JUDI ONLINE* TONJOK ISTRI, BACOK KEPALA AYAH MERTUA DENGAN PARANG, KALVIN ADITYA ‘SATPOL PP’ DIHUKUM 12 BULAN BUI.

Red: TABIRNUSANTARA 

Surabaya : Sidang perkara pidana Penganiayaan terhadap korban yang merupakan istri dan ayah dari istri (ayah mertua), sang istri mendapatkan pukulan, sementara ayah mertua mendapatkan bacokan dengan senjata parang,kearah kepala, sehingga robek di dua tempat, sehingga mendapat 16 jahitan dan 7 jahitan, dengan Terdakwa Kalvin Aditya M bin Stevanus Riwu (25) warga Rejosari 18 Surabaya atau di Jalan Tambak Wedi Masjid Gang 6 No 14, Surabaya, Pendidikan SMK, yang bekerja sebagai Satuan Pamong Praja (Satpol PP), diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Mangapul , MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Kalvin Aditya M bin Stevanus Riwu, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga, “Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 5 Huruf a UU.No.23 Tahun 2004″ Atau
Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004,” Tentang penghapus kekerasan dalam rumah tangga.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kalvin Aditya M bin Stevanus Riwu,dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan dua orang saksi, yakni, Diah Ayu Novitasari (istri Terdakwa) dan saksi Subeno (ayah mertua Terdakwa),Diah Ayu menerangkan, “Saya sering mendapatkan KDRT dari Terdakwa,saat itu saya menanyakan gaji, namun uang tersebut sudah habis dibuat main judi slot online”

“Saya ngadu ke ayah kalau gaji suami habis dipakai main judi slot. saat itu suami sedang tidur, lalu marah-marah dan memukul ayah saya dengan tangan sekali,” kata Diah.

Saat masih pacaran dia orangnya baik dan sayang kepada saya, setelah menikah berubah dan suka main tangan.”Saya menikah sudah 8 bulan dengan terdakwa, mulai sering main pukul saat usia pernikahan 3 bulan. Sudah berkali-kali dipukul dan yang terakhir membacok ayah. Kejadianya di rumah Tambak Wedi dan suami seorang Satpol PP,” ujar Diah,Selasa (03/7).

Dian melanjutkan, setelah terdakwa memukul sang ayah, terdakwa kembali akan memukul, namun aksinya gagal karena didorong ayahnya Subeno.”Lantaran emosi, kemudiam terdakwa pergi keluar dari kamar dan kembali membawa sebulah parang dan membacokan ke kepala ayah,” bebernya.

“Atas kejadian tersebut,Ayah dibawa ke rumah sakit RSUD dr M Soewandhi, mendapatkan 17 jahitan serta 6 jahitan di kepala,
biayanya digantikan oleh ibu terdakwa (ibu mertua),saya sudah tidak sayang lagi sejak kejadian itu Yang Mulia,” tambahnya.

Sementara itu saksi Subeno menjelaskan, saat kejadian itu, pihaknya terjatuh dan dilerai sama warga. “Saya di bacok sama terdakwa di kepala dan luka sebanyak dua jahitan dengan masing-masing jahitan sebanyak 17 jahitan dan 6 jahitan. Saya tidak memaafkan perbuatannya dan saya pasrahkan ke pengadilan untuk hukumannya,” tegas Subeno.

Atas keterangan saksi, terdakwa Kalvin membenarkan “Itu gaji ke-13 Yang Mulia, benar saya membacok mertua dan sering meninju istri,” ujar terdakwa Kalvin Adtya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari,dari Kejari Tanjung Perak,Diketahui, Sejak terdakwa Kalvin Aditya menikah dengan saksi Diah Ayu Novitasari, tinggal dirumah mertua.Saat itu Sabtu 31 Maret 2024, jam 10.00 wib,Terdakwa sedang tidur,mendengar istrinya sedang menangis, ketika terbangun melihat istrinya sedang ditemani oleh bapak mertuanya saksi Subeno.

Subeno meminta terdakwa keluar dari kamar tidur,atas permintaan itu, terdakwa menjadi Emosi, Terdakwa mendorong saksi Subeno dan menamparnya, selanjutnya Terdakwa langsung menuju dapur mengambil parang yang ada dibelakang pintu dapur.

Terdakwa membacokan parang tersebut kearah saksi Subeno sebanyak 3 kali, 2 kali mengenai kepala Subeno,1 kali melesat karena gagang parang terlepas,Terdakwa meraih baju Subeno hingga keduanya terjatuh dan disertai oleh warga sekitar.

Atas pembacokan tersebut, saksi Subeno menderita luka di kepala, mendapat jahitan di dua tempat 16 jahitan dan 7 jahitan.

Foto : Terdakwa Kalvin Aditya M bin Stevanus Riwu (kiri), dan Saksi
Diah Ayu Novitasari (istri Terdakwa),saksi Subeno (ayah mertua), agenda sidang Putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

(BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *