Dugaan Kasus Kapitasi Tak Dihentikan, Kejati Jawa Timur Komitmen Terus Lanjut

Sumenep,Tabir Nusantara // Usai audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas laporan dumas (lapdu) kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep, terkait dana kapitasi terus berlanjut.

 

Dalam audiensi tersebut, dihadiri langsung oleh Kepala Saksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, Windhu bersama empat anggota Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( Pidsus ) lainnya yang juga merupakan Satgas yang ikut menangani Lapdu dan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data (pulbaket dan puldata) dengan meminjam fasilitas kantor Kejaksaan Negeri Sumenep.

 

Agus, bagian dari Seksi pidsus mengatakan bahwa pada kasus dugaan korupsi dana kapitasi itu closed, namun jika ada bukti tambahan baru bisa langsung digas.

 

” Karena dalam penanganan lapdu itu pakai sprintug yang hanya berlaku selama 7 hari, namun jika ada bukti tambahan baru maka akan kami gas,” terang Agus.

 

Senada dengan apa yang disampaikan oleh Windhu, Kasi Penkum bahwa, penanganan kasus dugaan korupsi dana kapitasi itu memang closed, tapi jika ada bukti tambahan baru, maka akan kami gas.

 

“Kalau ada bukti tambahan baru, masukkan saja, nanti kita akan gas,” ujarnya.

 

Namun, pelapor menyayangkan sikap dari pihak Kejati Jatim yang menangani kasus dugaan korupsi dana kapitasi tersebut, karena pelapor tidak diberitahukan informasi apapun atas laporan tersebut.

 

Bahkan, pelapor mengatakan sudah menyiapkan 4 surat untuk tindak lanjut lapdu, di antaranya surat keberatan ke Kejati Jatim atas penghentian kasus tersebut, surat kedua ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), kemudian surat ke KPK RI, dan terakhir surat ke DPR RI Komisi IX.

 

“Kami sudah siapkan 4 surat, di antaranya ke Kejati Jatim, ke Jamwas, KPK RI dan DPR RI Komisi IX,” jelasnya.

 

Namun, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak Kejati Jatim, bahwa laporan itu akan terus digas, maka kami akan segera memberikan bukti tambahan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *