Warkop, terdakwa menanyakan ke saksi Korban Daniel Julianto alias Parto (53) “Ono Opo Parto Kok Rame-Rame (ada apa Parto kok Rame-Rame)” kemudian saksi korban Parto berdiri menghampiri terdakwa dengan mengatakan “WES MARI WO GAK ONOK OPO-OPO (udah selesai WO gak ada apa-apa)”

Saksi korban Parto dan Terdakwa bersalaman, lalu Saksi Ludy Wantoro yang berada dilokasi dengan kondisi mabuk bertanya kepada Parto “SOPO IKU TO (Siapa itu TO)”dijawab oleh Terdakwa “AKU BOWO OPO’O (aku Bowo kenapa), saksi Ludy yang kondisi mabuk menghampiri Terdakwa hendak memukul Terdakwa namun dapat dihindari Terdakwa.

Karena posisi mabuk saksi Ludy terjatuh posisi terlentang, terdakwa mendudukinya dan memukul dengan tangan kosong sebanyak 4 kali, hingga saksi Ludy tergelatak ditanah, saksi Errywan Cahyaningrat juga di lokasi berusaha melerai dengan merangkul terdakwa.Lalu saksi korban Parto memukul terdakwa di balas oleh Terdakwa, saksi korban Parto jatuh ke tanah.
Terdakwa mengatakan ke saksi korban“KON SENG SPNO AKU (Kamu yang menginformasikan aku),Terdakwa mengatakan ke saksi korban Parto “ENTENONO, ENTENONO (tunggu tunggu) yang dibalas oleh saksi Korban Parto “LEK KON LANANG MBALIKO (kalau kamu laki-laki kembali lah).

Terdakwa berjalan kaki menuju gubuk tempat tinggal Puji (DPO) jarak 150 mèter dari lokasi kejadian, tujuan meminjam Sajam Celurit.
didepan pos security terdakwa berkata kepada Puji, “AKU DITAWUR PARTO AKU NYELE SAJAME/ SIKEM (saya ditawur parto, saya pinjem senjata tajamnya) lalu Puji mengambilkan Celurit diserahkan ke terdakwa.

Membawa Celurit terdakwa kembali ke lokasi bersama Puji dari belakang, dengan memutar-mutar celurit yang dibawanya, dengan berkata “AWAS AWAS AWAS”, melihat Terdakwa datang kembali, saksi korban Parto bediri dari tempat duduknya menghampiri Terdakwa, Terdakwa langsung menyabetkan celuritnya kebagian Kepala saksi Korban Parto sebanyak 3 kali, saat sabetan ke 4 bagian kepala, Korban tangkis dengan tangannya.

Saksi Erryawan Cahyaningrat
berusaha melerai dengan memegang tangan Terdakwa sambil berkata “WES WO ILINGO MBURINE (sudah WO ingat belakangnya)” dan menyuruh saksi Korban melarikan diri dengan menghalangi terdakwa cara merangkul dibantu saksi Abner.

Terdakwa berhasil lolos, mengejar Korban, menyabetkan kembali celuritnya sebanyak 2 kali mengenai kepala dan wajah Korban, saksi Erryawan merangkul Terdakwa menyuruh Korban melarikan diri.Setelah saksi korban Parto melarikan diri, Terdakwa kembali ke Pos security untuk mengembalikan celurit ke Puji.

Selanjutnya Korban Parto dilarikan ke Rumah Sakit Muji Rahayu untuk mendapatkan Pertolongan, korban Daniel Julianto alias Parto dipulangkan kerumah untuk rawat jalan,Pada 31 Oktober 2024, Korban Daniel Julianto alias Parto masuk ke RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya karena mengalami susah membuka mulut dan penurunan kesadaran kejang, Selanjutnya korban Parto dinyatakan meninggal dunia pada 25 Desember 2024 di RSUD Bhakti Dharma Husada.

Korban Daniel Julianto alias Parto (53), telah dilakukan pemeriksaan di RS.Muji Rahayu, hasil Visium et Repertum, 22 oktober 2024.
Kesimpulan, luka tajam pada daerah kepala, luka tajam pada lengan bawah tangan kiri dan punggung tangan kiri dan luka tajam pada jari kelingking tangan kanan.

Dilakukan pemeriksaan di RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya, Hasil Visum Et Repertum, Kamis 05 Desember 2024,Kesimpulan :
Luka terbuka di kepala, lengan bawah tangan kiri, punggung tangan kiri akibat kekerasan tajam
Kekakuan otot pada rahang, wajah, leher (menyebabkan kesulitan bernafas) yang *lazim ditemukan pada kondisi tetanus (infeksi bakteri Clostridium tetani)*.
Sebab kematian : Infeksi kuman tetanus dan toksinnya, pnemonia.

Foto : Terdakwa Ari Wibowo alias Bowo (46) warga Manukan Mukti,(kiri),PH.Terdakwa, Fariji,SH, dari LBH.Lacak,(tengah), JPU. Reiyan Novandana Syanur Putra,dari Kejari Tanjung (kanan), sidang agenda saksi, diruang Sari 3 PN.Surabaya, Rabu (07/05/2025).

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *