JALAN SEHAT NYAMBI NYOLONG HP KORBAN NONTON KONSER DI DEPAN GEDUNG GRAHADI,ROCHMANI DIHUKUM 10 BULAN BUI.

“Seputar informasi Indonesia”
Surabaya,// Sidang perkara pidana Pencurian 1 unit HP merk OPPO milik saksi Ditha Salza Safitri, yang dicuri saat nonton konser acara jalan sehat Di depan gedung Grahadi Surabaya, apes diteriaki maling, saat lari HP yang disimpan di jaketnya terjatuh, dengan Terdakwa Rochmani bin M.Tasik, warga Pesapen,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari, MENGADILI, Menyatakan, Terdakwa Rochmani bin M.Tasik, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Pencurian” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 362 KUHP.” Dakwaan tunggal penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 10 bulan, Dikurangi selama ditahan,Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan,”Kamis (13/02).
Menetapkan barang bukti,
1 unit handphone merk OPPO A 53 warna biru,Dikembalikan kepada
saksi Ditha Salza Safitri.
Sedangkan 1 sepeda motor Yamaha No. Pol L-5425-ZU hitam dengan kunci kontak,
1 jaket hitam,1 pasang sepatu warna putih hitam,1 topi warna hijau,Dikembalikan kepada terdakwa.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan dua saksi dipersidangan, yakni, Saksi korban Ditha Salza Safitri dan saksi
Assyyidah Fatimatus Zahro,yang masih status pelajar SMA.
Diketahui,hari Sabtu 26 Oktober 2024, jam 05.30 wib Terdakwa
Terdakwa Rochmani mengikuti jalan sehat, diadakan oleh Pemkot Surabaya di depan Gedung Grahadi Jalan Gubernur Suryo Surabaya.
Selesai jam 09.00 wib terdakwa melihat konser musik Nisa Sabian di depan gedung tersebut, terdakwa berada tepat disamping kanan belakang saksi Ditha Salza Safitri.
Tanpa sepengetahuan dari saksi Ditha, mengambil 1 unit handphone Oppo A53 biru,milik saksi Ditha, dalam saku celana sebelah kanan.
Berhasil menguasai handphone tersebut, terdakwa memasukkan handphone ke dalam jaket, menjauhi dari saksi Ditha, perbuatannya diketahui teman Ditha, saksi Assyyidah Fatimatus Zahro berteriak maling..maling…, Menanyakan handphone milik Ditha ke terdakwa, terjadi debat, lalu datang saksi Hariyanto Petugas Kepolisian yang mendengar teriakan tersebut.
Saksi Ditha mengatakan kepada saksi Hariyanto bahwa handphone nya hilang diambil terdakwa, di lakukan penggeledahan badan, handphone Oppo A53 biru milik saksi Ditha terjatuh dari dalam jaket hitam yang dikenakan terdakwa.
Selanjutnya saksi Hariyanto menangkap terdakwa, membawa terdakwa dan BB ke Polsek Genteng Surabaya.Akibat perbuatan terdakwa, saksi Ditha Salza Safitri mengalami kerugian Rp. 2.000.000,-
Foto : Terdakwa Rochmani warga Pesapen (bawah), menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Kamis (13/02).
(Lutfi)