INGIN DAPAT UANG, RAMPOK DAN BUNUH SUPIR TAXI ONLINE,MARIA. L. LIVIA, MASUK JALAN BUNTU, BABLAS BUI.

Leher korban di jerat tali tas di tusuk pisau berkali kali di bagian badan hingga tewas

Seputar informasi Indonesian

Surabaya //  Sidang perkara pidana pembunuhan berencana dengan cara memesan mobil taxi online milik korban Pudjiono, namun dikerjakan menuju titik tujuan, pelaku menjerat tali tas pada leher korban dan menusuk pisau yang disiapkan sebelumnya ke beberapa bagian tubuh korban, sampai akhirnya korban Pudjiono meninggal dunia setelah dirawat 28 hari di RSUD Dr.Soetomo, dengan

Terdakwa Maria L Livia A.P. anak dari Valentinus Tan (23), diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Maria L Livia A.P. anak dari Valentinus Tan, melakukan tindak pidana, “dengan sengaja mengambil barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,didahului, disertai dengan kekerasan, ancaman kekerasan terhadap orang, untuk memudahkan pencurian, mengakibatkan kematian”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP.” Dakwaan Primair, Dan,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-4 KUHP.”,Dakwaan Subsidair.

Selanjutnya JPU menghadirkan
saksi Desi Ariawan, istri korban Pudjiono (driver taxi online) di persidangan. Desi menjelaskan, bahwa pihaknya tahu, dikabari dari Satpol PP kalau Pak Pudjiono (suaminya) di rawat di RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Kemudian saksi Desi langsung ke rumah sakit dan kondisi suaminya dengan keadaan luka berat.

“Jadi saya langsung ke Rumah Sakit Karang Menjangan (RSUD.Dr.Soetomo) dan keadaan suami saya luka parah, Yang Mulia. Saya tidak tega atau sok melihat suami kayak gitu dan tahu pelakunya kalau seorang cewek. Dan kondisi mobil hancur Yang Mulia,”kata Desi di ruang Tirta 1 PN.Surabaya,Senin,(23/12).

Menurut Desi, pihaknya untuk suaminya dirawat selama 28 hari dan meninggal dunia. “Suami saya setelah 28 hari meninggal dunia. Kemudian untuk biaya rumah sakit ditanggung oleh keluarga terdakwa sebesar Rp 400 juta. Namun kalau ada perdamaian tidak ada atau tidak tahu Yang Mulia,”ujarnya.

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai I Made Yuliada menanyakan kepada terdakwa. Kamu intinya merampok mobil Pak Pudjiono? “Benar Yang Mulia,”ucap Maria lewat video call.

Diketahui,Terdakwa Maria. L. Livia. A.P, ingin punya uang cara cepat, di gunakan pergi liburan.Muncul Niat untuk merampok, menyasar ke Taxi Online, Rencana dirasa matang, menyiapkan beberapa alat guna melancarkan aksinya.1 buah lakban hitam, 1 buah gunting potong rambut, 1 pasang sarung tangan medis putih, 2 buah tas kain warna merah dan hitam Mc Donald dan 1 bilah pisau dapur gagang merah, biru dan putih dimasukan ke dalam Tas selempang hitam.

Selasa 01 Oktober jam 08.00 wib,di Royal Town Regency, jalan Graha Gununganyar Tambak, Surabaya, Terdakwa memesan Taxi Online, tujuan Lokasi dijemput Depan Ruko Jalan Mulyo Sari menuju Gunung Anyar Mas.Mendekati titik tujuan,Terdakwa meminta Pudjiono (Driver Taxi Online) berhenti di warung, ingin hubungi rekannya, Setelah selesai,Terdakwa meminta Pudjiono mengantar ke jalan yang penuh semak- semak.

Terdakwa yang duduk tepat di belakang Pudjiono,dengan cepat menjerat leher korban Pudjiono, dengan tali tas, korban Pudjiono melakukan perlawanan coba memutar badannya kearah belakang, namun Terdakwa tendang menggunakan kakinya, Terdakwa mengambil pisau dalam Tas lalu menusukan secara acak ke bagian tubuh korban.

Saksi Pudjiono, terus melakukan perlawanan, lalu berhasil merebut Pisau dari tangan Terdakwa,terjadi tarik-menarik pisau, akhirnya berhasil direbut Pudjiono, mencoba keluar dari mobil meminta bantuan warga yang melintas di jalan tersebut,Terdakwa ambil alih kemudi, merebut mobil milik korban, dengan cepat menginjak Gas mobil, menyebabkan Korban terpental jatuh membentur badan Jalan.

Terdakwa terus melaju meninggalkan Lokasi,namun Masyarakat melakukan pengejaran, Terdakwa panik melaju ke jalan buntu,Terdakwa di hadang oleh mobil yang mencoba menghentikan Kendaraan Terdakwa,Terdakwa menabrak mobil yang menghadang, seketika mobil Terdakwa terhenti akibat mesin mati, mengalami kerusakan pada roda.

Hasil Visum Et Repertum, 08 Oktober 2024, pada RSUD Dr. Soetomo Surabaya,Hasil Pemeriksaan Kesimpulan :
Seorang Laki-Laki usia 48 tahun, TB 175 cm, BB 55 Kg,
Ditemukan Luka memar pada kelopak mata bawah kanan dan pipi kanan, (disebabkan kekerasan tumpul).Luka iris telah dijahit pada pipi kanan dan hidung.
Luka tusuk pada leher kiri.
(disebabkan oleh kekerasan tajam).
Luka tersebut diatas menimbulkan bahaya maut.

Akibat Perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Pudjiono meninggal dunia, setelah menjalani perawatan Intensif di RSUD Dr. Soetomo.
Dinyatakan Meninggal Dunia pada 28 Oktober 2024 jam 09.48 wib, Usia 48 Tahun, lama dirawat 28 Hari, dikubur pada 28 Oktober 2024.

Suasana sidang perkara pembunuhan berencana ( perampokan mobil taxi online), dengan Terdakwa Terdakwa Maria L Livia A.P. anak dari Valentinus Tan (23), agenda sidang JPU hadirkan
SAKSI : Desi Ariawan ( istri korban), diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Editor; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *