*HK.KOSASIH, PENGACARA SENIOR, DITIPU Rp.10 MILIAR*,TERDAKWA MULIA WIRYANTO : “SAYA MEMBERI KEUNTUNGAN 13 KALI, SAYA MASIH DILAPORKAN

Info penipuan
*Surabaya*,//. Sidang perkara pidana Penipuan dan Penggelapan Rp.10 Miliar, merupakan uang titipan saksi korban Hardja Karsana Kosasih,SH, modal titipan usaha pengadaan gula, pembeli dari Pemda Jawa Barat, keuntungan 5%/ bulan.sedangkan saksi korban telah mendapat keuntungan Rp.2.357.500.000,-.Karena keuntungan tidak sesuai, uang titipan modal diminta kembali, dengan Terdakwa Mulia Wiryanto,MBA, anak dari Hartoyo Wirjanto (60) warga Graha Family Blok O/206 Surabaya / jalan Margorejo Indah B-118, Surabaya. Pekerjaan Direktur PT. Karya Sentosa Raya, Pendidikan S2, Dipimpin ketua majelis hakim Djuanto,iruang Candra PN Surabaya,secara Offline,Rabu (09/04/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, Menyatakan
Terdakwa Mulia Wiryanto, MBA, anak dari Hartoyo Wirjanto, melakukan tindak pidana, “Penipuan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.” Atau, “Penggelapan”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP”.
Sidang dengan agenda Pemeriksaan terhadap Terdakwa
Mulia Wiryanto, MBA, anak dari Hartoyo Wirjanto, Terdakwa menerangkan bahwa dirinya tidak ada niat atau unsur penipuan dalam kerja sama tersebut.
“awal pertemuan dengan pelapor, Kosasih, di Jakarta perantara adiknya Agnez. Dari pertemuan itu Kosasih tertarik dengan bisnis gula yang saya jalankan.Kosasih mengundang saya di Surabaya,di Restoran Jepang IMARI Hotel J.W. Marriot Surabaya, pada Agustus 2020.Saya sudah bekerja sama
dengan BUMD Kabupaten Bandung menyuplai kebutuhan masyarakat selama pandemi COVID-19,akhirnya tertarik investasi modal Rp.10 Miliar.” terang saksi.
Terdakwa juga menjelaskan, selama kerja sama, dirinya telah memberikan keuntungan sebanyak 13 kali dengan total Rp 2,3 Miliar serta cicilan pengembalian modal senilai Rp 2,5 Miliar.Jadi Total pengembalian kepada Kosasih mencapai Rp 4,5 Miliar.
Diulas juga kalau dana investasi sepenuhnya digunakan untuk membeli gula, sesuai dengan perjanjian lisan yang terjadi secara pribadi, bukan atas nama badan hukum.
“Dana itu saya belikan gula, sesuai dengan kesepahaman awal. Saya tidak pernah menyalahgunakan uang tersebut,” tegas Mulia dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djuanto.
Dalam keterlambatan pengembalian modal, terdakwa menyebut hal itu terjadi karena dampak pandemi dan kendala operasional. Namun,dirinya tetap beritikad baik untuk melunasi secara bertahap, dirinya kecewa karena di tengah proses negosiasi, dirinya justru dilaporkan ke Kepolisian.
“Ada upaya mediasi dan restorative justice, namun, pelapor meminta jaminan 100% saham hotel saya di Bali, dan minta masuk dalam keluarga perusahaan dengan merumuskan sepanjang Bulan April diajukan berhak menjual/ menggadai, Permintaan itulah yang membuat terdakwa keberatan dalam proses perdamaian, karena dianggap tidak masuk akal. Saya sudah tawarkan uang tunai, tapi tidak diterima,” ujarnya.
Hubungan terdakwa dengan kosasih sendiri adalah teman dan berhubungan baik, Kosasih sendiri adalah Lawyer adik terdakwa.
Sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda Tuntutan dari JPU.
Sebelumnya Jaksa telah menghadirkan 3 orang saksi dipersidangan yakni, Saksi pelapor Hardja Karsana Kosasih,SH, saksi Purnawan Hartaja, dan saksi Rahmat Santoso.
Diketahui, pada Agustus 2020 di Restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya, Embong Malang Surabaya, saksi Hardja Karsana Kosasih,SH, bersama saksi Purnawan Hartaja, saksi Rahmat Santoso dan saksi Williem Lumingkemas Umbas, bertemu Terdakwa Mulia Wiryanto. menyampaikan bahwa terdakwa memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat, Pengadaan Gula.
Pembelinya dari Pemda Jabar,
usaha jual beli gula tidak akan rugi apabila saksi Hardja Karsana Kosasih,SH, bersedia menitipkan modal, dapat diambil sewaktu-waktu serta dapat untung minim 5% setiap bulan.Jika setuju, keuntungan akan dibagi 2, antara saksi Hardja Karsana Kosasih,SH dengan Terdakwa Mulia Wiryanto.
Saat pertemuan bulan Agustus 2020, di Hotel JW.Marriot, terdakwa tunjukkan foto-foto aktivitas usaha terdakwa dari handphone terdakwa,
usaha jual beli gula, ikatan dengan Pemerintah Jawa Barat,Meminta kepada saksi Kosasih bersedia menitipkan modal usaha gula Rp. 10 Miliar, tidak perlu ikut terlibat dalam usaha gula tersebut, bila ada kerugian jual beli gula, semuanya jadi tanggung jawab terdakwa.
Saksi Hardja Karsana Kosasi,SH, tertarik kerjasama tersebut,
menandatangani Perjanjian Kerjasama, 04 September 2020 di Hotel J.W MARRIOT Surabaya dan menitipkan uang Rp. 10 Miliar.
dengan cara Setoran tunai di Bank BCA KCU Diponegoro, Dr.Soetomo 118 Surabaya, dengan rincian Setoran : Ke Rekening Bank BCA an. Mulia Wiryanto Rp. 2.500.000.000,- ,04 September 2020.
Ke Rekening Bank BCA an. Mulia Wiryanto Rp. 2.500.000.000,- ,04 September 2020.
Ke Rekening Bank BCA an. Mulia Wiryanto Rp. 2.500.000.000,- ,04 September 2020.
Ke Rekening Bank BCA an. Mulia Wiryanto Rp. 3.000.000.000,- ,04 September 2020.
Kurun waktu 09 Februari 2021 s/d 23 Desember 2022, Terdakwa menyerahkan keuntungan kepada saksi Hardja Karsana Kosasih
total nominal Rp.2.357.500.000,-.
Saat saksi Hardja Karsana Kosasih
memerlukan kembali uang titipan modal usaha gula tersebut karena keuntungan yang dijanjikan tidak sesuai,meminta terdakwa kembalikan uang titipannya, tetapi terdakwa hanya memberikan janji-janji saja.Dengan alasan jika uang modal titipan dikembalikan sepenuhnya,usaha gula pasti akan stop total terdakwa tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi
Saksi Hardja Karsana Kosasih mengirim surat Somasi 24 Juni 2024,ditujukan ke terdakwa, Permintaan Pengembalian Titipan Uang Modal Usaha Gula, hanya menanggapi melalui komunikasi Whatsapp, yang menerangkan : “bahwa sumber pembayaran kembali nya melalui 2 cara Pak.. Ngak bisa dengan yang lain pak.. 1. Dgn kredit bank.. 2. Dgn cara IPO (sdg saya jalan kan) lain dari itu mungkin sulit Pak”.
Somasi ke dua, 03 Juli 2024 dan Teguran Ke–1 Untuk kembalikan Titipan Uang Modal Usaha Gula, terdakwa tetap tidak kembalikan uang titipan tersebut. Tidak ada niat terdakwa untuk kembalikan uang titipan tersebut Rp. 10.000.000.000,-. Kemudian saksi Hardja Karsana Kosasih,SH, melaporkan terdakwa ke Polrestabes Surabaya. Akibat perbuatan terdakwa saksi Hardja Karsana Kosasih,SH,
mengalami kerugian Rp.10.000.000.000,-
Foto, Terdakwa Mulia Wiryanto MBA, anak dari Hartoyo Wirjanto (60),( *kiri atas*), JPU Damang Anubowo, Ketua Hakim Djuanto,( *tengah*), Para saksi : Saksi pelapor Hardja Karsana Kosasih,SH, saksi Purnawan Hartaja pengusaha Real Estate, dan saksi Rahmat Santoso (*bawah*), agenda sidang pemeriksaan terdakwa, diruang Candra PN.Surabaya,Rabu (09/04/2025).
Foto, Terdakwa Mulia Wiryanto MBA, anak dari Hartoyo Wirjanto (60), JPU Damang Anubowo, Ketua Hakim Djuanto,(atas), Para saksi : Saksi pelapor Hardja Karsana Kosasih,SH, saksi Purnawan Hartaja pengusaha Real Estate, dan saksi Rahmat Santoso ( bawah), agenda sidang Pemeriksaan Terdakwa, diruang Candra PN.Surabaya, Rabu (09/04/2025).
Reporter!bagus