JUAL BELI REKENING BANK DI “FB”*DIBANTU REZA DAN MARCEL ( BURONAN), *AHMAD SOPIAN DIHUKUM 24 BULAN BUI, DENDA Rp. 10 JUTA.

Info jual beli rekening
Surabaya,— Sidang perkara pidana, jual beli rekening yang ada di laman Facebook, seseorang yang akan membelinya,terjadi kesepakatan dengan Reza (DPO) dibantu Marcel (DPO), untuk pembuatan Rekening Sinarmas,Tabungan Simas Digi Savings, secara online, Data Portal Bank Indonesia (BI) ditemukan transaksi tidak wajar, 22 Juni 2024 jam 12.22 wib s/d 15.38 wib, di PT.Bank Pembangunan Daerah Jatim sebanyak 483 kali transaksi, total Rp 119.957.741.943,-,dikirim dari rekening Bank Jatim.Salah satu ditransfer ke an. Ahmad Sopian, pada Bank Sinarmas, 9 kali transaksi Rp. 2.249.995.689,-. Dengan Terdakwa Ahmad Sopian, diruang Cakra PN.Surabaya
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Saifudin Zuhri,MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Ahmad Sopian,terbukti bersalah melakukan tindak pidana,”Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 10 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP” DAN –
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 UU.RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Sopian dengan pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp.10.000.000,- Subsidair 2 bulan penjara.Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,”Kamis (22/05).
Menetapkan barang-barang bukti,
Barang bukti Terdakwa Ahmad Sopian, 1unit Handphone merk Samsung A30 hitam,*Dirampas untuk dimusnahkan*.
1unit PC merk Lenovo-90 DA hitam. 1 buah flashdiskmerk Sandisk hitam merah, berisi data (Image Server mxbackup. 1 unit PC merk Lenovo-90 HU Silver,1 unit PC merk Lenovo Think Center M73 Hitam.1 buah Hardiskmerk WD wara silver dengan ukuran 2 TB berisi data (Rekaman CCTV 18 Juni 2024 sampai dengan 24 Juni 2024). *Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Sahril Sidik dkk.*
Barang bukti saksi Ali Ridho,
Uang tunai Rp.1.100.000,-
Barang bukti saksi Abie Kurniawan, uang tunai Rp 4.350.000,-
-Barang bukti saksi Djoko Winata, uang tunai Rp.2.300.000,-
Barang bukti saksi MARIA Angela Winata,uang tunai Rp. 1.600.000,-
Barang bukti saks Dnoko Winata
uang tunai Rp.3.435.000,-
Barang bukti saksi Samuel Maiuluhu uang tunai Rp.3.582.396,-
Barang bukti saksi Hamzah Latif, uang tunai Rp.3.435.000,-
Barang bukti saksi Alex Fernando, uang tunai Rp.9.200.000,-
*Dengan jumlah Total Rp. 938.951.481,-* *Dikembalikan ke PT. Bank Jatim melalui saksi Syaiful Bakhri*
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami, dari Kejati Jatim, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda Rp.10.000.000,- Subsidair 3 bulan penjara.
Saat dalam pemeriksaan, Terdakwa Sopian mengklaim tidak mengetahui bahwa rekening yang dijualnya digunakan untuk transaksi ilegal. Ia hanya diberitahu bahwa rekening tersebut akan digunakan untuk bisnis online, ia mulai menyadari adanya transaksi mencurigakan setelah dapat pemberitahuan dari Bank Sinarmas terkait adanya transaksi besar dari PT Bank Jatim. Setelah itu, rekeningnya diblokir oleh PPATK.
Terdakwa menyatakan komunikasi terakhir dengan kedua buronan tersebut terjadi saat ia diminta oleh penyidik untuk menghubungi mereka, tetapi nomor telepon keduanya sudah tidak aktif.
Diketahui, Di grup facebook ada jual beli REKENING, ada seseorang yang mencari.Terdakwa menawarkan pembuatan rekening, dengan chat ke aplikasi Whatsapp,Terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) pembuatan rekening Bank Sinarmas, terdakwa dibayar Rp 250 ribu.
Terdakwa dibuatkan Reza (DPO) dibantu Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas, Tabungan Simas Digi Savings, secara online.
Data-data rekening Bank Sinarmas username : Fortune77 dan Password : 132123 diserahkan kepada Reza (DPO).
Tabungan SimasDigiSavings dapat melakukan transaksi limit per hari sejumlah Rp 5.000.000.000,-
Total per transaksi Rp250.000.000,-
Terdakwa menggunakan 1 handphone merk Samsung Galaxy A30 dan untuk melakukan transfer Dana maupun BI-Fast.
Data portal Bank Indonesia ditemukan transaksi anomali/tidak wajar, 22 Juni 2024 jam 12.22 wib s/d 15.38 wib, di PT.Bank Pembangunan Daerah Jatim sebanyak 483 kali transaksi, total nominal Rp 119.957.741.943,-,
dikirim melalui Mobile Banking (BI-FAST) dari rekening Bank Jatim an.Titis Ajizah Oktaviana sebanyak 482 kali transaksi dan rekening Bank Jatim an. Ratna Sofwa Azizah sebanyak 1 kali transaksi.
Ditemukan transaksi keluar dari rekening Bank Jatim ke Bank lain 12 rekening Bank milik orang yang berbeda : Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank BRI dan Bank Danamon,ditransfer berkali-kali, salah satunya ditransfer ke terdakwa an. Ahmad Sopian (terdakwa) pada Bank Sinarmas terdapat 9 kali transaksi dengan jumlah Rp. 2.249.995.689,-.
Terdakwa mentransfer, mengalihkan aliran Dana, tujuan menyembunyikan, menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, senilai Rp2.249.995.689,-ditransfer ke beberapa rekening lain kurun waktu yang berdekatan,.22 Juni 2024, ke rekening :
Bank BRI,14 kali transaksi.
Bank BRI 21 kali transaksi.
Bank BRI 34 kali transaksi.
Bank BRI 7 kali transaksi.
Uang tersebut dibelanjakan ke Aset Crypto, dikirim kembali ke Aset Crypto Binance an. Ahmad Sopian.
Akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp.119.957.741.943,-
Foto : Terdakwa Ahmad Sopian, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, diruang Cakra PN.Surabaya.
Reporter; bagus