KARENA JENGKEL, USIR ISTRI DAN DUA ANAKNYA SEJAK 2022 HINGGA SEKARANG, ANGGA YANG TEGAH, KINI DIADILI.

Info usir istri dan anak 

.Surabaya,— Sidang perkara pidana Kekarasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh seorang ibu dari dua orang anak inisial LL, yang mendapatkan perlakuan tidak pantas oleh suaminya, yang telah mengusir istrinya dari rumah sejak tahun 2022 hingga saat ini.Angga menjalani sidang diruang Kartika PN.Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dengan Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan bahwa Terdakwa Angga melakukan tidak pidana, Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Selanjutnya JPU.menghadirkan saksi korban dipersidangan.
Dengan isak tangis, LL mengawali saat memberikan kesaksian di persidangan, saksi mengatakan bahwa “Saya bertengkar dengan suami saya, saya juga gak tau masalahnya apa, hanya karena saya menerima telpon dari teman saya, tiba- tiba suami saya berkata kalau saya tidak menghargai dirinya,” jelasnya.Senin (21/07/2025).

“Tidak sampai disitu, suami saya mengeluarkan kata- kata “keluar kamu dari rumah ini, karena usiran itu, membuat saya sedih dan sakit hati, sehingga saya meninggalkan rumah di tahun 2022, dengan membawa kedua anak saya, yang berusia 7 tahun dan berusia 2 tahun, saat pergi dari rumah saya bingung mau kemana, akhirnya saya putuskan numpang dirumah teman yang masih tetangga, hanya 1 hari saja,selanjutnya saya cari kos-kosan,” ucapnya.

“Apakah memang sering bertengkar dengan suami anda,lalu selama keluar rumah dan kos, siapa yang memberi uang untuk makan dan lain- lain, atau sering dimaki dengan kata- kata kotor,apa selamanya ngekos atau kemana setelah itu,” tanya Jaksa.

“Kalau bertengkar itu jarang, tapi tidak pernah mengatakan mengusir,suami saya minta saya keluar rumah membawa anak- anak saya, ya saya keluar,waktu satu hari dirumah teman saya Nasuha, selama saya diluar tidak pernah memberi uang,” katanya.

“Saya ngekos cuma 1 bulan, sela jutnya saya pulang kerumah orangtua saya, awalnya saya tidak cerita dengan orangtua, karena saya pulang dan tidak balik, akhirnya orangtua mengetahui masalah rumah tangga saya.

“Anda trauma gak sampai sekarang,pernah kasih uang gak terdakwa ini, berapa kali ngasih uangnya,” tanya Jaksa lagi.

“Gak tau trauma atau tidak, yang jelas selama ini saya takut dan cemas, sebelum laporan, pernah ngasih 3 kali, saya lupa jumlah, kalau gak salah 800 ribu, untuk anak- anak,setelah laporan pernah 1 kali lagi, jadi hanya 4 kali,jadi saya tinggal dirumah orangtua, sejak Desember 2022 sampai sekarang, hampir 3 tahunan.” kata saksi.

“Apakah setelah diusir pernah ada telpon dari terdakwa, untuk meminta saksi untuk kembali pulang kerumah,apakah dulu ada mediasi antar keluarga” tanya PH terdakwa.

“Tidak pernah ada telpon dari dia, dan mediasi antar keluarga juga gak ada, mungkin dia tidak.mau menafkahi karena sakit hati,selama 3 tahun, hanya memberi 4 kali itu,” jelas saksi.

“Bagaimana keterangan saksi itu, apa benar, ada yang salah, atau salah semua,” tanya hakim kepada terdakwa.

“Saya masih ngasih uang untuk anak- anak yang mulia,”katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 28 Juli 2025, dengan agenda masih 2 saksi dihadirkan oleh JPU.

Foto : Terdakwa Angga didampingi Penasehat Hukumnya,(atas), saksi korban memberikan kesaksian (bawah), sidang dengan agenda saksi korban, diruang Kartika PN.Surabaya, Senin (21/05/2025).

Reporter; Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *