KASUS PEMBUNUHAN MANUKAN,*ARI WIBOWO ALIAS BOWO, DIHUKUM 11 TAHUN BUI.

Info pembunuhan 

Surabaya,—  Sidang perkara pidana, melakukan pembunuhan terhadap korbannya Daniel Julianto alias Parto (53), dengan menggunakan senjata tajam Celurit, yang dipinjam dari Puji( DPO), dengan cara membabi buta korban Parto disabet celurit dibagian kepala, lengan bawah tangan kiri dan punggung tangan kiri dan pada jari kelingking tangan kanan,setelah sempat dirawat dirumah setelah dilarikan ke RS.Muji Rahayu Manukan, namun beberapa hari kemudian korban mengalami kejang, susah membuka mulut dan kesadaran menurun,dikarenakan Infeksi Tetanus pada luka, akhirnya meninggal dunia,dengan Terdakwa Ari Wibowo alias Bowo bin Tawar (46) warga Manukan Mukti 1 Blok 11-B/4,Manukan Kulon,Tandes Surabaya, Pendidikan SMA,Diruang Kartika PN Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda Putusan, yang dibacakan ketua majelis hakim Edi Saputra Palewi,MENGADILI, Menyatakan, Terdakwa Ari Wibowo alias Bowo bin Tawar,terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”,”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.”Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ari Wibowo alias Bowo bin Tawar,dengan pidana penjara selama 11 Tahun,Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.” Rabu (18/06/2025).

Menetapkan barang bukti,
1 kaos warnah Biru tulisan Bali terdapat bercak darah,
1Jaket Warna Hitam ada bercak tangan korban Daniel Julianto,
1satu celana pendek hitam,
1buah tas slempang hitam,
*DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN*
1Flasdisk rekaman CCTV,
*TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA*.
1Unit sepeda motor merk HONDA (CBR 150) Hitam Merah Tahun 2018 No. Pol L – 4956 – C
*DIRAMPAS UNTUK NEGARA.*

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Ari Wibowo, yang didampingi Penasehat Hukumnya Fariji,SH, dari LBH.Lacak, Menyatakan menerima putusan, “Kami menerima yang mulia,” katanya.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra, dari Kejari Tanjung Perak,yang menuntut Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan para saksi yaitu, Erryawan Cahyanigrat, Abnerd Alnold Lusikooy, Wiwik Suryaningsih, Ludi Wantoro, Juliana Bulan Pratiwi, dan Siti Khalimah, dipersidangan.Dan telah pula.memdengarkan keterangan Terdakwa saat diperiksa.

Diketahui, Senin 21 Oktober 2024, jam 21.35 wib,Terdakwa Ariwibowo alias Bowo bin Tawar (46), sedang nongkrong di SWK (Sentra Wisata Kuliner) Manukan Kulon, Tandes Surabaya.Dengar suara ribut dibelakang SWK (Warkop Balai RW.01, Manukan Lor 4K, Banjar Sugihan, Tandes Surabaya).

Dengan menggunakan sepeda Motor merk Honda CBR 150 hitam No. Pol : L-4956-C menuju ke Warkop tersebut.Tiba di Warkop, terdakwa menanyakan ke saksi Korban Daniel Julianto alias Parto (53) “Ono Opo Parto Kok Rame-Rame (ada apa Parto kok Rame-Rame)” kemudian saksi korban Parto berdiri menghampiri terdakwa dengan mengatakan “WES MARI WO GAK ONOK OPO-OPO (udah selesai WO gak ada apa-apa)”

Saksi korban Parto dan Terdakwa bersalaman, lalu Saksi Ludy Wantoro yang berada dilokasi dengan kondisi mabuk bertanya kepada Parto “SOPO IKU TO (Siapa itu TO)”dijawab oleh Terdakwa “AKU BOWO OPO’O (aku Bowo kenapa), saksi Ludy yang kondisi mabuk menghampiri Terdakwa hendak memukul Terdakwa namun dapat dihindari Terdakwa.

Karena posisi mabuk saksi Ludy terjatuh posisi terlentang, terdakwa mendudukinya dan memukul dengan tangan kosong sebanyak 4 kali, hingga saksi Ludy tergelatak ditanah, saksi Errywan Cahyaningrat juga di lokasi berusaha melerai dengan merangkul terdakwa.Lalu saksi korban Parto memukul terdakwa di balas oleh Terdakwa, saksi korban Parto jatuh ke tanah.
Terdakwa mengatakan ke saksi korban“KON SENG SPNO AKU (Kamu yang menginformasikan aku),Terdakwa mengatakan ke saksi korban Parto “ENTENONO, ENTENONO (tunggu tunggu) yang dibalas oleh saksi Korban Parto “LEK KON LANANG MBALIKO (kalau kamu laki-laki kembali lah).

Terdakwa berjalan kaki menuju gubuk tempat tinggal Puji (DPO) jarak 150 mèter dari lokasi kejadian, tujuan meminjam Sajam Celurit.
didepan pos security terdakwa berkata kepada Puji, “AKU DITAWUR PARTO AKU NYELE SAJAME/ SIKEM (saya ditawur parto, saya pinjem senjata tajamnya) lalu Puji mengambilkan Celurit diserahkan ke terdakwa.

Membawa Celurit terdakwa kembali ke lokasi bersama Puji dari belakang, dengan memutar-mutar celurit yang dibawanya, dengan berkata “AWAS AWAS AWAS”, melihat Terdakwa datang kembali, saksi korban Parto bediri dari tempat duduknya menghampiri Terdakwa, Terdakwa langsung menyabetkan celuritnya kebagian Kepala saksi Korban Parto sebanyak 3 kali, saat sabetan ke 4 bagian kepala, Korban tangkis dengan tangannya.

Saksi Erryawan Cahyaningrat
berusaha melerai dengan memegang tangan Terdakwa sambil berkata “WES WO ILINGO MBURINE (sudah WO ingat belakangnya)” dan menyuruh saksi Korban melarikan diri dengan menghalangi terdakwa cara merangkul dibantu saksi Abner.

Terdakwa berhasil lolos, mengejar Korban, menyabetkan kembali celuritnya sebanyak 2 kali mengenai kepala dan wajah Korban, saksi Erryawan merangkul Terdakwa menyuruh Korban melarikan diri.Setelah saksi korban Parto melarikan diri, Terdakwa kembali ke Pos security untuk mengembalikan celurit ke Puji.

Selanjutnya Korban Parto dilarikan ke Rumah Sakit Muji Rahayu untuk mendapatkan Pertolongan, korban Daniel Julianto alias Parto dipulangkan kerumah untuk rawat jalan,Pada 31 Oktober 2024, Korban Daniel Julianto alias Parto masuk ke RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya karena mengalami susah membuka mulut dan penurunan kesadaran kejang, Selanjutnya korban Parto dinyatakan meninggal dunia pada 25 Desember 2024 di RSUD Bhakti Dharma Husada.

Korban Daniel Julianto alias Parto (53), telah dilakukan pemeriksaan di RS.Muji Rahayu, hasil Visium et Repertum, 22 oktober 2024.
Kesimpulan, luka tajam pada daerah kepala, luka tajam pada lengan bawah tangan kiri dan punggung tangan kiri dan luka tajam pada jari kelingking tangan kanan.

Dilakukan pemeriksaan di RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya, Hasil Visum Et Repertum, Kamis 05 Desember 2024,Kesimpulan :
Luka terbuka di kepala, lengan bawah tangan kiri, punggung tangan kiri akibat kekerasan tajam
Kekakuan otot pada rahang, wajah, leher (menyebabkan kesulitan bernafas) yang *lazim ditemukan pada kondisi tetanus (infeksi bakteri Clostridium tetani)*.
Sebab kematian : Infeksi kuman tetanus dan toksinnya, pnemonia.

Foto : Terdakwa Ari Wibowo alias Bowo (46) warga Manukan Mukti, dan PH.Terdakwa, Fariji,SH, dari LBH.Lacak,(atas), agenda putusan dibacakan ketua majelis hakim
Edi Saputra Palewi, diruang Kartika PN.Surabaya, Rabu (18/06/2025).

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273