JADI ART DI PERUM.PANTAI MENTARI KENJERAN, NYOLONG PERHIASAN EMAS” PUTRI VALANTIN, BABLAS BUI.

Info pencurian 

Surabaya,— Sidang perkara pidana Pencurian, pelaku sebagai ART di Perumahan Pantai Mentari Blok M-9, Kel. Kenjeran Surabaya,saat lemari brankas milik juragannya tidak terkunci, berhasil mengambil 2 Box Seperangkat perhiasan berupa Gelang, Kalung, Cincin serta liontin, Emas Logam Mulia Batangan, dan uang tunai Rp. 50.000.000,-.pelaku diciduk di perempatan lampu merah Nganjuk,dengan Terdakwa Putri Valentin Kusumaning Tyas binti Sidi (22) Dusun Jaan, Desa Jaan, Kec. Gondang, Kab. Nganjuk, Pendidikan SMP, dipimpin ketua majelis hakim Edi Saputra Palewi, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline, Selasa (03/06/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetya, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Putri Valentin Kusumaning Tyas binti Sidi,telah melakukan tindak pidana “jika beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, mengambil barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap anggota Kepolisian Johan, ” setelah mendapatkan Laporan Kepolisian, kita lakukan penyelidikan di Perumahan Pantai Mentari Blok M-9, Kel. Kenjeran Surabaya, kita cek pelaku pulang ke desanya di Nganjuk,Akhirnya berhasil kita amankan di perempatan lampu merah Nganjuk,pada Jumat 14 Februari 2025 jam 22.30 wib, kita temukan barang bukti 2 sepeda motor, Sertifikat tanah,2 batang logam mulia,dan perhiasan yang dibelinya, dan 2 sepeda motor,” terang saksi.

Terhadap keterangan saksi polisi, Terdakwa membenarkannya, “benar yang mulia,” ujarnya

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 11 Juni 2025, dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa.

Diketahui,Terdakwa Putri Valentin Kusumaning Tyas binti Sidi, pada 14 Januari 2025, bekerja sebagai ART dirumah perumahan Pantai Mentari Blok M-9, Kel. Kenjeran, Kec. Bulak, Surabaya milik saksi Antarizkia dan saksi Avisa.Bulan Januari 2025, Terdakwa melihat Saksi Avisa sedang membuka brankas mencari passport, namun brankas tidak dikunci kembali.

Keesokan hari, saat Antarizkia dan Avisa berangkat kerja Terdakwa masuk dalam kamar, mendekati brankas yang tidak terkunci, Terdakwa membuka brankas menemukan 2 Box Seperangkat perhiasan ( beberapa Perhiasan Gelang Emas, Kalung Emas, Cincin Emas beserta liontin) beberapa Perhiasan Emas Logam Mulia Batangan berat 25 gr, 3 gr, 1gr dan emas logam jenis happy wedding) dan uang tunai Rp. 50.000.000,-.
Lalu mengambil uang Rp. 50.000.000,-, menutup brankas, pergi meninggalkan kamar.

Selanjutnya kedua sekitar 2 atau 3 hari setelah mengambil uang tunai Rp. 50.000.000,-, Terdakwa masuk kembali kedalam kamar mendekati brankas tidak terkunci, Terdakwa mengambil 2 Box Seperangkat perhiasan tersebut.Setelah mengambil 2 Box Seperangkat perhiasan, Terdakwa menjual beberapa barang tersebut, uang hasil penjualan dipergunakan untuk membeli :
1 buah Gelang Emas kadar 16k
1 buah Cincin Emas kadar 16k
1 buah Cincin Emas kadar 8k
1 buah Kalung Emas kadar 16k
1 buah Cincin Emas kadar 17k
1 buah Anting Emas kadar 8k
1 buah Liontine mas kadar 6k
1 buah HP Iphone 13 Pro
1 hamparan tanah di Kec. Patianrowo, Kab. Nganjuk
1 unit sepeda motor Honda CRF
1 unit sepeda motor Honda Beat.

Setelah dilakukan penyelidikan, Anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada Jumat 14 Februari 2025 jam 22.30 wib di Perempatan Lampu Merah Warujayeng, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk.
Selanjutnya diamankan barang bukti,
1 buah Gelang Emas kadar 16k
1 buah Cincin Emas kadar 16k
1 buah Cincin Emas kadar 8k
1 buah Kalung Emas kadar 16k
1 buah Cincin Emas kadar 17k
1 buah Anting Emas kadar 8k
1 buah Liontine mas kadar 6k
1 buah HP Iphone 13 Pro
1 buah Sertifikat Hak Milik tanah di Kec. Patianrowo, Kab. Nganjuk
1unit sepeda motor Honda CRF beserta STNK dan BPKB Asli
1unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan BPKB Asli
1 buah Emas Logam Mulia Batangan 3 gr
2 buah Emas Logam Mulia Batangan 1 gr.
1 buah Emas Logam Mulia Batangan 0,5 Gr
Uang Tunai Rp. 140.000.000,-
di rekening BCA Terdakwa.
Uang Tunai Rp.75.000.000,-
merupakan uang pembelian 1 hamparan tanah.56 lembar surat enas asli.

Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Antarizkia mengalami kerugian Rp. 400.000.000,-

 

Foto : Terdakwa Putri Valentin Kusumaning Tyas (22) warga Nganjuk,( kiri), saksi polisi Johan ( kanan),dipimpin ketua majelis hakim Edi Saputra Palewi, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline, Selasa (03/06/2025).

Foto : Terdakwa Putri Valentin Kusumaning Tyas (22) warga Nganjuk,(atas), saksi polisi Johan (bawah), dipimpin ketua majelis hakim Edi Saputra Palewi, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline, Selasa (03/06/2025).

Reporter: bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Fatal error: Uncaught Error: Class "ALInfo" not found in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php:273 Stack trace: #0 [internal function]: ALCache->optimizePageAndSaveCache() #1 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php(5464): ob_end_flush() #2 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #3 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #4 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #5 /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-includes/load.php(1279): do_action() #6 [internal function]: shutdown_action_hook() #7 {main} thrown in /home/u835241852/domains/tabir-nusantara.com/public_html/wp-content/plugins/airlift/buffer/cache.php on line 273