HOBI MIRAS HINGGA NYOLONG MOTOR ,AJI, RAHMAH, ANRY, BALYA, DOAN, GUFHUR, RIZAL, DITUNTUT 12 BULAN BUI.

Surabaya– Aksi pencurian sepeda sepeda motor jenis Honda Vario nopol W – 2811 QK yang dikendarai Kelphin dan Roni Saputra, dilakukan oleh ke tujuh terdakwa yakni Aji Budi Waseso alias Jipok, Rahmah Ilfitri Akbar alias Ipik, Anry Ramadani Putra alias Ari, Balya Zanky Dausat, terdakwa Doan Yoga Pratama alias Temon dan Abdul Gufhur Muari serta terdakwa Rizal Agung Prasetyo alias Tukul, menjalani sidang di ruang Tirta 2, PN.Surabaya.
Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferbrian Dirgantara, dari Kejari Surabaya, Menyatakan para Terdakwa,
Aji Budi Waseso, Rahmah Ilfitri Akbar, Anry Ramadani Putra,
Balya Zanky Dausat, Doan Yoga Pratama, Abdul Gufhur Muari, dan
Rizal Agung Prasetyo, Terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasaan” Sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti,
1 Docment BPKB serta STNK unit motor Honda Vario warna putih merah an. Marni Dwi Utami Nopol : W-2811-QK. Alamat jalan Raya Wadung Asri /16, RT / RW 005 /002 Kel. Wadung Asri Kec. Waru kab. Sidoarjo (milik korban yang disita dari saksi Agus Purnomo).
Dikembalikan kepada saksi Agus Purnomo.
1lembar STNK motor Honda Beat warna hitam an. Zamroni Nopol : L-6269-UA, Alamat Donowati III/34 RT / RW 005 /001 Kel. Sukomanunggal Kec. Sukomanunggal Surabaya, disita dari terdakwa Balya Zanky Dausat bin Ahsin Huda).Dikembalikan kepada terdakwa Balya Zanky Dausat.
Diketahui, pencurian berawal pada hari Sabtu 19 Agustus 2023 jam 03.00 wib, terdakwa Aji Budi Waseso melihat korban Roni Saputra sedang mendorong sepeda motornya yang mogok bersama dengan korban Marcelino Saputra.
Timbul niat jahat terdakwa Aji Budi mengambil sepeda motor milik Kelphin dan Roni dengan cara menawarkan mendorong sepeda motor Kelphin.
Pertengahan jalan, terdakwa Aji Budi Waseso mengajak Kelphin dan Roni mampir ke warung angkringan Jalan Merr Gunung Anyar Surabaya.
Tiba di warung angkringan, terdakwa Aji bertemu terdakwa Rahmat Ilfitri Akbar, terdakwa Anry Ramdani Putra, terdakwa Balya Zanky Dausat, terdakwa Abdul Gufhur dan terdakwa Rizal Agung Prasetyo, sedang pesta minum minuman keras (miras).
Selanjutnya terdakwa Aji Budi Waseso mengajak Kelphin dan Roni untuk pesta miras. ketika Kelphin dan Roni dalam keadaan mabuk, Kelphin minta agar terdakwa Aji Budi Waseso mengantarkan pulang.
Namun karena sepeda motor yang dikendarai Kelphin masih mogok, terdakwa Aji Budi Waseso berboncengan dengan terdakwa Rahmat Ilfitri Akbar dan terdakwa Doan Yoga Pratama mendorong dari belakang sepeda motor mogok yang dikendarai Kelphin dan Roni dan diikuti oleh terdakwa Anry Ramadani Putra, terdakwa Balya Zanky Dausat dan terdakwa Rizal Agung Prasetyo.
Saat di depan showroom Daihatsu Rungkut Asri Timur, terdakwa Rahmat Ilfitri Akbar memukul kepala bagian belakang Roni, sehingga sepeda motor mogok yang dikendarai Kelphin terjatuh. Kemudian terdakwa Aji Budi Waseso, Rahmat Ilfitri Akbar, terdakwa Balya Zanky Dausat,, terdakwa Doan Yoga Pratama dan terdakwa Rizal Agung Prasetyo serempak memukul dan menendang Kelphin.
Sepeda motor mogok yang dikendarai Kelphin diambil terdakwa Doan Yoga Pratama dan didorong bergantian menuju Pom Bensin jalan Wadung Asri. Setelah sepeda motor tersebut di isi bensin dilarikan terdakwa Doan Yoga Pratama dan terdakwa Aji Budi Waseso menuju arah Juanda.
Esok harinya terdakwa Aji Budi Waseso menjual sepeda motor tersebut kepada Umar Riyanto (berkas terpisah) Rp 2,5 juta melalui perantara Najib (DPO).
Ternyata sepeda motor Honda Vario Nopol W – 2811 QK, bukan milik Kelphin dan Roni, melainkan milik Agus Purnomo.
Saat menjalani persidangan, mereka semua tidak pernah sedikitpun menikmati uang hasil penjualan sepeda motor Honda Vario tersebut. Menurut terdakwa Aji Budi Waseso, uang Rp 2,5 juta mereka pakai untuk pesta miras lagi.
“Yang Rp 2 juta dipakai untuk membeli minuman lagi, yang Rp 500 ribu diambil Najib, makelar penjualan sepeda motor,” kata Aji Budi Waseso.
Foto Aji Budi Waseso, Rahmah Ilfitri Akbar, Anry Ramadani Putra, Balya Zanky Dausat, Doan Yoga Pratama, Abdul Gufhur Muari dan Rizal Agung Prasetyo, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di Ruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara offline.
(Amiril)